GIN Dukung Majelis Hakim Jatuhkan Vonis 5 Tahun Bui Untuk Ahok

Berita531 Views
Diskusi bersama Bunyani dan Neno Warisman, sampaikan sikap atas tuntutan rendah bagi penista agama.[Harto/radarindonesianews.com]
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Gerakan Ibu Negeri (GIN) menyampaikan pernyataan sikap terkait tuntutan rendah terhadap terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam perkara penodaan agama yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) di Auditorium D Kementerian Pertanian (Kementan), Ragunan, Jakarta Selatan.

“Pertama, kepada majelis hakim PN Jakut yang memeriksa perkara nomor 1537/PidPB/2016/PN.Jkt.Utr atas nama terdakwa Ahok, untuk menjatuhkan vonis seberat-beratnya melampui tuntutan Ultra Petitum Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadi 5 tahun hukuman penjara bagi Ahok.” ujar Ketua PP GIN Neno Warisman di Kawasan Menteng Hotel Sofyan Betawi Jakarta Pusat.Jumat (28/4/2017).

Pernyataan sikap yang kedua, pihak GIN meminta majelis hakim PN Jakut benar-benar menjaga independensi serta tidak takut mengalami ancaman intervensi politik.

“Termasuk berbagai bentuk intervensi lainnya yang sangat mungkin terjadi dalam menjatuhkan vonis hukuman 5 tahun penjara bagi Ahok,” tambah Neno.

Lalu yang ketiga, majelis hakim PN Jakut juga diminta benar-benar memperhatikan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI No 11 Tahun 1964 yang berbunyi, “Karena agama merupakan unsur yang penting bagi pendidikan rohaniah. Maka MA anggap perlu menginstruksikan, agar barangsiapa melakukan tindak pidana yang bersifat penghinaan terhadap agama diberi hukuman yang berat.”

Kemudian, yang keempat, GIN berharap majelis hakim PN Jakut agar memperhatikan hati nurani bangsa Indonesia menuntut keadilan.

Jika keempat peran sikap di atas tidak dijadikan pertimbangan dalam pengambilan keputusan oleh majelis hakim, Neno mengingatkan akan berdampak negatif bagi perasaan masyarakat.

“Karena masyarakat akan selalu merasakan perasaan yang luar biasa, jika seorang penjahat berkeliaran bebas tanpa diberi hukuman yang berefek jera,” ungkapnya. (hrt)

Comment