Setelah Beberapa Kali Sidang Sengketa Rawa Minyak Masuki Babak Baru

Berita731 Views
Foto:affu/radarindonesianews.com
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Sidang kasus Rawa Minyak di Jalan AUP, Kelurahan Pasar Minggu, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan memasuki babak baru. Setelah beberapa kali sidang di PN Jakarta Selatan, Hakim anggota pengadilan PN Jakarta Selatan, Panitera, yang dihadiri pihak Penggugat dan Tergugat melakukan sidang lapangan di lokasi objek tanah, Jalan AUP Raya Pasar Minggu, Jumat (28/04).

Menurut keterangan Kuasa Hukum Ahli Waris, DR Fahmi Raghib, SH, MH, sidang terbuka ini sangat penting karena untuk membuktikan surat tanah yang kita ungkap di persidangan sesuai dengan objek tanah yang kita gugat.

Fahmi juga menjelaskan, ada tiga poin yang menjadi catatan; 1. Bahwa surat tanah Ahli Waris (klien) tercatat dan terbukti di Kelurahan Kebagusan, 2. Di kelurahan Pasar Minggu ditemukan fakta bahwa rekomendasi tidak pernah ada, surat sengketa tidak pernah ditanda tangani Ketua RW dan Ketua RT, 3. Di lokasi objek sengketa tanah kita menunjukkan batas-batas dan buktikan patok-batok yang dihadiri pihak penggugat maupun tergugat.

“Kita menyimpulkan apa yang kita gugat itu bahwa tanah Ripun Bin Remis memang ada berdasarkan  fakta yang terungkap di persidangan maupun pemeriksaan sidang lapangan hari ini, ” Ungkapnya.

Menurut Fahmi, Gubernur DKI Jakarta yang biasa di sapa Ahok kecolongan dalam pembelian dan pembebasan tanah Waduk Rawa Minyak di Kelurahan Pasar Minggu Jakarta Selatan. Hal tersebut dikarenakan Surat Rekomendasi Permohonan Hak Atas Tanah Negara dan Surat Pernyataan atas nama Yapto S Soerjosoemarno SH, dkk sebagai syarat Penerbitan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) ternyata tidak tercatat di buku register Kelurahan Pasar Minggu.

”Kita mengharapkan pembebasan tanah untuk Waduk Rawa Minyak antara Pemda DKI dengan Yapto S Soerjosoemarno SH, dkk dan Pembangun Waduk Rawa Minyak seharusnya dihentikan sampai perkara Perdata antara Pemilik Girik C.103 seluas kurang lebih 1 Hektar yakni Ahli Waris Ripun Bin Remis dengan Yapto S Soerjosoemarno SH, diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap. Hal ini adalah upaya agar Pemda DKI tidak mengalami Kerugian “, pinta Fahmi

Sementara itu, Kuasa Hukum Tergugat menyangkal apa yang dibuktikan oleh Kuasa Hukum Penggugat.

Kasus bermula saat pihak dari Yapto Soerjosoermarno SH, mengklaim bahwa tanah tersebut miliknya dengan surat tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Di mana alas hak dari SHGB tersebut Eigendom Verponding No. 6474. Sementara Ahli Waris Ripun Bin Remis memiliki Surat Girik C.103 dengan luas kurang lebih 1 Hektar.

”Kita mengharapkan pembebasan tanah untuk Waduk Rawa Minyak antara Pemda DKI dengan Yapto S Soerjosoemarno SH, dkk dan Pembangun Waduk Rawa Minyak seharusnya dihentikan sampai perkara Perdata antara Pemilik Girik C.103 seluas kuarng lebih 1 Hektar yakni Ahli Waris Ripun Bin Remis dengan Yapto S Soerjosoemarno SH, diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap. Hal ini adalah upaya agar Pemda DKI tidak mengalami Kerugian “, pinta Fahmi.

Terkait hasil sidang yang telah berjalan selama ini, Fahmi dan team Kuasa Hukum Ahli Waris meyakini bahwa perkara perdata No. 312/PDT.G/2016/PN Jkt.Sel antara pemilik Girik C.103 milik Ahli Waris Ripun Bin Remis dengan tergugat dan turut tergugat  berjumlah 14 Instansi/perorangan. Di antaranya turut tergugat 1, Pemda DKI Jakarta, dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Kepala BPN Jakarta Selatan, Notaris, dan sebagainya. []

Comment