Penulis: Dian Isbandiah | Pengusaha Muslimah
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Sungguh ironis, dari 180 negara Indonesia menempati urutan ke 115 negara terkorup di dunia. Presiden ke-8 RI Prabowo Subianto memastikan, komitmennya untuk memberantas korupsi yang merugikan negara tidak hanya bernilai milyaran, bahkan mencapai triliunan rupiah (kompas.com).
Prabowo mengatakan, tindak korupsi yang marak terjadi di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan.
Ia berjanji akan mengerahkan segala daya dan upaya untuk membasmi korupsi.
“Tingkat korupsi di negara saya sudah sangat mengkhawatirkan. Karena itulah, mengapa saya bertekad untuk menggunakan seluruh tenaga, seluruh wewenang yang diberikan kepada saya oleh konstitusi untuk mencoba mengatasi penyakit ini,” ungkap Prabowo secara daring dalam forum internasional World Governments Summit 2025 seperti dikutip kumparan.id.
Menurutnya, korupsi adalah akar dari semua kemunduran di berbagai sektor, sehingga dapat mengganggu kestabilan ekonomi nasional.
Mengapa korupsi?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi, kelompok atau orang lain.
Melihat fakta yang terjadi di negeri ini, korupsi seolah menjadi hal yang lumrah dan bukan suatu perbuatan yang memalukan. Padahal sebagai negara yang mayoritas Muslim, seharusnya hal seperti ini tidak terjadi.
Inilah dampak diterapkannya kapitalisme sekuler, yang menjadikan kesuksesan materi sebagai tujuan serta memisahkan agama dari kehidupan. Hal ini dianggap wajar. Agama dilarang mengatur ranah politik.
Kapitalisme tidak menghukum para koruptor dengan hukuman layaknya pencuri uang rakyat, justru hukuman yang mereka dapat sangat menyakiti hati rakyat kecil. Contoh yang masih hangat dalam ingatan kita, kasus korupsi suami artis kondang Sandra Dewi yang nilainya sangat fantastis 271 triliun mendapat hukuman hanya 6,5 tahun penjara. Tak ayal membuat rakyat geram.
Jelas sekali negara hanya melindungi orang-orang berduit, bukan rakyat kecil.
Butuh tindakan tegas
Melihat banyaknya sektor yang terdampak korupsi mulai dari pendidikan hingga penelitian, dan pengembangan, Prabowo yakin komitmennya memberantas korupsi mendapat dukungan banyak pihak.
“Saya merasa mayoritas rakyat Indonesia mendukung saya. Mereka menderita setiap hari akibat korupsi ini,” ujarnya.
Prabowo menilai, tata pemerintahan yang baik adalah kunci untuk membasmi korupsi. Ia membeberkan penghematan anggaran sebesar 20 miliar dolar AS di 100 hari pemerintahannya bekerja.
Islam tegas dalam menindak kasus korupsi
Dalam hukum Islam, tindakan korupsi dikenal dengan istilah jarimah atau jinayah, yang keduanya berarti perbuatan yang dilarang dalam hukum Islam baik itu terkait dengan jiwa, harta, atau aspek lainnya.
Hukum Islam memiliki fungsi-fungsi, di antaranya:
1) Ibadah; Hukum Islam merupakan peraturan yang ditetapkan oleh Allah dan wajib diikuti oleh umat manusia.
2) Amar ma’ruf nahi mungkar; Hukum Islam sebagai bagian dari kalam Allah yang telah ada sebelum masyarakat terbentuk.
3) Zawajir; Hukum Islam sebagai sarana pemaksa yang bertujuan melindungi warga masyarakat dari segala bentuk ancaman dan perilaku yang membahayakan.
4) Hukum Islam juga sebagai jawâbir (penebus) dikarenakan ‘uqubat dapat menebus sanksi akhirat. Sanksi akhirat bagi seorang muslim akan gugur oleh sanksi yang dijatuhkan negara ketika di dunia
5) Tanzim wa Islah al-Ummah;
Hukum Islam bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan umat manusia.
Contoh pemberantasan korupsi seperti yang pernah dilakukan oleh Baginda Nabi Muhammad Saw. Nabi mengangkat seorang laki-laki untuk menjadi amil zakat bagi kabilah Bani Sulaim. Pria itu adalah Abdullah bin al-Latbiyah. Dia meminta hadiah kepada rasulullah atas pekerjaan nya.
Rasulullah SAW pun menanggapinya, “Jika engkau benar (dalam menunaikan tugas), maka apakah engkau (mau) duduk di rumah ayah atau ibumu, maka hadiah itu datang kepadamu?”
Usai kejadian ini, beliau SAW berpidato di hadapan orang-orang. “Demi Allah,” seru beliau, “Begitu seorang mengambil sesuatu dari hadiah itu tanpa hak, maka nanti pada hari Kiamat, ia akan menemui Allah dengan membawa hadiah (yang diambilnya itu). Lalu, saya akan mengenalinya, dia memikul di atas pundaknya (bagaikan) unta melekik atau sapi melenguh atau kambing mengembek.”
Hadits lain yang diriwayatkan oleh abu Dawud: “Barangsiapa yang telah aku angkat sebagai pekerja dalam satu jabatan kemudian aku beri gaji, maka sesuatu yang diterima di luar gajinya adalah ghulul (korupsi),”
Bisa kita simpulkan bahwa, korupsi di hadapan Allah adalah sebuah dosa besar. Sistem Islam jika diterapkan bisa menjadi alternatif untuk pemberantasan korupsi secara tuntas. Wallahu a’lam bishowab.[]
Comment