“Jadi aksi itu tersebut kalau dibiarkan begitu saja seperti saat ini maka akan menimbulkan benturan horizontal,” tutur Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane kepada wartawan di Jakarta, Selasa (16/5/2017).
Neta mengatakan, benturan tersebut sudah terjadi di beberapa tempat seperti di Yogyakarta. Kemudian di Makassar pada aksi 1.000 Lilin untuk Ahok di Anjungan Pantai Losari, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (13/5/2027) malam, diketahui tidak berjalan lancar. Pasalnya, sejumlah massa yang menggunakan atribut Front Pembela Islam (FPI), mendatangi pusat acara untuk membubarkan.
Untung tidak terjadi bentrok fisik, lantaran aparat kepolisian yang dibantu personel Satpol PP berhasil menghalau massa berpakaian FPI dengan peserta aksi. Belakangan diketahui, acara 1.000 Lilin untuk Ahok itu tidak berizin.
Neta berpandangan demikian, lantaran sikap kepolisian mendorong terbentuknya opini negatif tentang kinerja Korps Bhayangkara, khususnya dari pihak-pihak yang merasa terganggu dengan aksi-aksi fans Ahok.
“Mereka menganggap polisi tidak mampu menjaga ketertiban, sehingga massa akhirnya mereka harus turun tangan,” tuturnya.
(Baca: GNPF-MUI Kecam Aksi Ahokers di Hari Besar Keagamaan)
Di sisi lain, sikap tersebut menunjukkan Polri tidak profesional, proprosional, dan tak independen. Sebab, ketika massa lain menggelar aksi serupa dan tidak sesuai peraturan perundang-undangan, pasti sudah ‘disapu’ dengan cara-cara represif.
“Kenapa Polri cenderung memanjakan para pendukung Ahok?,” gugatnya.
Karena itu, Neta meminta Polri kembali ke khitah-nya, menjadi lembaga yang profesional, proporsional, dan independen. Serta tidak pilih kasih dalam melakukan penegakan hukum.
Menyusul vonis dua tahun kepada Ahok karena terbukti bersalah melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama dan langsung dijeboskan ke hotel prodeo, Selasa (9/5/2017) lalu, sejumlah elemen masyarakat menggelar demonstrasi di beberapa titik di Jakarta dan daerah.
Apalagi, beberapa unjuk rasa diketahui melanggar ketentuan yang tercantum dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan Peraturan Kapolri (Perkapolri) Nomor 9 Tahun 2008. Misalnya tidak berizin, digelar hingga larut malam, dan dilaksanakan pada hari libur nasional.
Tak sekadar itu, eskalasi dan ‘target’ aksi juga mulai meluas. Contoh, ‘pengusiran’ Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, di Manado, Sulawesi Utara, Sabtu lalu. Akibatnya, sejumlah fasilitas di Bandara Sam Ratulangi rusak. (gun/tb)
Comment