FPII Tolak Panja Rencana Perubahan Undang-undang Pers Dan ITE Menjadi KUHAP

Berita436 Views
Banner gugatan ukuran besar dipasang di pintu gerbang DPR RI.[Gofur/radarindonesianews.com]
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Terkait penolakan terhadap Rencana Perubahan Undang-undang Pers tersebut, Forum Pers Independen Indonesia (FPII) kembali geruduk Dewan Pers, Kemeninfo dan DPR RI, Kamis (13/4).
Bersama insan pers dari Sabang hingga Merauke yang tergabung dalam Forum Pers Independen Indonesia (FPII) ini, Ketua Presidium FPII, Dra. Kasihhati yang memimpin aksi di Dewan Pers sempat kecewa akibat tidak diperkenankan masuk ke halaman Dewan Pers. Setelah negoisisasi dengan peihak kepolisian, lima orang FPII diperjekankan masuk di memancangkan banner gugatan di atap gedung Dewan Pers.
“Jangan halangi kami, kami datang ke rumah kami, polisi tidak berhak menghalangi kami. Kalau kami tidak diperkenankan masuk, maka kami akan bertindak keras.” Ujarnya dalam orasi yang disampaikan di atas mobil komando.
Dengan suara lantang, Obor Panjaitan juga mengkritisi kinerja Dewan Pers yang tidak signifikan terhadap Undang-undang pers dalam melindungi wartawan dari ancaman, intimidasi dan pembunuhan.
Oleh karena itu lanjut Kasihhati, sudah selayaknya Dewan Pers di bawah kepemimpinan Yosep Adi Prasetyo dibubarkan karena tidak paham dan tidak menjalani Undang-undang Pers itu sendiri. Di tempat yang sama, kepada radarindonesianews.com, Mustofa Hadi Karya, Ketua Setnas FPII menyatakan, dengan cara ini, secara moral Dewan Pers seharusnya malu dan terpukul.
Di Kemeninfo, Jall Jazz Pamone dalam orasinya menuding kemeninfo yang kinerjanya sama saja dengan Dewan Pers, tidak memberikan kepedulian terhadap wartawan.
Aksi FPII  berlanjut ke DPR RI, Gusti Tanjung dan Hugeng mengingatkan kepada DPR seputar Panja Rencana Perubahan Undang-undang Pers dan ITE menjadi KUHAP yang ke depan dapat mempidanakan siapa saja wartawan yang dianggap menyebar hoax dan fitnah dalam penulisan berita.

Kepada DPR RI, Komisi I, FPII menekankan agar diadakan RDP atau Hearing antara Komisi I, FPII dan Dewan Pers untuk meminta penjelasan seputar kebijakan verifikasi dan barcode yang berdampak negatif terhadap wartawan di lapangan. Padahal dalam Undang-Undang sebelumnya, wartawan dalam hal menulis berita yang tidak berkenan sekalipun hanya diperkarakan dalam konteks perdata.

Hefrizal, Kordinator aksi, menyatakan bahwa sekretariat DPR meminta FPII menunggu kabar diadakannya RDP beberapa hari kedepan.

Aksi Forum Pers Independen Indonesia (FPII) kali kedua dengan slogan “Media Dan Wartawan Independen Menggugat” ini diikuti oleh utusan dari Jatim, Maluku Utara, Depok, Banten, Bekasi, Tangsel, Pontianak dll.[GF]

Comment