![]() |
| Fitriani S.Pd |
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Air tercurah deras dari langit. Gemuruh awan, bercahaya kilat. Air yang turun tak tertahankan, menghujami atap dan apapun yang ada di bumi. Daratan pun seketika menjadi sungai berlumpur. Berarus, memaksa membawa apa saja yang ia lewati, seolah tanpa kenal lelah.
Adalah banjir. Salah satu bencana alam musiman yang menyambangi negeri setiap tahunnya. Baik yang terjadi di ibukota hingga pelosok-pelosok negeri. Dari korban jiwa hingga harta benda tentu sudah tak terhitung banyaknya. Menjadi pemandangan mengerikan sekaligus menakutkan. Seolah kematian begitu dekat dan kapan saja bisa datang menghampiri.
Termutakhir, luapan sungai Jeneberang di Kabupaten Gowa akibat hujan deras mulai awal pekan ini telah membanjiri beberapa wilayah di Provinsi Sulawesi Selatan. Ada 53 kecamatan yang terendam banjir. Sejak Selasa (22/1/2019) kemarin, hingga Rabu (23/1/2019) malam ini, total jumlah korban meninggal tercatat 23 orang, 48 orang dinyatakan hilang dan lebih 5.000 warga mengungsi. (Makassar.tribunnews.com, 23/01/2019)
Tentu, usaha untuk meredam luapan air ini telah sering dilakukan. Sebab, jika dihimpun dari berbagai sumber, banjir yang menyapa Maros dan Makassar bukan baru kali ini terjadi. Melainkan sudah terjadi hampir setiap tahunnya, sejak tahun 2013 lalu.
Seperti yang dilansir dari makassar.tribunnews.com, Pemkot Makassar telah melakukan berbagai upaya dalam menangani banjir yang hampir tiap tahun melanda Kota Makassar. Meski demikian, penanganannya tidak dapat dilakukan secara menyeluruh tetapi secara bertahap.
Faktor Sistemik
Jika kita tela ’ah lebih detail, bencana banjir yang seakan menjadi agenda rutin dalam beberapa tahun ini disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya penataan kota yang buruk dan tidak berpihak kepada lingkungan, masih marak penimbunan pantai oleh pemerintah dan swasta. Kurangnya konservasi hutan kota.
Belum lagi reklamasi pantai yang asal jadi. Apalagi jika drainase dan daerah resapan air kurang akibat banyak alih fungsi lahan menjadi perumahan dan ruko. Apalagi, kurangnya kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah di sungai. Hingga sampah yang menumpuk membuat aliran sungai terganggu sehingga saat hujan deras air akan meluap ke pemukiman warga.
Ini harusnya menjadi PR besar untuk pemerintah daerah maupun pusat. Memaksimalkan cara mengatasi bencana langganan ini. Agar tidak terjadi lagi hingga tak ada korban jiwa maupun kehilangan harta benda.
Kebijakan Khalifah Mengatasi Banjir
Islam sebagai agama paripurna yang mengatur sekaligus memberikan solusi terbaik dalam setiap masalah dalam kehidupan. Khalifah dalam sistem Islam tentu saja memiliki kebijakan canggih dan efisien dalam mengatasi genangan banjir. Baik sebelum, ketika, dan pasca banjir. Pertama, jika banjir disebabkan oleh keterbatasan daya tampung tanah terhadap curahan air, baik akibat derasnya hujan dan lain sebagainya, maka Khalifah akan menempuh upaya dengan membangun bendungan-bendungan yang mampu menampung curahan air dari aliran sungai, curah hujan, dan lain sebagainya. Sebab, di masa keemasan Islam ketika Khilafah tegak dulu, berbagai bendungan-bendungan dengan bermacam-macam model pernah dibangun untuk mengantisipasi terjadinya banjir. Di masa kekhilafahan ‘Abbasiyyah dulu, dibangun beberapa bendungan di Kota Baghdad, Irak, yang terletak di sungai Tigris. Juga, pada abad ke 13 Masehi, di Iran dibangun bendungan Kebar yang hingga kini masih bisa disaksikan.
Khilafah juga akan memetakan daerah-daerah rendah yang rawan terkena genangan air dan selanjutnya membuat kebijakan melarang masyarakat membangun pemukiman di wilayah-wilayah tersebut. Bahkan, jika ada pendanaan yang cukup, Khilafah akan membangun kanal-kanal baru atau resapan agar air yang mengalir di daerah tersebut bisa dialihkan alirannya. Dengan cara ini, maka daerah-daerah dataran rendah bisa terhindar dari banjir atau genangan.
Tidak hanya itu saja, Khilafah juga akan melakukan penjagaan yang sangat ketat bagi kebersihan sungai, danau, dan kanal, dengan cara memberikan sanksi bagi siapa saja yang mengotori atau mencemarinya.
Kedua, dalam aspek undang-undang dan kebijakan, Khilafah akan membuat kebijakan tentang master plan, di mana dalam kebijakan tersebut ditetapkan pembukaan pemukiman, penggunaan tanah berdasarkan karakteristik tanah serta topografinya dan lain sebagainya. Namun, Khalifah tidak menyulitkan rakyat yang hendak membangun sebuah bangunan. Tapi malah akan menggratiskan surat izin pendirian bangunan. Hanya saja, jika pendirian bangunan di lahan pribadi atau lahan umum, bisa mengantarkan bahaya (madlarah), maka Khalifah diberi hak untuk tidak menerbitkan izin pendirian bangunan.
Khilafah juga akan membentuk badan khusus yang menangani bencana-bencana alam yang dilengkapi dengan peralatan-peralatan berat, evakuasi, pengobatan, makanan, pakaian dan alat-alat yang dibutuhkan untuk menanggulangi bencana maupun membantu korban bencana.
Juga, khalifah akan menetapkan daerah-daerah tertentu sebagai daerah cagar alam yang harus dilindungi. Menetapkan kawasan hutan lindung, dan kawasan buffer yang tidak boleh dimanfaatkan kecuali dengan izin, serta menetapkan sanksi berat bagi siapa saja yang merusak lingkungan hidup tanpa pernah pandang bulu. Terus menerus menyosialisasikan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan, serta kewajiban memelihara lingkungan dari kerusakan. Ketetapan ini didasarkan ketetapan syariat mengenai dorongan berlaku hidup bersih dan tidak membuat kerusakan di muka bumi.
Selain itu, Khalifah akan mengerahkan para alim ulama untuk memberikan taushiyyah-taushiyyah bagi korban agar mereka mengambil pelajaran dari musibah yang menimpa mereka, sekaligus menguatkan keimanan mereka agar tetap tabah, sabar, dan tawakal sepenuhnya kepada Allah swt.
Inilah kebijakan Khalifah dalam Khilafah mengatasi banjir. Kebijakan tersebut tidak saja didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan rasional, tetapi juga disangga oleh nash-nash syariat. Dengan kebijakan ini, insya Allah, masalah banjir bisa ditangani dengan tuntas hingga ke akar-akarnya. Hingga tak ada lagi korban jiwa yang melayang. Wallahu A’lam bish shawab.[]
Penulis adalah aktivis BMI Community Baubau












Comment