![]() |
Ilustrasi. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.(Foto: BH/bar) |
Tjahaja Purnama (Ahok) mempermalukan dirinya sendiri di hadapan Hakim
Mahkamah Konstitusi (MK). Taufik juga menyarankan agar Ahok tidak banyak
tingkah jika tidak mengerti apa yang dilakukan.
Sebelumnya, hakim konstitusi MK meminta Ahok memperbaiki kembali materi
gugatan uji materi tentang pasal kewajiban cuti kampanye bagi calon
petahana di UU Pilkada.
Menurut Taufik, permintaan hakim? MK tersebut secara tidak langsung
menggambarkan bahwa Ahok tidak mengerti apa yang sedang dilakukan.
?
“Ingat, hakim MK itu diisi oleh orang-orang pintar dan hebat ?yang
tingkat kejeliannya tidak bisa diragukan. Tentu semua gugatan yang masuk
pasti dikaji secara detail dan komprehensif,” kata Taufik saat ditemui
TeropongSenayan, di DPRD DKI, Jakarta, Senin (22/8).
?
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Karena itu, Ketua DPD Gerindra DKI ini mengingatkan agar Ahok tak
asal-asalan dalam melangkah, yang justru dapat membuka aibnya sendiri.
“Kalau tidak pandai itu sebaiknya jangan banyak tingkah lah. Apalagi ini
ke MK. Jadi, Ahok jangan asal-asalan deh, dipersiapkan dulu materinya
dengan baik,” ujar Taufik.
Sebelumnya diberitakan, ketua Panel majelis sidang, hakim konstitusi
Anwar Usman, dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/8)
mengatakan, materi gugatan Ahok belum jelas antara menggugat soal cuti
atau penggunaan fasilitas negara. Karenanya, Ahok diminta untuk
memperbaiki ulang materi gugatannya.
“Kalau tidak mampu menguraikan secara jelas, bisa-bisa tidak meyakinkan
majelis. Artinya kerugian ini tidak terjadi kalau kami tidak yakin,”
kata Anwar.
Selain itu, anggota majelis hakim MK, I Dewa Gede Palguna meminta Ahok
mengoreksi gugatannya. Hal itu berhubungan dengan kedudukan Ahok sebagai
penggugat UU Pilkada. Sebab, kata dia, dalam gugatannya Ahok mengaku
sebagai seorang WNI. Namun, Ahok juga mengaitkan gugatannya dengan
jabatannya saat ini, yaitu Gubernur DKI Jakarta yang akan maju di Pilgub
DKI 2017.
“Sebaiknya pemohon (Ahok) harus jelas apa kedudukannya, lalu kemudian dijelaskan hak pemohon ini apa,” kata Palguna.
Ahok mengajukan gugatan uji materi terhadap Pasal 70, ayat 3, UU
Pilkada. Pasal ini mengatur kewajiban cuti dan larangan menggunakan
fasilitas jabatan selama masa kampanye oleh
petahana.(plt/teropongsenayan/bh/sya)
Comment