Ketua DPRD Nias Yaredi Laoli, S.PD, dalam sambutannya menyampaikan’ berdasarkan amanat perundang-undangan menyebutkan bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan, Laporan penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Laporan keterangan pertanggung jawaban dan ringkasan Laporan penyelengaraan pemerintah daerah.
“Oleh karena itu secara normatif LKPJ memiliki arti penting bagi penyelengaraan Pemerintah Daerah. Hal ini di maksudkan untuk peningkatan efisien, efektifitas, produktifitas dan akuntabilitas penyelengaraan Pemerintah Daerah melalui fungsi pengawasan DPRD.
Lebih lanjut Ketua DPRD mengatakan, bahwa Laporan keterangan pertanggung jawaban akhir tahun anggaran 2015 adalah merupakan laporan penyelengaraan kinerja dan capaian kinerja pelaksanan kegiatan pemerintah selang akhir tahun 2015. ,,sedangkan laporan keterangan pertanggung jawab akhir masa jabatan 2011- 2016 merupakan laporan penyelengaraan dan capaian kinerja pelaksaan kegiatan pemerintah selama lima tahun, ,,
..Maka laporan keterangan pertanggung jawaban tersebut memuat secara ringkas pokok-pokok penyelengaraan Pemerintah Daerah dan hasil yang di capai dengan merujuk pada dokumen rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).
Bupati Nias Drs. Sokhiatulo Laoli, MM pada sambutannya mengatakan LKPJ Bupati Nias merupakan kewajiban konstitusional dan konsekuesi logis yang harus disampaikan Kepala Daerah setelah berakhirnya masa jabatan dengan mencakup pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan di Kab. Nias kurun waktu 1 (satu) tahun anggaran dan 5 (lima) tahun anggaran. Hal ini adalah untuk memenuhi kaidah-kaidah dan prinsip akuntabilitas kinerja Pemerintah daerah sehingga masyarakat dan semua pihak yang berkepentingan melalui rapat DPRD ini dapat mengevaluasi kinerja yang sudah di capai oleh Pemerintah Kab. Nias dalam berbagai aspek dan dimensi pembangunan.
sementara Sekretaris Daerah Kab. Nias, Drs. F. Yanus Larosa, M.AP, mengatakan bahwa paripurna LKPJ Bupati Nias Akhir Tahun Anggaran 2015 dan LKPJ Akhir masa jabatan Bupati Nias periode 2011 – 2016 Kabupaten Nias merupakan salah satu yang tercepat di antara Kabupaten/Kota Se-Sumatera Utara, hal ini adalah merupakan bentuk kesungguhan Pemerintah Kab. Nias dalam mengemban tanggung jawab kepada masyarakat dan Negara dan juga merupakan bentuk penilaian secara objektif DPRD Kab. Nias terhadap penyelenggaraan Pemerintahan di Kab. Nias.
Dalam rapat paripurna tersebut, hadir : Wakil Bupati, Sekda, Muspida Daerah, Seluruh anggota DPRD, Seluruh Pimpinan SKPD se-Kab. Nias, para asisten, para Camat, dan undangan. (Rinus/Alim)
Comment