RADARINDONESIANEWS.COM, JATIM – Setelah ketua
Kadin (Kamar Dagang & Industri) Jatim (Jawa Timur) La Nyalla
Mattalitti menjadi terdakwa kasus korupsi, para pengusaha yang
tergabung pada organisasi Kadin Jatim menggelar Musyawarah Provinsi pada
18-19 September 2016 di The Singhasari Resort, Kota Batu. Dalam
musyawarah itu, forum memilih Alim Tualeka sebagai ketua untuk periode
2016-2021.
Saat
dimintai tanggapan soal terpilihnya Alim Tualeka sebagai ketua Kadin
Jatim, Jamhadi salah seorang pendukung La Nyalla Mattalitti yang
menyebut dirinya sebagai tim ahli Kadin Jatim, mengatakan seseorang
bisa menjadi ketua organisasi tersebut apabila memimpin perusahaan
minimal dua tahun berturut-turut dan punya kartu tanda anggota Kadin.
“Selain itu, illegal.” kata Jamhadi.
dimintai tanggapan soal terpilihnya Alim Tualeka sebagai ketua Kadin
Jatim, Jamhadi salah seorang pendukung La Nyalla Mattalitti yang
menyebut dirinya sebagai tim ahli Kadin Jatim, mengatakan seseorang
bisa menjadi ketua organisasi tersebut apabila memimpin perusahaan
minimal dua tahun berturut-turut dan punya kartu tanda anggota Kadin.
“Selain itu, illegal.” kata Jamhadi.
Alim
Tualeka menolak jika disebut sebagai ketua Kadin Jatim illegal. Ia
menunjuk Undang-Undang nomor 1 tahun 1987 dan Anggaran Dasar/Anggaran
Rumah Tangga Kadin sebagai dasar hukum. “Ada Keputusan Presidennya
kok”, tutur Alim.
Tualeka menolak jika disebut sebagai ketua Kadin Jatim illegal. Ia
menunjuk Undang-Undang nomor 1 tahun 1987 dan Anggaran Dasar/Anggaran
Rumah Tangga Kadin sebagai dasar hukum. “Ada Keputusan Presidennya
kok”, tutur Alim.
Sedangkan
para pengusaha menyambut baik terpilihnya Alim Tualeka sebagai ketua
Kadin Jatim dan berharap agar ada efisiensi dalam regulasi dan
memangkas biaya tinggi dalam menjalankan usaha.
para pengusaha menyambut baik terpilihnya Alim Tualeka sebagai ketua
Kadin Jatim dan berharap agar ada efisiensi dalam regulasi dan
memangkas biaya tinggi dalam menjalankan usaha.
“Karena
saat La Nyalla Mattalitti sebagai ketua Kadin Jatim beberapa periode,
entah ada hubungan khusus apa antara La Nyalla dengan Gubernur Jatim
Soekarwo, terbit Surat Edaran Gubernur Jatim Nomor 050/13150/022/2012
tertanggal 16 Juli 2012 tentang kewajiban pengusaha di Jatim harus
memiliki kartu anggota (KTA) Kadin Jatim”, ungkap Totok Herlambang
seorang pengelola UMKM (Usaha Mikro, Kecil & Menengah) di Jatim.
saat La Nyalla Mattalitti sebagai ketua Kadin Jatim beberapa periode,
entah ada hubungan khusus apa antara La Nyalla dengan Gubernur Jatim
Soekarwo, terbit Surat Edaran Gubernur Jatim Nomor 050/13150/022/2012
tertanggal 16 Juli 2012 tentang kewajiban pengusaha di Jatim harus
memiliki kartu anggota (KTA) Kadin Jatim”, ungkap Totok Herlambang
seorang pengelola UMKM (Usaha Mikro, Kecil & Menengah) di Jatim.
“Hal
itu pernah diungkap media massa bahwa dengan adanya SE Gubernur Jatim
tadi, maka pengusaha baru boleh mengikuti pengadaan barang dan jasa di
Jatim jika mempunya KTA Kadin Jatim. Ini mengarah pada monopoli dan
membuat harga melambung tinggi”, cetus Totok.
itu pernah diungkap media massa bahwa dengan adanya SE Gubernur Jatim
tadi, maka pengusaha baru boleh mengikuti pengadaan barang dan jasa di
Jatim jika mempunya KTA Kadin Jatim. Ini mengarah pada monopoli dan
membuat harga melambung tinggi”, cetus Totok.
“Selain
itu dengan adanya SE Gubernur Jatim tadi, para pengusaha yang akan
membuat/ memperpanjang SUJK, IUI, IUKN dll persyaratan administratif
agar bisa mulai menjalankan usahanya, tidak akan bisa jika tidak
memiliki KTA Kadin Jatim. Ini namanya mempersulit dunia usaha,
tambahnya.
itu dengan adanya SE Gubernur Jatim tadi, para pengusaha yang akan
membuat/ memperpanjang SUJK, IUI, IUKN dll persyaratan administratif
agar bisa mulai menjalankan usahanya, tidak akan bisa jika tidak
memiliki KTA Kadin Jatim. Ini namanya mempersulit dunia usaha,
tambahnya.
“Apalagi
untuk mendapatkan KTA Kadin Jatim, pengusaha/calon pengusaha harus
membayar biaya pendaftaran yang cukup tinggi dan harus melunasi iuran
selama waktu tertentu yang cukup tinggi. Ini selain memberatkan dunia
usaha, juga apa motifnya sehingga masyarakat dipaksa setor uang untuk
Kadin Jatim?”, ujar Totok.
untuk mendapatkan KTA Kadin Jatim, pengusaha/calon pengusaha harus
membayar biaya pendaftaran yang cukup tinggi dan harus melunasi iuran
selama waktu tertentu yang cukup tinggi. Ini selain memberatkan dunia
usaha, juga apa motifnya sehingga masyarakat dipaksa setor uang untuk
Kadin Jatim?”, ujar Totok.
“Apalagi
dalam prakteknya, jika kita sudah membayar uang pendaftaran sebagai
anggota Kadin Jatim dan membayar iuran selama 1 tahun, meski tanpa
KTA-pun dengan alasan KTA belum jadi asal dengan menunjukkan kwitansi
pembayaran pendaftaran dan iuran bulanan selama 1 tahun, kita baru bisa
mengurus surat2, dokumen dan persyaratan administrasi di instansi,
agar bisa mulai menjalankan usaha. Tanpa itu kita saat akan mengurus
perijinan dll, tidak akan dilayani oleh instansi”, katanya.
dalam prakteknya, jika kita sudah membayar uang pendaftaran sebagai
anggota Kadin Jatim dan membayar iuran selama 1 tahun, meski tanpa
KTA-pun dengan alasan KTA belum jadi asal dengan menunjukkan kwitansi
pembayaran pendaftaran dan iuran bulanan selama 1 tahun, kita baru bisa
mengurus surat2, dokumen dan persyaratan administrasi di instansi,
agar bisa mulai menjalankan usaha. Tanpa itu kita saat akan mengurus
perijinan dll, tidak akan dilayani oleh instansi”, katanya.
“Hitung
saja, ada berapa ribu pengusaha dan dikalikan berapa juta rupiah uang
pendaftaran serta uang iuran bulanan yang harus dibayar langsung
setahun itu. Bisa terkumpul berapa puluh milyar tiap tahun yang
dinikmati oleh pengurus Kadin Jatim. Maka bisa dikatakan bahwa dunia
usaha dipaksa untuk membayar pungutan yang tidak perlu alias pungli
tapi pungutan itu di-sahkan oleh SE Gubernur Jatim”, tuturnya.
saja, ada berapa ribu pengusaha dan dikalikan berapa juta rupiah uang
pendaftaran serta uang iuran bulanan yang harus dibayar langsung
setahun itu. Bisa terkumpul berapa puluh milyar tiap tahun yang
dinikmati oleh pengurus Kadin Jatim. Maka bisa dikatakan bahwa dunia
usaha dipaksa untuk membayar pungutan yang tidak perlu alias pungli
tapi pungutan itu di-sahkan oleh SE Gubernur Jatim”, tuturnya.
Menurut
Totok, selain mendapat milyaran rupiah dana paksaan dari masyarakat,
Kadin Jatim juga mendapat dana dari APBD (Anggaran Penerimaan &
Belanja Daerah) Jatim sejumlah milyaran rupiah tiap tahun, dan akhirnya
terbongkar di pengadilan tipikor (tindak pidana korupsi) bahwa dana
hibah Kadin Jatim dikorupsi oleh pengurusnya. Ini menunjukkan bahwa
Kadin Jatim yang seharusnya menjadi organisasi yang mendorong tumbuhnya
dunia usaha, malah menjadi benalu bagi masyarakat, pemerintah dan
negara.
Totok, selain mendapat milyaran rupiah dana paksaan dari masyarakat,
Kadin Jatim juga mendapat dana dari APBD (Anggaran Penerimaan &
Belanja Daerah) Jatim sejumlah milyaran rupiah tiap tahun, dan akhirnya
terbongkar di pengadilan tipikor (tindak pidana korupsi) bahwa dana
hibah Kadin Jatim dikorupsi oleh pengurusnya. Ini menunjukkan bahwa
Kadin Jatim yang seharusnya menjadi organisasi yang mendorong tumbuhnya
dunia usaha, malah menjadi benalu bagi masyarakat, pemerintah dan
negara.
“Dan
bagi pengusaha yang dipandang tidak nurut pada pengurus Kadin Jatim,
maka meski mau membayar pendaftaran, perpanjangan anggota Kadin Jatim
atau iuran tahunan, bisa ditolak, otomatis karena dia tidak bisa
menunjukkan kwitansi pembayaran saat mengurus perijinan dll pada
instansi, maka akan ditolak. Jika begitu apa bisa menjalankan usaha?”,
imbuhnya
bagi pengusaha yang dipandang tidak nurut pada pengurus Kadin Jatim,
maka meski mau membayar pendaftaran, perpanjangan anggota Kadin Jatim
atau iuran tahunan, bisa ditolak, otomatis karena dia tidak bisa
menunjukkan kwitansi pembayaran saat mengurus perijinan dll pada
instansi, maka akan ditolak. Jika begitu apa bisa menjalankan usaha?”,
imbuhnya
“Maka
SE Gubernur Jatim Nomor 050/13150/022/2012 tadi ahrus dicabut. Jika
Gubernur Jatim takut pada La Nyalla Mattalitti, sebaiknya Mentri Dalam
Negeri harus membatalkan SE Gubernur Jatim tadi, karena selain
bertentangan dengan peraturan diatasnya, juga SE Gubernur tadi sangat
menghambat dunia usaha”, pungkasnya.[Bambang T]
SE Gubernur Jatim Nomor 050/13150/022/2012 tadi ahrus dicabut. Jika
Gubernur Jatim takut pada La Nyalla Mattalitti, sebaiknya Mentri Dalam
Negeri harus membatalkan SE Gubernur Jatim tadi, karena selain
bertentangan dengan peraturan diatasnya, juga SE Gubernur tadi sangat
menghambat dunia usaha”, pungkasnya.[Bambang T]
Comment