Penulis: Irma Legendasari | Aktivis Muslimah
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA- Berbagai kebijakan pemerintah kerap hadir dengan semangat mencari solusi atas persoalan yang berkembang di tengah masyarakat. Namun, setiap kebijakan tetap perlu dikaji secara mendalam agar tidak berhenti pada penanganan gejala, sementara akar persoalannya justru terabaikan.
Pertanyaan tersebut relevan ketika pemerintah berencana memasukkan materi edukasi pencegahan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) ke dalam pembelajaran di sekolah. Apakah insersi materi ke dalam kurikulum benar-benar efektif menjadi benteng bagi generasi muda?
Kementerian Agama melalui Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i, sebagaimana diberitakan laman resmi Kementerian Agama pada 22 Juli 2026, menyampaikan bahwa materi edukasi pencegahan penyebaran budaya LGBTQ ditargetkan mulai diajarkan kepada peserta didik.
Materi tersebut direncanakan diberikan melalui mekanisme insersi ke dalam kurikulum yang sudah ada, mulai dari kelas IV sekolah dasar hingga jenjang SMP dan SMA.
Kebijakan tersebut dikaitkan dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029. Perpres yang ditetapkan pada 24 Oktober 2025 itu memang mencantumkan penyebaran budaya LGBTQ dalam konteks ancaman nonmiliter.
Namun, penting dicatat bahwa Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pada Juli 2026 bahwa Perpres tersebut bukan regulasi yang secara khusus mengatur LGBTQ, melainkan pedoman umum kebijakan pertahanan negara.
Di sinilah persoalan pentingnya. Jika penyebaran budaya LGBTQ dipandang sebagai salah satu persoalan yang perlu diantisipasi dalam kerangka ketahanan sosial dan budaya, maka upaya pencegahannya tentu tidak cukup hanya dengan menyisipkan materi ke dalam pembelajaran.
Jangan Berhenti pada Insersi Kurikulum
Pendidikan memang memiliki posisi strategis dalam membentuk cara berpikir dan karakter generasi muda. Namun, pendidikan tidak sekadar proses transfer pengetahuan.
Lebih dari itu, pendidikan seharusnya membangun nilai, kesadaran, karakter, dan kemampuan peserta didik dalam menentukan sikap.
Karena itu, materi pencegahan LGBTQ di sekolah perlu dirancang secara hati-hati. Jangan sampai peserta didik hanya memperoleh informasi mengenai isu tersebut tanpa memiliki landasan moral dan agama yang kuat dalam menyikapinya.
Di sisi lain, pembahasan mengenai LGBTQ juga perlu dibedakan antara seseorang sebagai individu dengan perilaku, kampanye, atau gerakan yang menjadi objek kritik kebijakan.
Sikap penolakan terhadap suatu perilaku atau ideologi tidak seharusnya berubah menjadi kebencian, perundungan, atau perlakuan tidak manusiawi terhadap individu.
Dalam perspektif Islam, persoalan perilaku seksual memiliki batasan yang jelas. Karena itu, pendidikan Islam tidak hanya berbicara tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, tetapi juga membangun kesadaran bahwa manusia memiliki tanggung jawab moral kepada Allah SWT.
Persoalannya, apakah insersi materi ke dalam kurikulum selama bertahun-tahun dengan sendirinya akan membentuk kesadaran tersebut?
Belum tentu. Jika pendidikan hanya memberikan materi tanpa membangun fondasi akidah, keteladanan keluarga, lingkungan sosial yang sehat, dan pemahaman agama yang kokoh, maka pembelajaran tersebut berisiko menjadi pengetahuan semata.
Bahkan, pembahasan yang berulang tanpa kerangka nilai yang jelas bisa saja membuat suatu isu semakin familiar bagi peserta didik.
Karena itu, pencegahan tidak cukup dilakukan melalui kurikulum. Ia membutuhkan ekosistem pendidikan yang melibatkan sekolah, keluarga, masyarakat, media, dan negara.
Sekularisme dan Krisis Nilai
Dalam pandangan Islam, persoalan moral tidak dapat dilepaskan dari sistem nilai yang menjadi dasar kehidupan. Sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan dan liberalisme yang menempatkan kebebasan individu sebagai salah satu prinsip utama dipandang berpotensi melahirkan benturan dengan nilai-nilai agama.
Ketika ukuran baik dan buruk semata-mata ditentukan oleh kebebasan individu, maka standar moral agama dapat kehilangan pengaruhnya dalam kehidupan sosial. Dalam konteks inilah, pendidikan agama memiliki peran penting untuk memberikan orientasi nilai kepada generasi muda.
Islam tidak memandang manusia hanya sebagai makhluk yang bebas menentukan segala sesuatu berdasarkan keinginannya. Manusia juga dipandang sebagai makhluk yang memiliki tanggung jawab kepada Allah SWT.
Karena itu, persoalan LGBTQ dalam perspektif Islam tidak cukup diselesaikan melalui pendekatan administratif atau sekadar penambahan materi pembelajaran. Persoalannya menyentuh aspek akidah, moral, keluarga, pendidikan, budaya, dan lingkungan sosial.
Pendidikan Islam sebagai Benteng
Islam menempatkan pendidikan sebagai sarana penting untuk membentuk kepribadian manusia. Pendidikan tidak hanya diarahkan agar peserta didik cerdas secara intelektual, tetapi juga memiliki akidah yang kuat dan memahami konsekuensi moral dari setiap perbuatannya.
Dengan fondasi tersebut, anak tidak sekadar mengetahui bahwa suatu perilaku dilarang, tetapi memahami alasan moral dan keagamaannya.
Sistem pendidikan yang berorientasi pada akidah juga akan membangun kesadaran bahwa Allah SWT adalah Sang Pencipta sekaligus sumber nilai bagi seorang Muslim. Standar baik dan buruk tidak semata-mata ditentukan oleh hawa nafsu atau perubahan tren sosial, tetapi merujuk kepada ajaran Islam.
Selain pendidikan, Islam juga memberikan perhatian terhadap sistem pergaulan. Laki-laki dan perempuan memiliki aturan interaksi yang bertujuan menjaga kehormatan, martabat, dan ketertiban sosial.
Islam mengajarkan menundukkan pandangan, menjaga aurat, menghindari khalwat dan pergaulan bebas, serta menjauhi berbagai jalan yang dapat mengarah kepada zina.
Nilai-nilai tersebut, jika diajarkan secara konsisten dan disertai keteladanan, dapat menjadi bagian dari benteng moral keluarga dan masyarakat.
Dengan demikian, pendidikan seksual dan moral tidak semestinya dipisahkan dari pendidikan agama. Anak membutuhkan pengetahuan sekaligus nilai agar mampu memahami persoalan secara utuh.
Negara Perlu Konsisten
Persoalan berikutnya adalah konsistensi kebijakan negara. Jika pemerintah menyatakan bahwa penyebaran budaya LGBTQ merupakan salah satu persoalan yang perlu diantisipasi dalam kerangka ancaman nonmiliter, maka kebijakan turunannya harus jelas, terukur, dan tetap menghormati hukum serta hak warga negara.
Perpres 111/2025 sendiri merupakan pedoman kebijakan pertahanan negara, bukan aturan yang secara otomatis menetapkan kriminalisasi terhadap individu LGBTQ. Penegasan ini penting agar publik tidak keliru memahami kedudukan hukum perpres tersebut.
Karena itu, upaya pencegahan perlu diarahkan pada edukasi, perlindungan anak, penguatan keluarga, literasi digital, pencegahan eksploitasi seksual, serta pengawasan terhadap konten yang memang melanggar ketentuan hukum atau membahayakan anak.
Pendekatan tersebut jauh lebih konstruktif daripada sekadar memperdebatkan apakah seseorang harus dihukum atau tidak.
Dalam perspektif Islam, negara memang memiliki tanggung jawab menjaga moral masyarakat. Namun, pelaksanaannya tetap membutuhkan institusi, aturan, proses hukum, dan kebijakan yang jelas. Penegakan aturan tidak boleh berubah menjadi tindakan main hakim sendiri atau persekusi.
Mencari Solusi sampai ke Akar
Pada akhirnya, pertanyaan mengenai efektif atau tidaknya pencegahan LGBTQ melalui kurikulum sekolah tidak dapat dijawab hanya dengan mengatakan bahwa insersi materi itu baik atau buruk.
Kurikulum dapat menjadi salah satu instrumen. Namun, ia bukan satu-satunya solusi.
Jika ingin membangun generasi yang memiliki ketahanan moral dan spiritual, maka pendidikan harus berjalan bersama penguatan keluarga, pembinaan keagamaan, lingkungan sosial yang sehat, literasi digital, perlindungan anak, serta kebijakan negara yang konsisten.
Dalam perspektif Islam, solusi tersebut harus berangkat dari paradigma yang menempatkan akidah dan syariat sebagai landasan kehidupan.
Sistem pendidikan, sistem pergaulan, pembinaan keluarga, serta kebijakan publik perlu diarahkan untuk membentuk manusia yang memiliki keimanan sekaligus karakter yang kuat.
Islam telah memberikan pedoman mengenai hubungan manusia dengan Allah, dengan sesama manusia, dan dengan lingkungan sosialnya. Karena itu, membangun generasi yang kokoh tidak cukup dengan menambahkan satu materi ke dalam kurikulum.
Yang lebih penting adalah membangun sistem pendidikan dan lingkungan kehidupan yang secara konsisten menanamkan nilai agama sejak dini.
Dengan demikian, pencegahan tidak berhenti pada slogan, materi pembelajaran, atau kebijakan di atas kertas. Ia menjadi proses pembentukan karakter yang berlangsung terus-menerus di rumah, sekolah, masyarakat, dan negara.
Di sinilah tantangan sebenarnya: bukan sekadar bagaimana memasukkan materi pencegahan LGBTQ ke dalam kurikulum, melainkan bagaimana memastikan generasi muda memiliki fondasi iman, moral, pengetahuan, dan ketahanan diri untuk menghadapi berbagai perubahan sosial di zamannya. Wallahu a’lam bish-shawab.[]














Comment