![]() |
Jokowi.[Suroto/radarindonesianews.com] |
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Pemerintahan Joko Widodo keluarkan dua aturan yang
dianggap ilega. Ini diungkapkan , Direktur Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi. Presiden Jokowi keluarkan inpres No.8 tahun 2016 dalam
upaya penghematan atau mutilasi anggaran bagi 83 Lembaga Negara dan Peraturan Menteri Keuangan
No.125/PMK.07/2016, tertanggal 16 agustus 2016 Tentang Penundaan Penyaluraan Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2016.
dianggap ilega. Ini diungkapkan , Direktur Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi. Presiden Jokowi keluarkan inpres No.8 tahun 2016 dalam
upaya penghematan atau mutilasi anggaran bagi 83 Lembaga Negara dan Peraturan Menteri Keuangan
No.125/PMK.07/2016, tertanggal 16 agustus 2016 Tentang Penundaan Penyaluraan Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2016.
“Ini
aneh bin lucu, kok ada alokasi anggaran untuk dana tunjangan profesi
guru seluruh Indonesia sebesar Rp.23.3 Triliun yang pencairan ditunda
?,” Ujar Direktur CBA itu melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (7/9).
aneh bin lucu, kok ada alokasi anggaran untuk dana tunjangan profesi
guru seluruh Indonesia sebesar Rp.23.3 Triliun yang pencairan ditunda
?,” Ujar Direktur CBA itu melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (7/9).
Uchok Sky menyampaikan, dasar inpres No.8 tahun 2016, dan PMK
No.125/PMK.07/2016 bisa disebut ilegal karena melanggar salah satu
peraturan yakni undang undang No.17 tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.
No.125/PMK.07/2016 bisa disebut ilegal karena melanggar salah satu
peraturan yakni undang undang No.17 tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.
“Harusnya sebelum Presiden Jokowi melakukan mutilasi anggaran,
lebih dahulu “sowan” ke DPR untuk minta izin dan melakukan pembahasan
anggaran bersama,” ujarnya lagi.
lebih dahulu “sowan” ke DPR untuk minta izin dan melakukan pembahasan
anggaran bersama,” ujarnya lagi.
Oleh karena
itu, akibat Pemerintahan Jokowi belum peroleh izin dari DPR untuk
melakukan mutilasi anggaran terhadap 83 Lembaga Negara, penundaan DAU untuk
169 daerah, dan dana tunjangan profesi guru seluruh Indonesia. “Bisa
diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dan atau Pemerintahan Jokowi
sangat menghina parlemen sebagai mitra kerja dalam pembahasan anggaran,”
cetus Uchok mengkritisi.
itu, akibat Pemerintahan Jokowi belum peroleh izin dari DPR untuk
melakukan mutilasi anggaran terhadap 83 Lembaga Negara, penundaan DAU untuk
169 daerah, dan dana tunjangan profesi guru seluruh Indonesia. “Bisa
diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dan atau Pemerintahan Jokowi
sangat menghina parlemen sebagai mitra kerja dalam pembahasan anggaran,”
cetus Uchok mengkritisi.
“Ditambah
lagi akibat peraturan ilegal ini adalah rakyat bisa
dirugikan karena alokasi anggaran sebesar Rp.64.7 Triliun untuk 83
lembaga negara dipotong tanpa alasan yang jelas. Loh kok ini mentang
mentang punya kuasa, asal main mutilasi anggaran saja,” cetusnya.
lagi akibat peraturan ilegal ini adalah rakyat bisa
dirugikan karena alokasi anggaran sebesar Rp.64.7 Triliun untuk 83
lembaga negara dipotong tanpa alasan yang jelas. Loh kok ini mentang
mentang punya kuasa, asal main mutilasi anggaran saja,” cetusnya.
Selanjutnya, Direktur
CBA ini beranggapan bahwa Peraturan Menteri Keuangan No.125/PMK.07/2016
tertanggal 16 Agustus 2016 mengenai Penundaan Penyaluran Dana
Alokasi Umum (DAU) tahun 2016 untuk 169 daerah sebesar Rp.19.418.975.064.500
sebaiknya juga tidak boleh dilakukan Menteri Keuangaan sebelum ada
persetujuan DPR yang berfungsi sebagai pengawas budget.
CBA ini beranggapan bahwa Peraturan Menteri Keuangan No.125/PMK.07/2016
tertanggal 16 Agustus 2016 mengenai Penundaan Penyaluran Dana
Alokasi Umum (DAU) tahun 2016 untuk 169 daerah sebesar Rp.19.418.975.064.500
sebaiknya juga tidak boleh dilakukan Menteri Keuangaan sebelum ada
persetujuan DPR yang berfungsi sebagai pengawas budget.
Dana Alokasi Umum (DAU) merupakan tanggungjawab pemerintah pusat kepada daerah,
karena DAU ini dipergunakan membayar gaji pegawai di daerah.
karena DAU ini dipergunakan membayar gaji pegawai di daerah.
“Bila
pemerintah pusat melakukan mutilasi DAU sebesar Rp.19.4 Triliun, ini
sama saja pemerintah pusat tidak mau bertanggung jawab pada pegawai
negeri di daerah, dan memberikan tanggungjawab tersebut kepada kepala
daerah,” ungkapnya.
pemerintah pusat melakukan mutilasi DAU sebesar Rp.19.4 Triliun, ini
sama saja pemerintah pusat tidak mau bertanggung jawab pada pegawai
negeri di daerah, dan memberikan tanggungjawab tersebut kepada kepala
daerah,” ungkapnya.
Tambah Ucok, ini akan berakibat
buruk terhadap pemerintah daerah dan bisa bangkrut dan akan banyak anggaran dan
program Pemda untuk pelayanan publik tertunda atau hilang lantaran
anggaran untuk membayar gaji pegawai ini dialihkan.
buruk terhadap pemerintah daerah dan bisa bangkrut dan akan banyak anggaran dan
program Pemda untuk pelayanan publik tertunda atau hilang lantaran
anggaran untuk membayar gaji pegawai ini dialihkan.
Untuk
itulah, Center For Budget Analysis (CBA) meminta DPR
untuk segera menekan presiden Jokowi agar mencabut dua peraturan ilegal
tersebut. “Kalau Presiden “ogah” mencabut dua peraturan ilegal tersebut,
DPR wajib kasih surat cinta dalam bentuk hak interpelasi DPR agar
Presiden Jokowi kapok dan menyesal mengeluarkan peraturan hukum yang
tidak sesuai mekanisme undang undang, dan tertib administrasi,” urai Uchok
Sky.
itulah, Center For Budget Analysis (CBA) meminta DPR
untuk segera menekan presiden Jokowi agar mencabut dua peraturan ilegal
tersebut. “Kalau Presiden “ogah” mencabut dua peraturan ilegal tersebut,
DPR wajib kasih surat cinta dalam bentuk hak interpelasi DPR agar
Presiden Jokowi kapok dan menyesal mengeluarkan peraturan hukum yang
tidak sesuai mekanisme undang undang, dan tertib administrasi,” urai Uchok
Sky.
“Lalu meminta pada menteri dalam
negeri, Tjahjo Kumolo jangan diam saja atau pura-pura tidak tahu dong.
Harus bantu Pemda untuk melakukan gugatan pada Menkeu atas penundaan DAU
senilai Rp.19.4 Triliun untuk 169 daerah,” tandasnya.[Nicholas]
negeri, Tjahjo Kumolo jangan diam saja atau pura-pura tidak tahu dong.
Harus bantu Pemda untuk melakukan gugatan pada Menkeu atas penundaan DAU
senilai Rp.19.4 Triliun untuk 169 daerah,” tandasnya.[Nicholas]
Comment