Kemenkeu Dan Aparat Penegak Hukum Musnahkan Barang Tangkapan Terbesar

Berita3611 Views
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Pasca enam bulan deklarasi program penertiban impor beresiko tinggi (PIBT) dan program penertiban cukai beresiko tunggi (PCBT), Pemerintah berhasil membuktikan kerja nyata dan sinergis melindungi masyarakat dan industri dalam negeri sejalan pengamanan penerimaan negara dari berbagai penindakan pelanggaran kepabean dan cukai.

Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan pada Kamis (15/2) 2018 gelar pemusnahan massal jutaan barang sitaan sepanjang 2017-2018 di halaman kantor Bea dan Cukai yang merugikan negara leibih dari 250 miliar rupiah. Hasil sinergi dan terintegrasi kerjasama Menkeu dengan Kepala Kepolisian RI, Panglima TNI, Menkominfo, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Ketua KPK, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Adapun jutaan barang sitaan merupakan hasil program penertiban impor dan cukai berisiko tinggi dalam enam bulan terakhir. “Ini adalah pemusnahan terbesar dalam sejarah Bea dan cukai,” ujar Sri Mulyani, Menteri Keuangan yang turut hadir, Kamis (15/2). Jakarta

Nampak pantauan pewarta radarindonesianews.com , acara dihadiri sejumlah pejabat terkait. Selain Sri Mulyani, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Kepala Kepolisian RI Jenderal Polisi Tito Karnavian, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang, serta perwakilan dari TNI dan Kejaksaan Agung,, ditambah pula perwakilan dari Asosiasi pelaku usaha dari ponsel Indonesia.

“Tiap tahun penindakan yang dilakukan DIrjen Bea dan Cukaii meningkat signifikan, jumlah secara nasional sepanjang tahun 2016 sebanyak 14.890 kasus. Dan pada tahun 2017 sebanyak 24.337 kasus, meningkat 70% dari sebelumnya,” papar Sri Mulyani melanjutkan.

“Pemerintah tak mengendurkan pengawasan dalam menciptakan stabilitas ekonomi dalam negeri dalam upaya melindungi masyarakat dan industri dalam negeri dan beredarnya barang ilegal,” ujarnya.

Menkeu turut menghimbau partisipasi aktif dari masyarakat dan pelaku usaha mematuhi ketentuan yang ditetapkan, karena Pemerintah berkomitmen melindungi usaha yang patuh demi terciptanya perekonomian Indonesia yang bersih, adil dan transparan.

Barang-barang yang dimusnahkan hari ini terdiri atas 142.519 botol minuman keras, 12 juta batang rokok, 1 juta keping pita cukai, 720 liter etil alkohol, 11.974 kemasan obat-obatan, kosmetik, dan suplemen ilegal, serta 12.144 unit telepon seluler berbagai merek.

Sri Mulyani menyampaikan barang-barang ini disita dari beragam kasus. Untuk etil alkohol, barang disita karena diproduksi dari pabrik yang belum mengantongi izin. Sedangkan untuk rokok, barang disita karena diedarkan tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu. “Sementara untuk ponsel adalah barang selundupan,” tuturnya.

Pemusnahan barang ilegal ini, kata Sri Mulyani, bertujuan melindungi masyarakat dan industri dalam negeri.

“Kerjasama yang terjadi dimana PPATK sudah tracking transaksi keuangannya, maka itulah bisa melakukan penindakan. Jadi, di saat yang sama, kami ingin industri dalam negeri membaik,” pungkasnya.

Dari pihak PPATK, Kiagus Ahmad Badarudin menyebutkan sejauh ini sudah ada perubahan signifikan kerjarasam yang dilakukan oleh instansi terkait, dimana sebelumnya beroperasi sendiri sendiri, namun kini lebih sinergis dan terintegrasi.

Untuk kedepan bakalan merevisi dan menggunakan pendekatan pro aktif, dan serta analisa perubahan bersama dengan penyidik bea cukai.

Pihak perwakilan asosiasi ponsel Indonesia yang turut hadir mengapresiasi dan berterima kasih pada Pemerintah yang memusnahkan ponsel ilegal, serta menghargai tindakan bea cukai terhadap pemusnahan telepon ilegal guna meningkatkan industri.[Nicholas]

Comment