![]() |
Arifin Nur Cahyono saat melapor ke KPK.[Nicholas/radarindonesianews.com] |
Arifin Nur Cahyono, Koordinator Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menyatakan,”Tadi laporan sudah diterima, sebenarnya dari KPK sudah maju duluan. KPK senang dengan pernyataan sikap dari kita, rawan banget penyelewengan karena di dalamnya tidak ada porsi porsinya di mana tidak ada penetapan untuk porsi porsinya untuk anggaran, subsidi, promosi, penanaman kembali, pengembangan dimana porsinya berapa,” ungkapnya saat diwawancarai di halaman gedung KPK RI.
Perihal dasar hukumnya, bagi Arifin sudah jelas sekali tertuang mengacu pasal 39 ayat 4 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, telah menentukan “Penghimpunan dana dari Pelaku Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, promosi perkebunan, peremajaan tanaman perkebunan, dan/atau sarana dan prasarana Perkebunan.”
Bila merujuk pada ketentuan di atas, kemukanya menjelaskan tidak terdapat ketentuan baik berupa kata, frase atau kalimat yang menyebutkan jika dana perkebunan yang dihimpun dari Pelaku Usaha Perkebunan dapat digunakan untuk penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati jenis biodisel (biofuel), lalu untuk menghimpun dana dari Pelaku Usaha Perkebunan tersebut, pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.01/2015 telah membentuk Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
“Dugaan tindak pidana Korupsi, aroma dugaan KKN sangat jelas dan kuat dalam pengalokasian dana perkebunan kelapa sawit kepada perusahaan-perusahaan tersebut, karena ada ketidakwajaran dalam alokasinya yang sangat besar bahkan hingga menegasikan kepentingan petani kelapa sawit. Selain daripada itu bahwa penggunaan dana perkebunan kelapa sawit tersebut hingga saat ini tidak dilakukan audit oleh BPK,” bebernya lagi.
“Patut diduga telah terjadi perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lainnya, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sebagaimana diatur pada pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Tipikor,” imbuhnya.
Maka itulah kami perwakilan dari masyarakat, merekomendasikan serta melaporkan adanya dugaan tindak pidana Korupsi dalam penggunaan dana perkebunan kelapa sawit yang dialokasikan untuk penyediaan / pemanfaatan biodiesel / biofuel.”Dan segera melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan atau pejabat pada badan pengelola dana perkebunannya (BPDP) Kelapa Swait, dan pihak pihak yang terkait lainnya. Di samping itu memohon KPK untuk meminta fatwa MA mengenai pemberlakuan pasal 9 ayat 2 huruf b peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2015 tentang penghimpunan dana perkebunan dan penggunaan dana perkebunan kelapa sawit apakah bertentangana. Dengan UU nomor 39 tahun 1014 tentang perkebunan, dan Ketiga mengawal proses penyusunan RUU kepala sawit di DPR,” pungkasnya. [Nicholas]
Comment