Penulis: Dwinda Lustikayani, S.Sos | Aktivis Dakwah
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– “Guru Hebat, Indonesia Kuat” adalah tema peringatan hari guru nasional tahun 2024. Terpilihnya tema tersebut untuk mengapresiasi dan mendukung seluruh guru yang ada di Indonesia.
Ada tiga makna dari tema tersebut menurut Bapak Abdul Mu’ti selaku Mendikdasmen.
Pertama, penjelasan tentang pentingnya peran guru. Berdasarkan Undang-Undang Guru dan Dosen nomor 14/2005, guru adalah pendidik profesional yang ditugaskan untuk mengajar, mendidik, membimbing, dan menilai hasil belajar murid.
Kedua, guru tidak hanya mengajar tetapi juga membangun peradaban. Para guru memiliki tanggung jawab untuk mendidik siswa sehingga mereka memiliki kecerdasan, kemampuan, dan karakter yang mulia.
Ketiga, guru bagian dari pembentukan kualitas sumber daya manusia yaitu generasi bangsa yang berjuang dan bertanggung jawab untuk memajukan bangsa dan negara. Kualitas pembelajaran, lulusan, dan sumber daya manusia bergantung pada guru hebat. (Detik.com, 25 November 2024).
Dilematis Akibat Sistem
Peran dan tanggung jawab guru selalu menjadi pondasi utama dalam membangun masyarakat yang maju. Guru juga berkontribusi langsung dalam memberikan pendidikan berkualitas.
Namun, saat ini ada banyak permasalahan yang terjadi pada guru, mulai dari kisruh guru honorer, bongkar pasang kurikulum, guru terjebak pinjol dan judol, kriminalisasi guru, hingga kasus asusila yang melibatkan guru dan murid.
Kompleksnya permasalahan yang terjadi diakibatkan sistem rusak kapitalisme hingga membuat profesi mereka tidak seperti slogan-slogan yang digaungkan, gaji mereka minim, kesejahteraan tidak terjamin seutuhnya, belum lagi nasib guru honor yang masih belum mengalami perbaikan signifikan.
Sistem pendidikan kapitalis sekuler saat ini menjadikan guru mengajar hanya sekadar tuntutan profesi saja, hingga mengakibatkan siswa hanya sekadar pintar tetapi tidak baik perilakunya.
Inilah cikal bakal kehancuran negeri hingga membuat generasi krisis adab dan guru menjadi acuh terhadapnya. Bagaimana mungkin slogan “Guru Hebat, Indonesia Kuat” bisa terealisasikan jika mekanisme pendidikan saja masih amburadul, dan kesejahteraan guru masih diambang khayalan.
Peran dan Posisi Guru dalam Islam
Sistem Islam memosisikan guru sebagai pihak berjasa dalam memberikan pencerdasan pada umat dan generasi. Dengan itu, negara memberikan penghargaan yang tinggi kepadanya serta memuliakannya dengan jaminan keamanan dan kesejahteraan.
Islam sebagai mabda (ideologi) yang memimpin dunia pada saat itu berhasil menciptakan masa keemasan peradaban manusia dalam segala aspek, termasuk pendidikan. Masa keemasan itu bisa kembali terjadi hanya dengan penerapan sistem Islam secara kaffah.
Guru merupakan pewaris risalah Nabi, serta pembina dan pencetak generasi masa depan yang berpengaruh besar dalam kehidupan dan perilaku anak-anak didiknya.
Imam Al-Ghazali memuliakan profesi guru. Beliau mengatakan, “Siapa saja yang berilmu dan mengajarkannya, maka ia disebut ‘orang besar’ di segenap penjuru langit.”
Menjadi seorang guru sesuai tuntunan Islam adalah sebagaimana sabda Rasulullah saw., “Sesungguhnya Allah, malaikat serta penghuni langit dan bumi sampai-sampai semut yang berada di sarangnya dan juga ikan senantiasa memintakan rahmat kepada orang yang mengajarkan kebaikan kepada manusia.” (HR Tirmidzi).
Dengan demikian, Islam memandang pendidikan sebagai perkara yang sangat vital, bahkan memiliki peran strategis yang tidak bisa diukur hanya dari sudut pandang keuntungan materi. Oleh karenanya, negara menjalankan pendidikan dengan segenap kemampuan.
Dalam sejarah emasnya, negara Islam memberikan penghargaan yang sangat tinggi kepada guru. Gaji guru pada masa Khalifah Umar bi Khaththab ra. sekitar 4-15 dinar/bulan. Gaji tahunan untuk pendidikan umum pada masa pemerintahan Khalifah Harun ar-Rasyid pun mencapai 2.000 dinar. Sedangkan gaji untuk periwayat hadis dan ahli fiqih mencapai 4.000 dinar.
Gaji guru saat itu jika dikonversikan dengan harga emas murni saat ini sekitar Rp1.500.000 per gram dan berat satu dinar sama dengan 4,25 gram emas, maka totalnya mencapai Rp12,75 miliar per tahun. Sedangkan pengajar Al-Qur’an dan hadis mencapai Rp25,5 miliar per tahun.
Kemudian, fasilitas pendidikan dari negara bersifat langsung. Sebagai contoh, pendidikan adalah hak rakyat yang diperoleh secara cuma-cuma atau berbiaya semurah-murahnya dalam negara Islam sebagai hak rakyat atas negara.
Seluruh komponen pendidikan di jenjang dasar, menengah, dan tinggi wajib dibiayai oleh negara, termasuk gaji guru, sarana dan prasarana pendidikan. Negara berkewajiban mempersiapkan para guru terbaik untuk mendidik dan mencerdaskan generasi.
Selain itu, negara harus memverifikasi bahwa para guru menerima gaji yang layak. Ini menunjukkan bahwa guru dihargai bukan hanya dari jumlah gajinya, tetapi juga karena keberpihakan sistem terhadap pendidikan, yang dianggap sebagai kebutuhan utama umat oleh negara.
Dengan demikian, tanggung jawab guru yang mulia sepadan dengan apa yang didapat oleh negara agar guru tetap fokus dan memaksimalkan pengajaran untuk mencetak generasi emas demi kejayaan Islam, bukan malah membebankan semuanya kepada guru tetapi peran negara hanya seadanya saja.[]
Comment