![]() |
Kejaksaan Agung RI.[Dok/radarindonesianews.com] |
“Kami sampaikan kepada Jaksa Agung RI agar turun tangan dan turut mengawasi pengusutan kasus ini oleh Kejaksaan Negri Kab Sintang yang terkesan lamban. Tidak ada tebang pilih dalam kasus UPJJ II,” ujarnya.
Berdasarkan SK Bupati 1185 Tahun 2012 Tentang pelimpahan atas sebagian atau seluruhnya kekuasaan Bupati Sintang, selaku pemegang kekuasaan dalam pengelola keuangan daerah kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah dilingkungan Pemkab Sintang, selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Anggaran Tahun Anggaran 2013. Jelas sekali bahwa KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) diserahkan langsung kepada Pejabat kepala SKPD.
Tercatat pula dalam Surat BPKP Perwakilan Kalbar No. SR 327/PW14/5/2015 tertanggal 4 Agustus 2015 atas perkara tersebut Negara dirugikan sebesar Rp.886.128.760 dari total pagu anggaran Rp. 1 Miliar.
“Dalam proyek jalan Jejora Dua-Sungai Ana, ada satu item yang tidak dikerjakan, yakni pengaspalan. Dan disebutkan sudah dilakukan pencairan 100%. Proyek dikerjakan secara swakelola oleh UPJJ dinas Pekerjaan Umum Sintang dengan proyek jalan sepanjang 2 km,” sambung Arifin Nur Cahyono menjelaskan.
Arifin menyampaikan kalau sejauh ini sudah ada belasan saksi dalam kasus di atas.”Telah memberi keterangan di Pengadilan Tipikor Pontianak dengan 2 terdakwa, yaitu Ramadhansyah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Aef Subanjiri Hadi sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK),” bebernya.
“Belum diperiksanya Wakil Bupati selaku KPA Tahun anggaran 2013 mengindikasikan Kejaksaan Negri Sintang mulai masuk angin,” ungkapnya kecewa.
Padahal, menurut Ketua Umum Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), kewenangan Kepala SKPD terhadap Persetujuan Pencairan Keuangan Negara yang disebut Surat Perintah Membayar (SPM) dapat disinyalir menjadi alasan kuat keterlibatan Wakil Bupati yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum.
“Jangan karena Askiman adalah Wakil Bupati Sintang terpilih dari Partai Nasdem lalu dilindungi Kejaksaan, di mana Jaksa Agung juga dari Partai Nasdem,” tudingnya merasa ada muatan politis dalam penanganan itu.
Kedepan, KAKI (Komite Anti Korupsi Indonesia) akan mendorong supaya tidak ‘tebang pilih’ dalam penanganan kasus UPJJ II.”Kejaksaan Agung harus segera memerintahkan Kejati Kalimantan Barat memeriksa secara cepat Askiman yang mantan Kepala dinas PU Sintang yang pernah dipenjara akibat kasus Korupsi di Dinas PU Sintang dan diduga terlibat dalam kasus korupsi UPJJ 2 di Sintang,” tandasnya[Nicholas]
Comment