Henry, S.H: Tembak Mati Pengedar Narkoba Shock Terapi Turunkan Kejahatan

Berita409 Views
Henry Yosodiningrat.[Nicholas/radarindonesianews.com]
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Brigjen Pol Ali Jauhari, mantan Kepala Badan Narkotika Nasioanal (BNN) Propinsi DKI Jakarta mengatakan, narkoba begitu pelik, maka disinilah perlu dituntaskan dan diselesaikan. 
“BNN tidak pandang bulu atas upaya pemberantasan, pencegahan dan memusnahkan peredaran Narkotika. Soalnya, peredaran Narkotika di Indonesia sudah sangat memprihatinkan. Bahkan peningkatannya tidak mampu kita tahan, laju peningkatannya terdata 0,02%, namun fakta terjadi di atas 2%,” paparnya diskusi publik yang digelar Kaukus Muda Indonesia (KMI) bertajuk,”Membangun Generasi Produktif Tanpa NARKOBA” di Hotel JS Luwansa jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/4).

Selain Kepala BNNP DKI Jakarta, Brigjen Pol. Ali Jauharai, turut hadir pula Ketum Gerakan Nasional Anti Narkotika, Henry Yosodiningrat, Dr. Marjuki (Dirjen Rehabilitasi Sosial RI), Edi Humaidi Ketua umum KMI dan Brigita Manohara (Presenter TV One) selaku moderator sesi diskusi terbuka.

Ali Jauhari, mewakili kepala BNN Budi Waseso yang berhalangan hadir mengatakan,”Dari kesehatan menyatakan masalah Narkotika tak dibatasi permasalahan psikis, mampu memperbaiki secara fisik, namun secara mental atau kejiwaan belum ditemukan untuk penyembuhan. Ada 1 atau 2 kasuistis, namun itu jarang sekali yang Nampo meninggalkan atas kecanduan Narkotika,” katanya.
 

Sementara itu, Kepala BNNP DKI Jakarta menyatakan, saat ini ada fenomena Narkotika Jenis Baru, hingga menambah kompleksitas permasalahan narkotika di Indonesia.”Ada sejumlah 60 jenis, sedangan baru 43 jenis yang sudah ada konstruksi hukumnya, sedangkan ke 17 lainnya belum,” jelasnya.

Maka itulah fenomena seperti yang terjadi di Austria ada tambahan klausul  semata mata Narkotika hanyalah masalah kesehatan yang dimasukin di dalam klausulnya namun di Indonesia, Presiden mengatakan secara Nasional Indonesia sudah dalam keadaan Darurat Narkotika. Menurut Ali Jauhari sempat berimplikasi menghapus hukuman mati terhadap para gembong narkotika.

“Tentunya kami menolak, karena belum ada secara konvensional, dan secara hukum itu adalah hak dan kepentingan suatu negara yang tidak boleh diintervensi oleh negara lain. Kita menganut Hak Asasi Pancasila,” jelasnya.

Sementara itu Ketum Gerakan Nasional Anti Narkotika, Henry Yosodiningrat SH yang turut hadir selaku narasumber mengatakan, sehubungan dengan amanah keenam Perintah Presiden RI Ir. Joko Widodo, secara pribadi dirinya mengutarakan akan melakukan secara ‘gila’ lagi seperti dilakukan  Presiden Rodrigo Duternte dari Pilipina terhadap sindikat narkotika di negaranya.

“Menembak dan menggeletakan mayat di sembarang tempat. Bukankah kita tidak akui, bahwa dengan shock terapi tersebut membuat kejahatan tersebut menjadi menurun ?,” paparnya.

Henry mengutarakan bahwa pernah mempertanyakan pada pihak yang sempat mengajukan pembatalan terhadap hukuman mati bagi pengedar Narkotika, Ia bertanya kalau anda betul betul dasarnya HAM, kenapa tidak tuntut pembatalan KUHP, dan UU Darurat masih banyak dalil terkait Hukuman Mati ?”Alhamdulillah Hakim MK menolak. Saya memberikan keterangan di hadapan MK ketika itu,” tukasnya.

“Menyelamatkan bangsa dan menciptakan masyarakat yang tangguh, upaya masuknya narkoba dari wilayah ke wilayah yang lain, intinya memberantas peredaran gelap,” ungkapnya, seraya merasa negara gagal mencegah peredaran yang masuk soalnya ternyata Narkoba beredar di setiap tempat kini.

Sejatinya bila dipahami lebih mendalam dan ditelusur kembali, kemuka anggota DPR RI dari Fraksi PDI Komisi II mengungkapkan bahwa semenjak Rezim sebelumnya sempat berargumen kalau sudah bebas Narkoba.”Ternyata pada 2017 masih belum juga. Lebih baik akui gagal dalam upaya Cegah, apalagi dalam upaya Pemberantasan,” bebernya lagi.

“Gagal dalam pemberantasan, bila gagal pula dalam mencegah,yang dilakukan langkah teraakhir dengan rehabiltasi bagi pengguna yang sudah pada tahap ketergantungan, baik secara fisik dan psikis, itu bisa dalam upaya rehab,” imbuhnya.[Nicholas]

Comment