Judol Semakin Menggurita, Siapa Diuntungkan?

Opini1471 Views

 

Penulis: Ita Safitri, S.Pd. | Pegiat Pendidikan Islam

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA —  Fenomena judi online hari ini telah menjelma menjadi ancaman serius bagi kehidupan masyarakat. Banyak keluarga hancur bukan karena perang atau bencana alam, melainkan akibat jeratan candu digital bernama judol. Anak muda kehilangan masa depan, para ayah terlilit utang, bahkan tidak sedikit ibu rumah tangga ikut terperangkap dalam lingkaran perjudian daring.

Lebih memprihatinkan lagi, Indonesia kini bukan hanya menjadi pasar judi online, tetapi juga diduga menjadi tempat nyaman bagi mafia judol internasional menjalankan operasinya.

Sebagaimana ditulis DetikNews.com (11/5/2026), Bareskrim Polri menahan 320 warga negara asing yang diduga terlibat sindikat judi online di sebuah gedung perkantoran di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Penangkapan tersebut kembali membuka fakta bahwa Indonesia menjadi target empuk jaringan judi online internasional.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri juga menyelesaikan 16 laporan tindak pidana pencucian uang dari perjudian online dengan total uang sitaan mencapai Rp58,1 miliar.

Fakta ini menunjukkan bahwa bisnis judi online bukan lagi sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan telah berkembang menjadi organized transnational cyber crime yang melibatkan jaringan keuangan, teknologi digital, hingga operasional lintas negara.

Ironisnya, kasus serupa terus berulang hampir setiap tahun. Judi online kini menjelma menjadi kejahatan siber lintas negara yang merusak masyarakat dari berbagai lapisan. Di tengah gencarnya pemberantasan, sindikat judol justru terus menggurita, seolah negeri ini menjadi lahan subur bagi bisnis haram bernilai triliunan rupiah.

Fenomena ini tidak lahir begitu saja. Paradigma kapitalisme sekuler yang menempatkan keuntungan materi sebagai tujuan utama kehidupan telah mendorong sebagian masyarakat mengejar uang secara instan tanpa mempertimbangkan halal dan haram. Judi online dipromosikan sebagai jalan cepat memperoleh kekayaan, padahal hakikatnya hanya melahirkan kerusakan dan kehancuran.

Akibatnya, judol kini tidak mengenal batas usia maupun status sosial. Anak muda, orang tua, masyarakat miskin maupun kaya, bahkan kalangan terdidik turut terjebak dalam lingkaran perjudian digital.

Perkembangan teknologi pun mempercepat penyebaran praktik tersebut. Dengan akses internet dan transaksi digital yang semakin mudah, mafia judol mampu menjalankan bisnisnya secara masif dan terselubung.

Besarnya keuntungan yang diperoleh membuat sindikat judi online terus berkembang. Sementara itu, lemahnya perlindungan negara menyebabkan Indonesia seolah menjadi surga bagi mafia judol internasional.

Karena itu, penyelesaian persoalan judi online tidak cukup hanya melalui penangkapan pelaku, tetapi harus menyentuh akar persoalan secara mendasar.

Dalam Islam, ketakwaan dan pemahaman agama menjadi benteng utama agar individu menjauhi perjudian. Seorang Muslim memahami bahwa judi merupakan perbuatan haram yang merusak kehidupan dan mendatangkan kemudaratan bagi siapa pun yang mendekatinya.

Allah Swt. berfirman dalam QS Al-Maidah ayat 90–91 bahwa khamar dan judi termasuk perbuatan keji dari tipu daya setan yang menimbulkan permusuhan, kebencian, serta menghalangi manusia dari mengingat Allah.

Di sisi lain, negara juga wajib menjalankan fungsinya sebagai ra’in wa junnah, yakni pengurus sekaligus pelindung rakyat. Negara tidak boleh memberi ruang sedikit pun bagi sindikat judol. Penindakan harus dilakukan secara tegas dan menyeluruh, mulai dari memutus jaringan keuangan, teknologi, hingga aktor yang melindungi bisnis haram tersebut.

Selain itu, negara juga harus memiliki kedaulatan teknologi agar mampu melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan siber lintas negara.

Pemberantasan judi online secara efektif membutuhkan penerapan aturan yang tegas dan menyeluruh. Islam tidak hanya mengharamkan judi pada level individu, tetapi juga mewajibkan negara menjaga masyarakat dari segala hal yang merusak akal, harta, dan kehidupan mereka.

Tanpa penyelesaian mendasar, judi online akan terus tumbuh menjadi ancaman besar bagi masa depan bangsa. Wallahu a’lam bish shawab.[]

Comment