Kapitalisme dan PHK, Ancaman Ekonomi Rakyat yang Kian Sekarat

Opini610 Views

 

Penulis: Sutiani, A. Md | Aktivis Muslimah

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal kembali menghantui Indonesia. Dua pabrik memutuskan menghentikan produksinya alias tutup hingga menyebabkan ribuan orang buruh terancam kehilangan sumber pendapatan.

Kedua perusahaan itu adalah PT Sanken Indonesia yang berlokasi di Cikarang, Jawa Barat dan PT Danbi International di Garut, Jawa Barat. PT Sanken Indonesia bakal total menghentikan operasionalnya bulan Juni 2025 nanti, menyebabkan 459 orang pekerja jadi korban PHK.

Sementara, PT Danbi International yang memproduksi bulu mata palsu, menghentikan produksinya per kemarin, Rabu (19/2/2025). Disebutkan, ada 2.100-an orang karyawan bekerja di PT Danbi International.

Artinya, lebih dari 2.000 orang buruh terancam tidak memiliki sumber pendapatan untuk menjalani momen Ramadan dan Lebaran tahun 2025 ini.

Tutupnya pabrik dan PHK PT Sanken Indonesia merupakan alarm darurat ancaman PHK puluhan ribu karyawan di sektor industri elektronik. Di mana sebelumnya juga ratusan ribu buruh ter-PHK di sektor industri tekstil, garmen, sepatu, sepanjang tahun 2024.

Di awal tahun 2025 ini, laman CNBC Indonesia (21/2/25) menulis bahwa PT Yamaha Music Indonesia, yang memproduksi piano dan berorientasi ekspor, telah memangkas 1.100-an orang buruhnya. Yaitu 400-an orang di pabrik di Cibitung dan 700-an orang di pabrik di Jakarta.

Memasuki Ramadhan 1446 H tahun 2925 ini kita dikejutkan dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara besar-besaran di tengah himpitan ekonomi yang serba naik. Hal ini membuktikan bahwa penguasa belum mampu menyelesaikan problem tersebut sehingga angka kemiskinan terus meningkat.

Pemutusan Hak Kerja (PHK) yang dilakukan perusahaan hari ini tidak lain yaitu diciptakan secara sistemik yang diberlakukan oleh negara atau penguasa. Itulah sistem kapitalisme-liberal di mana keuntungan hanya berpihak ke pemodal dan merugikan rakyat. Dengan penerapan sistem inilah kekayaan milik rakyat hanya dinikmati oleh segelintir oligarki dengan bebasnya.

Belum lagi kebebasan tenaga kerja asing yang datang ke Indonesia, tentu ini  menjadi daya saing yang berat karena penguasa mengizinkan kebijakan tersebut akibat jerat utang yang semakin membengkak.

Buktinya, separuh dari aset nasional hanya dikuasai oleh segelintir orang kaya di Indonesia. Dalam laporannya, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) menyatakan satu persen orang kaya di Indonesia menguasai 50 persen aset nasional. (tempo.co, 10/10/2019)

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang merupakan Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Aturan itu diteken Presiden Prabowo pada 7 Februari 2025.

Ada sejumlah perubaha seperti di pasal 11 terkait iuran wajib JKP setiap bulan dari sebelumnya 0,46 persen menjadi 0,36 persen dari upah sebulan.

Dalam Pasal 21 Ayat (1) PP tersebut menjelaskan pekerja yang terkena PHK yang terdaftar dalam Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dapat menerima manfaat uang tunai setiap bulan dengan besaran 60 persen dari upah untuk paling lama 6 bulan. (Kumparan.com, 16/02/2025)

Pernyataan di atas bukanlah solusi yang hakiki karena masyarakat hidup dalam jangka panjang. Oleh sebab itu problem hari ini sangat sulit mencari pekerjaan.

PHK sangat berdampak pada ekonomi masyarakat karena akan akan membuka perilaku kejahatan demi mendapatkan materi sebab tidak jarang kondisi seperti akan memperburuk keamanan.

Negara lepas tangan akan jaminan hidup rakyat. Misalnya, dalam kesehatan warga menjamin dirinya sendiri melalui iuran BPJS yang tiap bulan rutin untuk dibayar. Belum lagi, soal pendidikan ada kalangan masyarakat miskin di bawah umur yang harus bekerja untuk mencari nafkah dan membantu orang tuanya. Padahal, anak seusianya masih di bangku sekolah.

Mustahil kapitalisme menyelesaikan problem buruh alhasil kemiskinan terus menjamur karena hal ini memang disebabkan secara struktural, sebab masih berdirinya sistem kapitalisme yang berlandaskan manfaat yaitu untung atau rugi yang menjadi pilihan.

Maka, Islam menjadi solusi tuntas untuk mengatasi masalah jaminan buruh yang sesuai karena dalam islam kebutuhan pokok baik sandang, pangan, dan papan menjadi tanggung jawab negara maupun kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan yang menjadi hak warganya. Negara juga ikut serta dalam memenuhi kebutuhan sekunder dan tersiernya.

Alhasil itu semua kita dapatkan dalam sistem Islam yang menerapkan sistem ekonomi yang memang sesuai dengan fitrah manusia juga bersandarkan atas kehidupan rakyat yang sejahtera, terpenuhinya kebutuhan pokok, dan dasar yang menjadi tujuan utama.

Negara seharusnya sangat dominan pada kesejahteraan hak buruh bukan malah dikuasai oleh para oligarki sehingga jaminan tenaga kerja buruh tidak diberlakukan semena-mena seperti PHK yang secara mendadak dengan jumlah yang tidak sedikit.

Rasulullah saw. bersabda:
“Pemimpin setiap manusia adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dia urus.” (H.R. Al-Bukhari, Muslim dan Ahmad).

Dalam mekanisme tercapainya kebutuhan pokok seperti sandang, pangan, dan papan, penguasa memerintahkan setiap kepala keluarga untuk bekerja demi memenuhi kebutuhan dirinya dan keluarganya karna hukumnya fardu, dan negara akan memfasilitasi hal ini, menciptakan lapangan pekerjaan yang layak.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
“Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurna. Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut.” (TQS. Al-Baqarah [2]: 233).

Negara juga mewajibkan ahli waris yang mampu untuk memenuhi nafkah kerabat yang tidak mampu. Namun, jika tidak memiliki ahli waris dan memiliki ahli waris, tetapi tidak mampu, maka menjadi tanggung jawab negara yang akan memberikan nafkah. Bahkan, jika pemasukan negara kurang, maka mengambil pintas yaitu pengambilan pajak bagi orang kaya.

Islam juga menetapkan pelayanan gratis seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Tentunya pemenuhan ini membutuhkan dana yang tidak sedikit.

Negara pertama kali mengambil pemasukan dari kepemilikan umum seperti air, api, dan padang rumput yang dikelola oleh negara sehingga tidak boleh dimiliki individu sedikit pun atau bahkan asing dan seluruh hasil keuntungan sumber daya alam dialokasikan kepada rakyat guna memberikan fasilitas pelayanan yang terbaik tentunya sesuai syariat.

Hasil pengelolaan fai, kharaj, ghanimah, jizyah, usyur dan harta milik negara lainnya serta BUMN selain yang mengelola harta milik umum. Selain itu sistem negara Khilafah tidak berbasis riba dan pajak akan tetapi, berbasis emas dan perak sehingga angka inflasinya nol persen.

Demikianlah politik ekonomi islam yang menjamin kesejahteraan hak buruh bagi seluruh warga negaranya baik muslim maupun non muslim.

Begitu indahnya pemandangan ketika Islam kafah diterapkan dalam kehidupan sehari-hari terkhusus umat islam yang sedang gembira dalam Ramadhan dan menyambut hari kebesaran Islam yaitu Idul Fitri. Maka, marilah bersegera memperjuangkannya! Wallahu a’lam bishawab.[]

Comment