KPU Kabupaten Nias Gelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih

Berita1240 Views
KPUD Nias saat rapat kordinasi pemutakhiran data pemilih.[Rinus/radarindonesianews.com]
RADARINDONESIANEWS.COM, NIAS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias gelar rapat koordinasi bersama pemangku kepentingan, seperti Disdukcapil, Partai Politik serta organisasi keagamaan, dalam rangka pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, menjelang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 27 Juni 2018, bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Nias Jalan Diponegoro Gunungsitoli, Kamis (10/08)
Panitia pelaksanaan rakor, Merida Manurung dalam laoporannya menyampaikan bahwa maksud dan tujuan digelarnya rakor tersebut, yaitu umtuk menyamakan pemahaman serta meminimalisir hambatan yang mumgkin timbul serta mengoptimalkan peran pemangku kepentingan berpartisipasi aktif sekaligus terjalinnya kerjasama dalam hal pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan.
Selanjutnya, Ketua KPU Kabupaten Nias Abineri Gulo, S.Th pada sambutannya mengatakan bahwa daftar pemilih merupakan salah satu faktor penting dan menentukan sehingga, dengan melibatkan para pemangku kepentingan baik pemerintah, partai politik serta perwakilan dan pimpinan umat keagamaan dengan harapan, KPU dapat manyajikan daftar pemilih yang valid, komprenhesif dan mutakhir.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencaatatan Sipil Kabupaten Nias, Martahani Desmaria Matondang, SH. menjelaskan bahwa data anomali dan data ganda terjadi karena satu orang penduduk memiliki lebih dari satu NIK atau, satu NIK dipakai oleh dua orang serta beberapa faktor lainnya seperti perpindahan penduduk dari kabupaten Nias ke daerah lainnya di daratan Sumatera namun, tidak mengurus dokumen perpindahan penduduk.
Martahani Matondang lebih lanjut,bahwa sistem database kependudukan dan Ditjen Dukcapil Kemendagri yang semakin rapi, sehingga data ganda dan data anomali dengan mudah dibersihkan. Bahkan menurutnya, sesuai surat edaran Mendagri No. 471.13/10231/Dukcapil tentang format surat keterangan telah terdata dalam database kependudukan kabupaten/kota.
Selain itu, menurut Plt. Kadisdukcapil bahwa pemutakhiran data pemilih, Kementerian Dalam Negeri juga telah menandatangani MoU dan perjanjian kerjasama dengan KPU agar dapat mencocokkan data pemilih dengan data kependudukan Kemendagri secara online dengan harapan KPU bisa melakukan validasi data penduduk dalam hal merapikan DPT.
Pada pelaksanaan rapat koordinasi bersama pemangku kepentingan dalam rangka pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, tingkat Kabupaten Nias, KPU bersama seluruh peserta yang hadir baik mewakili pemerintah, Partai Politik dan perwakilan pimpinan umat keagamaan, menyepakati merekomundasikan beberapa hal antara lain:
1. Seluruh stakeholder Pemilu di Kabupaten Nias berkomitmen untuk bekerjsama dalam mewujudkan daftar pemilih yang akuntabel untuk digunakan dalam Pemilihan dan Pemilu.
2. Masing-masing lembaga dengan cara yang lumrah dilembaganya melakukan sosialisasi kepada internal lembaganya sampai ke unit ke terkecil (grass root) dan/ atau kepeda jemaat, jemaah untuk membangun kesadaran pentingnya data pemilih
3. Secara bersama-sama atau sendiri-sendiri melakukan sosialisasi dan pengawalan terhadap kegiatan sosialisasi pendataan pemilih berkelanjutan.
4. Menampung aspirasi tentang pembentukan semacam satuan tugas bersama, meliputi lintas stakeholder.
5. Organisasi Keagamaan, Partai Politik dan jajaran Pemerintahan Kabupaten Nias berkomitmen mendukung dan membantu KPU Kabupaten Nias dalam rangka melaksanakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan melalui penyediaan data penduduk meliputi kelahiran, mutasi dan kematian melalui penyampaian data periodik atau Forum/group whatsapps pasca rapat koordinasi ini.
Hadir pada rapat koordinasi tersebut Ketua dan seluruh komisioner KPU Kabupaten Nias beserta Skretaris dan staf, para pimpinan Partai Politik, Plt. Kadisdukcapil, mewakili Kaban Kesbangpol, para Camat/mewakili serta sejumlah pimpinan umat keagamaan Kristen dan Muslim yang ada di Kabupaten Nias. (Rinus)

Comment