![]() |
Hutan Mangrove sepanjang 1,5 yang telah dibabat PT FSL.[Viky ] |
RADARINDONESIANEWS.COM, KUBU RAYA – Warga masyarakat Desa Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya, Dian Fery mempertanyakan kepada Pemerintah terkait kawasan hutan Mangrove sepanjang 1,5 yang telah rusak dibabat. Bolehkah hutan tersebut dibabat?
Dian Fery mengeluhkan pembabatan Hutan Mangrove yang dilakukan pihak PT. Fajar Saudara Lestari (FSL).
“Saya ingin Pemerintah Kabupaten dengan Instansi-instansi terkait agar sesegera mungkin turun dilapangan untuk mengetahui kondisi yang sebenarnya terjadi,” ujar dia saat dijumpai pada Sabtu (6/5) sore.
Selain itu dirinya meminta kepada instansi-instansi terkait di Kubu Raya agar memeriksa kelengkapan perizinan PT FSL dalam membabat hutan mangrove.
“Hutan mangrove yang dibabat diperkirakan sejauh 1,5 Kilo Meter. Dan hal ini harus diusut. Karena hal ini untuk anak cucu kita kedepannya,” pungkasnya.(Viky)
Comment