Ironi Hari Anak Nasional: Seremoni Meriah, Perlindungan Anak Masih Memprihatinkan

Opini24 Views

Ironi Hari Anak Nasional: Seremoni Meriah, Perlindungan Anak Masih Memprihatinkan

Penulis: Febriana Eka Fitri | Aktivis Muslimah

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA —  Hari Anak Nasional (HAN) diperingati setiap 23 Juli sebagai momentum untuk menegaskan komitmen negara dalam memenuhi hak-hak anak. Pada peringatan HAN 2026, pemerintah mengusung tema “Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan”. Tema tersebut sejatinya mengandung harapan besar agar setiap anak Indonesia memperoleh perlindungan, kasih sayang, dan jaminan masa depan yang lebih baik.

Namun, di balik kemeriahan seremoni tahunan itu, muncul pertanyaan mendasar: sejauh mana komitmen tersebut diwujudkan dalam kebijakan dan tindakan nyata? Sebab, perlindungan anak tidak cukup diwujudkan melalui slogan dan perayaan seremonial, melainkan membutuhkan langkah konkret yang mampu menjamin keamanan serta masa depan mereka.

Fakta di lapangan justru menunjukkan persoalan yang semakin memprihatinkan. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), sebagaimana dipaparkan dalam konferensi pers “Darurat Perlindungan Anak: Laporan Pengawasan KPAI Januari–April 2026” pada 18 Mei 2026, mengungkapkan bahwa kerentanan anak terhadap pelanggaran hak dan tindak kekerasan masih tergolong tinggi.

Schoolmedia News dalam publikasinya pada 20 Mei 2026 melaporkan, selama periode Januari–April 2026 terdapat 301 pengadu yang mengakses layanan KPAI melalui berbagai kanal, mulai dari chatbot, surat elektronik, telepon, hingga datang langsung ke kantor KPAI.

Dari laporan tersebut tercatat 426 kasus pengaduan, dengan korban didominasi anak usia 5–12 tahun, sementara 114 korban lainnya merupakan anak di bawah usia lima tahun. Bentuk kekerasan yang dilaporkan meliputi kekerasan fisik, psikis, hingga kejahatan seksual.

Data tersebut diyakini belum menggambarkan kondisi yang sebenarnya. Kasus kekerasan terhadap anak kerap disebut sebagai fenomena gunung es, karena masih banyak peristiwa yang tidak terungkap ataupun tidak dilaporkan.

Kondisi ini semakin memprihatinkan apabila diiringi minimnya upaya preventif maupun kuratif dari negara dalam menjamin keamanan anak.

Persoalan lain yang tak kalah serius adalah meningkatnya jumlah anak yang berstatus sebagai pelaku tindak pidana atau Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH).

Berdasarkan data Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Publik Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, sebagaimana dikutip dalam kolom opini Almira Afini pada 12 Juni 2025, hingga 3 Juni 2025 tercatat 2.018 anak berkonflik dengan hukum.

Dari jumlah tersebut, 449 anak berstatus tahanan yang masih menjalani proses peradilan, sedangkan 1.569 anak menjalani pembinaan sebagai anak binaan.
Fenomena tersebut menunjukkan bahwa anak kini bukan hanya menjadi korban, tetapi juga mulai menjadi pelaku tindak kekerasan.

Beberapa kasus yang belakangan menjadi perhatian publik memperlihatkan kondisi tersebut. Salah satunya adalah kasus tiga santri yang diduga dikurung dan dibakar oleh sesama santri hingga mengakibatkan korban mengalami luka berat bahkan meninggal dunia.

Kasus lain terjadi di Sampang, Madura, terkait kekerasan seksual terhadap anak dengan jumlah pelaku mencapai 27 orang, beberapa di antaranya masih berstatus anak di bawah umur.

Berbagai peristiwa tersebut menunjukkan bahwa keamanan anak masih menjadi persoalan serius. Di sisi lain, kerusakan karakter dan mental generasi muda dinilai turut memperparah keadaan sehingga anak tidak hanya rentan menjadi korban, tetapi juga dapat berubah menjadi pelaku kekerasan.

Ironisnya, para pelaku justru sering kali berasal dari lingkungan terdekat korban, mulai dari keluarga, lingkungan pendidikan, hingga teman sebaya yang setiap hari berinteraksi dengan mereka. Hal ini menjadi alarm bahwa ruang aman bagi anak semakin menyempit.

Dalam pandangan penulis, sistem kehidupan sekuler yang diterapkan saat ini turut memengaruhi pembentukan karakter anak. Di era digital, negara dinilai belum mampu menyediakan ruang digital yang benar-benar aman.

Anak-anak masih dapat dengan mudah mengakses berbagai platform maupun konten yang tidak sesuai dengan usia mereka, termasuk materi bermuatan pornografi.

Paparan konten semacam itu diyakini berdampak terhadap perkembangan psikologis anak. Selain memengaruhi kemampuan berpikir dan konsentrasi, konten negatif juga berpotensi membentuk perilaku menyimpang serta menurunkan sensitivitas moral generasi muda.

Penulis juga menilai sistem ekonomi kapitalistik turut memberikan tekanan terhadap ketahanan keluarga. Tingginya biaya hidup, pendidikan, dan kesehatan membuat banyak orang tua harus menghabiskan sebagian besar waktunya untuk bekerja sehingga fungsi keluarga sebagai tempat pendidikan pertama bagi anak menjadi berkurang.

Tidak sedikit ibu yang seharusnya berperan sebagai pendidik utama di dalam keluarga akhirnya turut bekerja demi memenuhi kebutuhan ekonomi rumah tangga.

Akibatnya, pendampingan terhadap anak menjadi semakin terbatas. Padahal, pada usia pertumbuhan, anak masih memerlukan pengawasan, pembinaan karakter, dan arahan yang intensif agar tidak mudah terpengaruh oleh lingkungan maupun pergaulan yang negatif.

Dalam perspektif syariat Islam, negara memiliki kewajiban memberikan perlindungan menyeluruh kepada anak. Negara sebagai pemegang otoritas dinilai memiliki kemampuan untuk menghadirkan regulasi yang tegas dalam menjamin keamanan anak, termasuk menciptakan ruang digital yang sehat, menutup akses terhadap konten pornografi, membatasi platform yang merusak akidah dan moral generasi muda, serta menyediakan tayangan edukatif yang membangun karakter dan akhlak.

Selain itu, negara juga dipandang berkewajiban menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat, mulai dari sandang, pangan, hingga papan.

Dengan terpenuhinya kebutuhan pokok tersebut, orang tua dapat kembali fokus menjalankan fungsi utamanya sebagai pendidik sekaligus pelindung bagi anak-anak mereka.

Pendidikan pun harus menjadi perhatian utama. Negara tidak hanya dituntut menyediakan pendidikan yang gratis dan berkualitas, tetapi juga memastikan bahwa proses pendidikan mampu melahirkan generasi yang memiliki ilmu pengetahuan, akhlak, dan akidah yang baik secara bersamaan.

Sebab, kecerdasan tanpa moral dinilai tidak cukup untuk membangun peradaban yang kokoh.

Aspek lain yang juga mendapat sorotan adalah penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan terhadap anak. Penulis berpandangan bahwa sanksi yang berlaku saat ini masih belum memberikan efek jera, terutama apabila pelaku masih dikategorikan sebagai anak di bawah umur.

Dalam pandangan syariat Islam, seseorang yang telah baligh dipandang telah memiliki tanggung jawab hukum atas perbuatannya sehingga dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan syariat.

Berbeda dengan sistem hukum positif yang masih mengategorikan pelaku berusia di bawah 18 tahun sebagai anak sehingga ancaman hukumannya lebih ringan dibandingkan pelaku dewasa.

Menurut penulis, kondisi tersebut dinilai belum memberikan efek pencegahan yang optimal terhadap meningkatnya kasus kekerasan yang melibatkan anak.

Allah SWT telah mengingatkan kewajiban menjaga keluarga melalui firman-Nya dalam QS. At-Tahrim ayat 6:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka….”

Menurut para mufasir, ayat tersebut memerintahkan orang tua untuk menjaga anggota keluarganya melalui pendidikan agama, pembinaan akhlak, serta pencegahan dari berbagai bentuk kemaksiatan.

Momentum Hari Anak Nasional semestinya menjadi bahan refleksi bersama bahwa perlindungan terhadap anak tidak cukup diwujudkan melalui seremoni tahunan.

Anak membutuhkan kebijakan yang berpihak, lingkungan yang aman, keluarga yang kuat, pendidikan yang berkualitas, serta sistem perlindungan yang mampu menjamin tumbuh kembang mereka secara utuh. Wallahu a’lam bish shawab.[]

Comment