Isnawati: Kebebasan Yang Tersandera

Berita1197 Views
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Nama Abu Bakar Ba`asyir tentu tak asing lagi bagi orang-orang yang berkecimpung di dunia Islam, politik dan hukum. Keluar masuk penjara sepertinya sudah biasa bagi Ustadz kelahiran Jombang tanggal 17 Agustus 1938 ini, sampai diusia beliau yang sudah mencapai 80 tahun. Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa Presiden Jokowi sudah menyetujui pembebasan Pimpinan Jamaah Anshorut Tauhid dengan alasan kemanusiaan dan kabar ini sontak mengagetkan banyak kalangan.
Keputusan Jokowi membebaskan Ba`asyir menimbulkan polemik, kritik dari sejumlah Pengamat dan Pakar hukum Pidana bahkan dari Australia. Kompas.com ( 13 Januari 2019 ).
Ba`asyir merupakan terpidana kasus terorisme dengan hukuman 15 tahun penjara dan masa bebas murninya pada 24 Desember 2023. Jika diusulkan pembebasan bersyarat maka beliau bisa bebas pada 13 Desember 2018 lalu. Saat ini belum diusulkan karena Ustadz Ba`asyir tidak mau menandatangani surat pernyataan setia kepada NKRI ( Negara Kesatuan Republik Indonesia ) kata Kepala Bagian Humas Dirjen PAS Ade Kusmanto di Jakarta, 18 Januari 2019. Tempo ( 20 Januari 2019 ).
Institute For Criminal Justice Reform ( ICJR ) juga mempertanyakan skema pembebasan yang diberikan kepada Ustadz Abu Bakar Ba`asyir sebab dinilai bukan merupakan pembebasan bersyarat atau grasi.
Talik ulur pembebasan Ba`asyir menunjukkan ada dilema politik yang dihadapi penguasa saat ini menjelang pilpres bulan April mendatang. Harapan untuk bisa menarik pemilih muslim konservatif ternyata berbuah reaksi yang sangat keras dari banyak kalangan dan hal ini tentu saja mengagetkan pengatur negeri ini. Label yang terlanjur melekat bahwa rezim ini anti Islam, mengkriminalisasikan ulama berusaha ditepis dengan membuktikan bahwa penguasa peduli dengan ulama salah satu bukti dibebaskannya Ba` asyir walau sampai saat ini masih hanya sebatas harapan.
Kebebasan yang tersandera yang dialami Ba`asyir sangat menyita perhatian pasalnya penguasa hanya fokus pada subyeknya dan seringkali hanya berupa dakwaan. Ba`asyir pernah menghuni penjara selama lebih dari 2 tahun atas dakwaan keterlibatan dalam serangan bom Bali Oktober 2002 yang menewaskan 202 orang namun kemudian dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan tahun 2006 dengan dakwaan pelanggaran keimigrasian, Sedangkan usaha untuk memastikan terputusnya rantai dendam dan kejahatan-kejahatan karena kebencian dengan menyiapkan skema yang detail serta bagaimana langkah-langkah perlindungan pada umat tidak diperjelas.
Dunia Islam telah diperalat barat untuk menjalankan WoT, polemik pembebasan Ustadz Abu Bakar Ba`asyir antara kemanusiaan dan strategi WoT ( War On Teror ).
Demokrasi kapitalisme telah berhasil menghilangkan kompas moral, mengorbankan nilai-nilai global hak asasi manusia karena mengejar secara buta kekuasaan. Agenda yang dipromosikan bangkrut dari visi dan kehilangan prinsip dengan merusak keadilan dan kebebasan.
Perang melawan teror semakin mendorong gelombang baru pelecehan Hak Asasi Manusia. Represif, persekusi, diskriminasi hanya akan meningkatkan kebencian, membunuh pembenci sangatlah mudah tetapi membunuh kebencian akan melahirkan kebencian baru. Kegelapan ini hanya bisa diusir dengan pancaran cahaya yaitu dengan Islam Kaffah.
Solusi dalam Islam dibangun berdasarkan fakta dimana kejahatan benar-benar ada dan dilakukan bukan sekedar dugaan apa lagi rekayasa demi kepentingan politik beserta kompradornya. Spionase boleh dilakukan tetapi harus ada pernyataan dan pengawasan dari Departemen Keamanan dalam negeri bahwa aktivitas mereka membahayakan Islam dan seluruh umat pada umumnya.
Pengadilan dalam Islam mempunyai prinsip yang jelas yaitu dengan asas praduga tak bersalah ( Al ashl Bara`tu Ad dzimmah ). Hukuman terhadap pelaku teror dilakukan berdasarkan bukti dan tidak boleh ada sangsi apapun kalau hanya sekedar ” diduga” apalagi sampai ada penyiksaan, teror dan sejenisnya kepada orang yang dituduh sebagai pelaku sebab hal itu diharamkan.
Pelaku terorisme harus diberantas sebab mengancam keamanan, hukum bagi pelakunya bisa dibunuh, dipotong tangan dan kakinya atau dibuang keluar kota tergantung tindakan yang mereka lakukan. Tindakan teror baik secara verba maupun fisik keduanya diharamkan oleh Islam.
Demikianlah cara Islam mengatasi terorisme dari akar- akarnya dengan landasan keimanan dan ketaatan dalam menuntaskan permasalahan agar tidak ada kebebasan yang tersandera.
” Siapa yang meneror seorang muslim demi meraih ridho penguasa maka dia akan diseret pada hari kiamat bersamanya” ( As-suyuthi, Jami` Al-masanid wa Almarasil ). Wallahu a` lam bis aswab.[]

Comment