Endang Hadrian Tangani Sengketa Tanah dengan Kompleksitas Tinggi dan Objek Ratusan Sertifikat Di PTUN Semarang

Hukum88 Views

RADARINDONESIANEWS.COM, SEMARANG – Praktisi hukum pertanahan, Endang Hadrian, S.H, M.H tengah menangani perkara sengketa tanah dengan tingkat kompleksitas tinggi yang melibatkan objek ratusan sertifikat di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang.

Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut jumlah objek sengketa yang tidak sedikit serta adanya indikasi permasalahan administratif dalam penerbitan sertifikat tanah.

Sengketa tersebut melibatkan berbagai pihak dengan kepentingan hukum yang saling beririsan, sehingga membutuhkan penanganan yang cermat dan terstruktur.

Dalam keterangannya, Endang Hadrian, S.H, M.H menyampaikan bahwa perkara dengan objek ratusan sertifikat memerlukan strategi hukum yang komprehensif, mulai dari penelusuran riwayat tanah, pengujian keabsahan dokumen, hingga sinkronisasi data yuridis dan fisik di lapangan.

“Setiap sertifikat harus diuji secara individual, baik dari aspek kewenangan penerbitan, prosedur, maupun substansi hukumnya. Ini yang menjadikan perkara seperti ini memiliki tingkat kompleksitas yang tinggi,” ungkap DR H Endang Hadrian S.H M.H, Selasa (14/04/2026).

Ia juga menegaskan bahwa pendekatan yang digunakan tidak hanya berbasis litigasi, tetapi juga analisis mendalam terhadap potensi cacat hukum administratif yang dapat menjadi dasar pembatalan sertifikat melalui mekanisme peradilan tata usaha negara.

Pengamat hukum menilai bahwa penanganan perkara dengan skala besar seperti ini menunjukkan pentingnya keahlian khusus di bidang hukum agraria dan administrasi negara.

Selain itu, hasil putusan nantinya berpotensi menjadi rujukan dalam penyelesaian sengketa serupa di masa mendatang.

Saat ini ratusan sertifikat tersebut dibatalkan dengan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang No. 63/G/2025/PTUN-SMG adalah Putusan yang diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum sekaligus menjadi preseden dalam penyelesaian sengketa pertanahan di Indonesia.

Endang Hadrian juga pernah menjadi sorotan menangani perkara sengketa pertanahan setalah berhasil melakukan pembatalan 26 sertifikat di Cilegon, Banten dengan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang Nomor: 12/G/2016/ Ptun-Srg Tanggal 10 Oktober 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah dilaksanakan eksekusi.[]

Comment