Penulis: Afifah Qia | Aktivis Muslimah
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Isu mengenai LGBTQ (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer) kini mulai mendapat perhatian serius dalam kebijakan pendidikan nasional. Pemerintah bahkan menyiapkan materi pendidikan mengenai pencegahan penyebaran budaya LGBTQ untuk diintegrasikan ke dalam satuan pendidikan.
Sebagaimana dikutip dari laman Kementerian Agama pada 14 Juli 2026, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029. Dalam regulasi itu, penyebaran budaya LGBTQ disebut sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter yang dinilai berpotensi memengaruhi ketahanan bangsa.
Komitmen tersebut tidak berhenti pada tataran kebijakan. Kementerian Agama menyatakan implementasinya mulai dilakukan pada tahun ajaran ini melalui insersi materi mengenai bahaya LGBTQ ke dalam kurikulum yang sudah berjalan.
Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi’i, menyampaikan hal itu saat ditemui di Kantor Badan Komunikasi RI, Jakarta, Rabu (22/7/2026), sebagaimana diberitakan Kementerian Agama pada 22 Juli 2026.
Langkah tersebut patut diapresiasi sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
Namun, jika dicermati lebih jauh, insersi materi ke dalam kurikulum sekolah belum tentu cukup untuk menyelesaikan persoalan hingga ke akar. Pendidikan memang penting, tetapi persoalan yang dihadapi tidak hanya berada di ruang kelas.
Persoalan yang Lebih Luas
Isu LGBTQ dalam beberapa dekade terakhir telah berkembang menjadi perdebatan global. Gerakan tersebut tidak hanya berbicara mengenai identitas personal, tetapi juga memperjuangkan pengakuan sosial, perlindungan hukum, dan perubahan kebijakan di berbagai negara.
Dalam perspektif kritis terhadap liberalisme, perkembangan tersebut berkaitan erat dengan gagasan kebebasan individu yang menempatkan pilihan personal sebagai salah satu nilai utama. Ketika kebebasan ditempatkan tanpa batas yang jelas, standar moral dapat bergeser menjadi relatif dan sangat bergantung pada perspektif individu maupun masyarakat.
Dalam konteks inilah, persoalan LGBTQ tidak cukup dipahami sebatas perilaku personal. Ada pertarungan gagasan yang berlangsung melalui pendidikan, media, hiburan, ruang digital, hingga kebijakan publik.
Karena itu, apabila negara hanya mengandalkan insersi materi di sekolah, upaya tersebut berpotensi menjadi langkah preventif yang parsial.
Di sisi lain, peserta didik juga hidup dalam lingkungan sosial yang jauh lebih luas daripada sekolah. Mereka berhadapan dengan berbagai konten digital, tayangan hiburan, media sosial, dan informasi global yang datang hampir tanpa batas.
Kondisi tersebut membuat pendidikan di ruang kelas berhadapan dengan arus informasi yang jauh lebih besar.
Jangan Berhenti di Ruang Kelas
Insersi materi mengenai LGBTQ juga perlu dirancang secara hati-hati agar tidak menimbulkan kebingungan dalam memahami relasi antara nilai agama, norma sosial, hak asasi manusia, dan realitas kehidupan.
Peserta didik membutuhkan kerangka berpikir yang jelas untuk memahami perbedaan antara menghormati manusia sebagai individu dan menyetujui setiap gagasan atau perilaku yang berkembang di masyarakat.
Pendidikan semestinya tidak sekadar memberikan informasi, tetapi juga membentuk kemampuan berpikir kritis berdasarkan nilai yang menjadi fondasi pendidikan itu sendiri.
Dalam perspektif Islam, nilai tersebut bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Karena itu, pendidikan tidak cukup hanya menyampaikan materi tentang bahaya LGBTQ, tetapi juga perlu memperkuat akidah, akhlak, serta pemahaman mengenai tata pergaulan sesuai tuntunan Islam.
Akidah yang kokoh menjadi fondasi agar peserta didik memiliki standar yang jelas dalam membedakan baik dan buruk, benar dan salah. Dengan fondasi tersebut, mereka diharapkan tidak mudah terseret oleh arus informasi maupun tren sosial yang berkembang di lingkungan sekitarnya.
Pendidikan, Keluarga, dan Negara
Persoalan ini juga tidak dapat dibebankan sepenuhnya kepada institusi pendidikan. Keluarga memiliki posisi yang sangat penting dalam membentuk karakter dan pemahaman anak sejak usia dini.
Orang tua perlu membangun komunikasi yang sehat dengan anak, memberikan pendidikan agama secara bertahap, serta mengajarkan etika pergaulan antara laki-laki dan perempuan.
Dalam ajaran Islam, prinsip menjaga aurat, menundukkan pandangan, serta menjaga batas interaksi dengan lawan jenis antara lain ditegaskan dalam Al-Qur’an Surat An-Nur ayat 30–31.
Selain keluarga dan sekolah, negara memiliki tanggung jawab dalam menciptakan lingkungan sosial yang mendukung tumbuhnya generasi berkarakter.
Pengawasan terhadap konten media, perlindungan anak di ruang digital, serta penguatan pendidikan moral dan agama menjadi bagian penting dari upaya tersebut.
Dalam perspektif hukum Islam, terdapat kaidah usul fikih:
الوسيلة إلى الحرام محرمة
“Sarana yang mengantarkan kepada sesuatu yang diharamkan, maka sarana tersebut juga dihukumi haram.”
Kaidah tersebut menunjukkan pentingnya memperhatikan bukan hanya akibat akhir suatu perbuatan, tetapi juga berbagai sarana yang dapat mengantarkan seseorang kepada perbuatan yang dilarang.
Karena itu, pendidikan mengenai etika pergaulan (nizham al-ijtima’i) juga perlu mendapat perhatian. Peserta didik perlu dibekali pemahaman mengenai batas-batas pergaulan, tanggung jawab moral, serta penghormatan terhadap martabat manusia berdasarkan nilai agama.
Membentuk Ketahanan Generasi
Upaya membangun ketahanan generasi pada akhirnya membutuhkan sinergi antara keluarga, sekolah, masyarakat, dan negara. Pendidikan agama tidak akan berjalan optimal jika lingkungan keluarga dan masyarakat justru memberikan pengaruh yang berlawanan.
Begitu pula sebaliknya, penguatan keluarga akan menghadapi tantangan besar apabila anak setiap hari terpapar konten digital yang tidak sesuai dengan nilai pendidikan yang diberikan di rumah.
Karena itu, kebijakan insersi kurikulum sebaiknya tidak dipandang sebagai solusi tunggal. Pendidikan perlu berjalan beriringan dengan penguatan keluarga, literasi digital, pembinaan moral, perlindungan anak, serta kebijakan negara yang mampu menciptakan lingkungan sosial yang sehat.
Dalam perspektif Islam, seluruh ikhtiar tersebut semestinya diarahkan pada pembentukan manusia yang memiliki akidah kokoh, akhlak mulia, dan kesadaran untuk menjalankan kehidupan sesuai tuntunan syariat.
Pada akhirnya, menyelamatkan generasi tidak cukup hanya dengan menambahkan satu materi ke dalam kurikulum. Yang dibutuhkan adalah ekosistem pendidikan yang mampu membangun ketahanan moral sejak keluarga, diperkuat sekolah dan masyarakat, serta didukung kebijakan negara.
Dengan demikian, insersi kurikulum dapat menjadi salah satu instrumen pendidikan, tetapi tidak seharusnya dianggap sebagai benteng satu-satunya. Benteng yang kokoh membutuhkan fondasi nilai, keteladanan keluarga, lingkungan sosial yang sehat, serta kebijakan negara yang konsisten.
Dalam perspektif keislaman, semua ikhtiar tersebut pada akhirnya diarahkan untuk membangun kehidupan yang menjadikan ajaran Islam sebagai pedoman dan Rasulullah SAW sebagai teladan dalam menjalankan amanah kehidupan. Wallahu a’lam.[]









Comment