Hardiknas dan Wacana Penghapusan Jurusan Tak Relevan: Ketika Kampus Dipaksa Melayani Pasar

Opini19 Views

Penulis: Hijrawati Ayu Wardani, S.Farm., M.Farm | Dosen & Pemerhati Sosial

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Setiap tanggal 2 Mei, bangsa Indonesia memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) sebagai momen untuk merefleksikan perjalanan dan arah pendidikan nasional. Namun Hardiknas tahun 2026 ini diwarnai oleh sebuah wacana yang mengusik: rencana penghapusan program studi (prodi) yang dinilai tidak relevan dengan kebutuhan industri.

Pernyataan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Badri Munir Sukoco, dalam Simposium Nasional Kependudukan 2026 di Badung, Bali, pada 23 April lalu menjadi pemantik polemik yang kini merebak luas.

Di saat kita seharusnya merayakan kemerdekaan berpikir dan keluhuran ilmu pengetahuan, justru muncul sinyal bahwa ruang akademik hendak dipersempit oleh logika pasar.

Opini ini hadir bukan untuk menolak pembaruan. Pembaruan pendidikan adalah keniscayaan. Namun ada garis tegas yang tidak boleh dilintasi: pendidikan tidak boleh direduksi menjadi sekadar alat produksi tenaga kerja bagi industri. Mendidik manusia adalah perkara yang jauh lebih agung dari sekadar mencetak pekerja.

Wacana yang Memantik Kekhawatiran

Wacana ini bukan sekadar isapan jempol. Sekjen Kemendiktisaintek secara eksplisit menyatakan bahwa pihaknya akan “memilih, memilah, dan bila perlu menutup” prodi-prodi yang tidak sesuai dengan delapan industri strategis nasional: kesehatan, ketahanan pangan, digitalisasi, hilirisasi, pertahanan, material maju dan manufaktur, energi, dan maritim.

Pernyataan ini disampaikan dengan nada urgensi, bahwa eksekusi akan dilakukan “dalam waktu yang tidak terlalu lama.”

Dasar argumentasi yang dibangun pemerintah bertumpu pada data ketidakseimbangan antara output dan kebutuhan pasar kerja. Setiap tahun perguruan tinggi Indonesia meluluskan sekitar 1,9 juta mahasiswa, dengan 1,7 juta di antaranya adalah sarjana.

Khusus untuk jurusan keguruan, terdapat 490.000 lulusan per tahun, sementara kebutuhan calon guru hanya berkisar 20.000 orang. Kondisi serupa juga diprediksi terjadi pada dokter pada tahun 2028. Oversupply lulusan ini, menurut pemerintah, menghasilkan pengangguran terdidik yang membebani negara.

Polemik ini kemudian meluas ke berbagai pihak. Komisi X DPR RI melalui Ketua Hetifah Sjaifudian menuntut kajian komprehensif dan memperingatkan agar kebijakan ini tidak sekadar merespons tren jangka pendek.

Wakil Ketua Komisi X Lalu Hadrian Irfani bahkan menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki kapasitas untuk memprediksi dinamika industri masa depan—karena pertumbuhan industri itu sendiri sangat dinamis.

Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Asep Saepudin Jahar mengingatkan bahwa relevansi sebuah prodi tidak semata diukur dari kaitannya dengan industri, melainkan juga dari perannya dalam menjawab kebutuhan sosial, kultural, dan keagamaan masyarakat.

Di lapangan, berbagai pakar pun menyuarakan hal serupa: akar masalah pengangguran terdidik bukan pada jumlah prodi, melainkan pada penyerapan dan ekosistem industri yang belum matang.

Dalam perkembangan terakhir, Menteri Pendidikan Tinggi Brian Yuliarto meluruskan bahwa pendekatan yang dikedepankan bukanlah penutupan massal, melainkan pengembangan dan pembaruan kurikulum secara berkala.

Direktur Kelembagaan Kemendiktisaintek Mokhamad Najib pun menegaskan bahwa keputusan penutupan prodi sepenuhnya berada di tangan perguruan tinggi, bukan kebijakan top-down dari kementerian.

Meski demikian, sinyal awal yang telah dilempar ke publik sudah cukup untuk memantik kekhawatiran yang legitim: ke mana arah kebijakan pendidikan tinggi Indonesia sesungguhnya sedang dibawa?

Analisis Kritis: Bahaya Komersialisasi Pendidikan

Di balik argumen teknis soal oversupply lulusan, tersimpan sebuah asumsi dasar yang perlu dipertanyakan secara fundamental: bahwa fungsi utama pendidikan tinggi adalah memenuhi kebutuhan industri.

Asumsi ini berbahaya karena ia memosisikan universitas sebagai pabrik tenaga kerja, bukan sebagai lembaga pengembang peradaban dan ilmu pengetahuan.

Pertama, industri tidak bisa menjadi kompas tunggal pendidikan_. Industri bersifat siklusal dan volatil. Apa yang dibutuhkan industri hari ini belum tentu relevan sepuluh tahun ke depan. Tiga hingga empat tahun lalu, profesi di bidang teknologi informasi adalah primadona lapangan kerja.

Kini, gelombang PHK massal di sektor teknologi global justru melanda tanpa pandang bulu. Jika pendidikan tinggi terus-menerus berlari mengejar kebutuhan industri sesaat, universitas tidak akan pernah bisa menjadi garda terdepan inovasi—karena ia selalu tertinggal di belakang.

Kedua, akar masalah pengangguran terdidik bukan pada jurusan._ Para pakar pendidikan secara konsisten menunjuk pada dua penyebab utama pengangguran terdidik: kualitas pembelajaran yang tidak membekali kompetensi nyata, dan ketimpangan distribusi lapangan kerja antardaerah.

Masalah guru yang menumpuk di kota sementara daerah pelosok kekurangan tenaga pendidik bukan disebabkan oleh kelebihan prodi keguruan, melainkan oleh kegagalan negara menciptakan ekosistem dan insentif distribusi yang adil. Menyalahkan prodi atas persoalan struktural seperti ini adalah logika yang terbalik.

Ketiga, ilmu-ilmu sosial humaniora adalah tulang punggung peradaban._ Sejarah, filsafat, sastra, antropologi, sosiologi, dan disiplin humaniora lainnya mungkin tidak memiliki “nilai jual” di bursa kerja industri.

Namun justru dari rahim ilmu-ilmu inilah lahir pemikir, pembuat kebijakan, seniman, jurnalis, dan pemimpin masyarakat yang membentuk wajah bangsa.

Sebuah negara yang hanya mencetak insinyur dan teknisi tanpa filsuf dan sastrawan adalah negara yang buta terhadap dirinya sendiri.

Lebih jauh, ilmu-ilmu ini juga membangun daya kritis dan kecakapan bernalar yang justru paling dibutuhkan di era informasi dan kecerdasan buatan yang rentan manipulasi.

Keempat, komersialisasi pendidikan mengancam keadilan akses._ Ketika kurikulum dan program studi sepenuhnya disesuaikan dengan selera industri, maka pendidikan perlahan bergeser dari hak publik menjadi komoditas yang diperjualbelikan.

Prodi yang “menguntungkan” secara industri akan semakin eksklusif dan mahal, sementara prodi yang berorientasi pada kepentingan sosial dan budaya akan ditinggalkan.

Ini adalah bentuk ketidakadilan sistemik yang secara struktural merugikan kelompok masyarakat yang tidak mampu bersaing di pasar bebas.

Kelima, kebijakan ini berpotensi melanggar amanat konstitusi._ Pasal 31 UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, dan pemerintah wajib memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa.

Frasa “memajukan ilmu pengetahuan” tidak bisa dipersempit hanya pada ilmu-ilmu yang diinginkan industri. Memilah dan menutup prodi berdasarkan selera pasar bisa menjadi preseden buruk yang bertentangan dengan semangat konstitusional pendidikan sebagai hak, bukan privilese.

Solusi Komprehensif: Membangun Pendidikan yang Bermartabat

Kritik tanpa solusi adalah keluhan. Maka artikel ini hadir pula dengan tawaran jalan keluar yang menyeluruh—tidak sekadar menambal gejala, tetapi mengobati akar persoalan.

1. Reformasi Kurikulum, Bukan Penghapusan Prodi

Alih-alih menutup prodi, pemerintah dan perguruan tinggi perlu bekerja sama memperbarui kurikulum secara berkala dan substansial.

Setiap prodi harus didorong untuk mengintegrasikan kompetensi lintas disiplin: mahasiswa sastra belajar literasi digital, mahasiswa keguruan mendapatkan pelatihan pedagogik berbasis teknologi, mahasiswa filsafat mempelajari etika kecerdasan buatan.

Pembaruan konten bukan berarti perubahan identitas keilmuan, melainkan memperluas cakupan relevansinya.

2. Negara Wajib Menciptakan Ekosistem Penyerapan yang Adil

Masalah distribusi guru yang timpang antar wilayah bukan dipecahkan dengan menutup prodi keguruan, melainkan dengan membangun sistem insentif yang kuat bagi lulusan yang bersedia bertugas di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

Demikian pula untuk dokter dan tenaga kesehatan lainnya. Negara harus hadir sebagai penjamin distribusi yang berkeadilan, bukan menyerahkan nasib lulusan sepenuhnya pada mekanisme pasar.

3. Pengembangan Riset dan Hilirisasi Berbasis Kampus

Universitas seharusnya bukan sekadar lembaga pengajaran, melainkan pusat riset yang menghasilkan inovasi. Ketika universitas menghasilkan penelitian dan teknologi yang mentransformasi industri, maka relevansi prodi tidak lagi ditentukan oleh selera industri hari ini, melainkan oleh kapasitas kampus dalam mendefinisikan industri masa depan. Investasi besar dalam riset dasar dan terapan adalah kunci.

4. Evaluasi Berbasis Mutu, Bukan Relevansi Pasar Sesaat

Jika memang ada prodi yang perlu ditinjau ulang, maka parameternya haruslah mutu akademik: kualitas pengajar, kedalaman kurikulum, kelulusan akreditasi, dan kontribusi terhadap keilmuan.

Bukan semata-mata apakah lulusannya langsung diserap industri dalam dua belas bulan pasca wisuda. Prodi yang lemah secara mutu akademik memang perlu dibenahi atau digabungkan—bukan atas nama industri, melainkan atas nama kualitas ilmu pengetahuan itu sendiri.

Perspektif Islam: Pendidikan sebagai Ibadah dan Amanah Peradaban

Islam menempatkan ilmu pengetahuan pada kedudukan yang sangat tinggi dan mulia. Ayat yang pertama kali diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW adalah perintah membaca: “Iqra’ bismi rabbika alladzi khalaq” (Bacalah dengan nama Tuhanmu yang menciptakan).

Ini bukan sekadar simbol—ia adalah deklarasi bahwa menuntut ilmu adalah ibadah, sebuah aktivitas spiritual yang melampaui kalkulasi untung-rugi duniawi.

Dalam tradisi peradaban Islam, ilmu dibagi menjadi dua kategori besar: ilmu fardhu ‘ain (kewajiban individual) yang mencakup ilmu-ilmu keislaman, dan ilmu fardhu kifayah (kewajiban kolektif) yang mencakup seluruh cabang ilmu yang dibutuhkan masyarakat—mulai dari kedokteran, teknik, pertanian, hingga filsafat dan seni.

Konsep fardhu kifayah ini sangat penting: selama masyarakat masih membutuhkan para ahli sejarah, filsuf, sastrawan, dan seniman, maka keberadaan mereka adalah kewajiban kolektif umat.

Menghapus jalur pendidikan yang melahirkan mereka sama saja dengan menelantarkan kewajiban kolektif itu.

Peradaban Islam pada masa keemasannya (abad ke-8 hingga ke-13 Masehi) tidak membangun institusi ilmu bernama Bayt al-Hikmah di Baghdad hanya untuk memenuhi kebutuhan pasar.

Bayt al-Hikmah menghimpun cendekiawan dari berbagai disiplin—matematika, astronomi, filsafat, kedokteran, sastra, dan teologi—dalam satu ekosistem ilmu yang saling memperkaya. Hasilnya: peradaban yang menerangi dunia selama berabad-abad.

Dalam pandangan Islam, negara memiliki tanggung jawab fundamental untuk menjamin ketersediaan pendidikan yang memuliakan manusia. Pemimpin bukan sekadar manajer ekonomi, melainkan ri’ayah (pengurus) yang bertanggung jawab di hadapan Allah atas kesejahteraan lahir dan batin rakyatnya, termasuk kesejahteraan intelektual dan spiritual.

Ketika negara membiarkan pendidikan didikte oleh kepentingan korporasi dan pasar bebas, ia telah mengkhianati amanah ri’ayah tersebut.

Islam juga mengajarkan bahwa manusia adalah khalifah fil ardh—wakil Allah di muka bumi yang bertugas memakmurkan dan menjaga keseimbangan alam dan peradaban.

Fungsi khalifah ini membutuhkan manusia yang utuh: berilmu luas, berkarakter kuat, dan berakhlak mulia. Tidak ada satu pun industri strategis yang bisa menanggung sendiri beban pemuliaan manusia yang selengkap ini.

Hanya pendidikan yang benar-benar merdeka, holistik, dan berlandaskan nilai-nilai kebenaran—bukan sekadar nilai pasar—yang mampu melahirkan khalifah sejati.

Pendidikan Harus Tetap Merdeka

Ki Hadjar Dewantara, bapak pendidikan yang namanya dikenang setiap Hardiknas, pernah menegaskan bahwa pendidikan adalah daya upaya untuk memajukan tumbuhnya budi pekerti, pikiran, dan tubuh anak agar kelak dapat memajukan kehidupan yang selaras dengan dunianya. Perhatikan: budi pekerti didahulukan sebelum pikiran. Manusia didahulukan sebelum industri.

Wacana penghapusan jurusan tidak relevan perlu ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas: ia adalah gejala dari arus globalisasi yang mendorong komersialisasi pendidikan secara sistemis.

Jika tidak diwaspadai, kampus-kampus Indonesia akan berubah menjadi lembaga pelatihan vokasional raksasa yang kehilangan jiwanya sebagai tempat pertumbuhan intelektual dan moral.

Pada Hardiknas 2026 ini, marilah kita tegaskan kembali: pendidikan adalah hak, bukan komoditas. Ilmu adalah cahaya, bukan sekadar alat produksi dan universitas adalah rumah peradaban—bukan cabang perusahaan yang bisa tutup karena tidak menghasilkan laba bagi pemegang saham.

Negara wajib hadir untuk memastikan cahaya itu tetap menyala di setiap sudut Nusantara, tanpa memandang apakah cahaya itu menguntungkan industri atau tidak.

Selamat Hari Pendidikan Nasional. Semoga kita tidak terlena oleh logika pasar hingga lupa bahwa mendidik manusia adalah tugas yang paling mulia di muka bumi.[]

Comment