![]() |
| Dr.Eggi Sudjana, SH, M.Si.[Dok.radarindonesianews.com] |
“Pembelaan itu tidak hanya dari kalangan non-Muslim, tapi lebih kencang terdengar dari segelintir mereka yang ber-KTP Islam. Mereka mendukung Ahok karena kepentingan bisnis dan politik,” ujarnya.
“Bukannya mengamalkan dalil, tapi mereka mencari dalil-dalil pengaman untuk menyelamatkan kesalahan Ahok, ini sungguh sangat miris,” ungkap Eggi.
Ahok menuruut Eggi sudah jelas menistakan Islam dan menghina ulama serta para penggiat dakwah, seharusnya Gubernur DKI Jakarta itu dikenakan sanksi pasal 156a KUHP.
“Ahok itu harus dipidana dengan penjara selama-lamanya lima tahun, ‘barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan terhadap agama’,” imbuhnya.[GF/salam]










Comment