Penulis: Reni Rosmawati | Pegiat Literasi Islam Kafah
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA- Kelangkaan BBM bersubsidi jenis solar dan Pertalite di wilayah Sumatra kembali menyisakan duka. Seorang sopir truk berusia 50 tahun meninggal dunia akibat kelelahan setelah mengantre solar selama berjam-jam di SPBU Jalan Lintas Timur Palembang–Jambi, Sumatra Selatan.
Krisis BBM yang berlangsung selama berbulan-bulan di Sumatra telah memicu efek domino yang mengkhawatirkan. Distribusi pangan terganggu, aktivitas ekonomi melemah, dan para pelaku usaha kecil terancam gulung tikar akibat meningkatnya biaya operasional.
Di Medan, laman BBC.com (Juli,2026) para pengemudi ojek dan taksi online mengeluhkan hilangnya pendapatan karena harus menghabiskan waktu lama mengantre BBM. Sementara itu, di Palembang, sopir truk dan pengusaha pakan ternak mengaku kehilangan waktu produktif serta menanggung biaya tambahan akibat sulitnya memperoleh solar.
Menanggapi kondisi tersebut, Kepala BPH Migas Wahyudi Anas menjelaskan bahwa antrean panjang dipicu oleh fenomena panic buying dan peralihan konsumsi masyarakat dari BBM nonsubsidi ke BBM bersubsidi setelah adanya penyesuaian harga.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi XII DPR RI seperti ditulis kompas (24/7/2026) Dony Maryadi Oekon menyatakan bahwa kelangkaan BBM disebabkan oleh dua faktor utama, yakni terganggunya distribusi dan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Menurutnya, kedua persoalan tersebut harus segera diatasi agar pasokan energi bagi masyarakat tetap terjaga.
Akibat Pengelolaan Migas yang Bertumpu pada Sistem Kapitalisme
Kelangkaan BBM di Sumatra merupakan sebuah paradoks. Pasalnya, Pulau Sumatra dikenal sebagai salah satu lumbung energi utama di Indonesia.
Berdasarkan laporan Kementerian ESDM, pada 2023 Sumatra menyimpan sekitar 49 persen atau setara 2,314 juta barel (MMSTB) dari total cadangan minyak bumi nasional. Dengan potensi sebesar itu, menjadi ironi ketika masyarakat justru mengalami krisis BBM yang berkepanjangan.
Pada hakikatnya, persoalan kelangkaan BBM di Sumatra dipandang sebagai masalah sistemik yang berakar pada sistem kapitalisme neoliberal.
Dalam perspektif ini, kapitalisme melanggengkan liberalisasi sektor migas dari hulu hingga hilir dengan memberikan ruang yang luas kepada swasta untuk menguasai dan mengeksploitasi sumber daya minyak dalam skala besar.
Akibatnya, masyarakat semakin sulit menikmati hasil dari sumber daya alam yang sejatinya merupakan kekayaan bersama.
Kondisi tersebut diperparah oleh dominasi praktik mafia migas. Sistem kapitalisme dinilai memberikan ruang bagi kelompok tertentu untuk meraih keuntungan melalui praktik pemburuan rente, pengendalian rantai pasok, penimbunan, hingga memengaruhi harga pasar. Dampaknya, BBM menjadi langka sekaligus semakin mahal bagi masyarakat.
Selain itu, kapitalisme menjadikan pengelolaan dan distribusi BBM berorientasi pada efisiensi biaya dan keuntungan bisnis. Hal ini tercermin dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang membuka peran luas bagi mekanisme usaha dan persaingan di sektor hilir migas.
Dalam praktiknya, pola tersebut mengikuti logika korporasi, yakni menekan biaya operasional, memaksimalkan efisiensi, dan memprioritaskan wilayah yang memiliki tingkat permintaan tinggi.
Akibatnya, pembangunan infrastruktur distribusi BBM tidak berlangsung secara merata. Wilayah yang dianggap menguntungkan menjadi prioritas, sedangkan daerah yang dinilai kurang prospektif cenderung terabaikan.
Kondisi ini menyebabkan kelangkaan BBM terus berulang di sejumlah wilayah. Di sisi lain, disparitas harga antara BBM bersubsidi dan nonsubsidi turut meningkatkan konsumsi BBM bersubsidi sehingga antrean panjang sulit dihindari.
Negara yang semestinya menjamin ketersediaan BBM justru dipandang ikut memperburuk keadaan karena berperan layaknya korporasi dagang.
Dalam sistem kapitalisme, fungsi negara bergeser dari pelayan masyarakat menjadi pelaku bisnis yang berorientasi pada keuntungan, sementara rakyat diposisikan sebagai konsumen.
Akibatnya, meskipun BBM tersedia, masyarakat tetap harus membayar mahal untuk memperoleh hak atas energi yang menjadi kebutuhan dasar mereka.
Islam Menjamin Kebutuhan BBM Rakyat
Sebagai agama sekaligus ideologi, Islam memandang BBM sebagai kebutuhan vital masyarakat dan termasuk dalam kategori kepemilikan umum. Rasulullah saw. bersabda: “Kaum muslimin berserikat dalam tiga perkara, yaitu air, padang rumput, dan api.” (HR. Ibnu Majah).
Kata api dalam hadits tersebut dipahami sebagai kiasan bagi berbagai sumber energi, seperti listrik, gas, dan BBM. Karena termasuk kepemilikan umum, Islam mewajibkan negara mengelola sumber daya tersebut secara mandiri dan melarang privatisasi oleh pihak swasta.
Seluruh hasil pengelolaannya diperuntukkan bagi kemaslahatan umat, bukan untuk mencari keuntungan.
Prinsip tersebut sejalan dengan kedudukan penguasa dalam Islam sebagai raa’in (pengurus) dan junnah (pelindung). Rasulullah saw. bersabda:
“Seorang imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Islam juga memandang distribusi BBM sebagai bagian dari pelayanan publik yang wajib menjangkau seluruh wilayah. Prinsip ini selaras dengan firman Allah Swt. dalam Surah Al-Hasyr ayat 7 yang menegaskan bahwa harta kekayaan publik tidak boleh hanya beredar di kalangan orang-orang kaya, melainkan harus didistribusikan untuk kemaslahatan seluruh masyarakat.
Dalam sistem Islam, negara berperan sebagai pengatur sekaligus penanggung jawab penuh atas distribusi energi.nNegara membangun infrastruktur yang memadai, menyediakan sarana distribusi, menjamin ketersediaan stok BBM di berbagai wilayah, mengawasi distribusi secara ketat, serta mengoptimalkan riset untuk menemukan sumber energi alternatif.
Dengan mekanisme tersebut, potensi kelangkaan BBM dapat diminimalkan. Negara Islam juga bertanggung jawab menjaga stabilitas harga BBM. Praktik penimbunan, penipuan, maupun rekayasa pasar akan diberantas melalui penerapan sanksi ta’zir sesuai ketentuan syariat.
Dalam pandangan ini, tidak ada pembedaan antara BBM bersubsidi dan nonsubsidi. Energi dipandang sebagai hak masyarakat yang harus dapat diakses dengan harga murah, bahkan dapat diberikan secara cuma-cuma apabila kemampuan keuangan negara memungkinkan.
Kalaupun negara memperoleh keuntungan dari pengelolaan energi, hasilnya akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, keamanan, dan layanan sosial lainnya.
Demikianlah konsep Islam dalam memosisikan dan mengelola sumber daya energi. Seluruh pengelolaan sumber daya alam diarahkan semata-mata untuk mewujudkan kemaslahatan rakyat.
Oleh karena itu, dalam perspektif penulis, sistem Islam diyakini menawarkan solusi menyeluruh terhadap persoalan kelangkaan BBM, baik yang terjadi di Sumatra maupun di berbagai wilayah lainnya.
Wallahu a’lam bi ash-shawab.[]










Comment