Legalisasi Kezaliman: Ketika Hukum Jadi Senjata Menindas Palestina

Opini91 Views

Penulis: Sri Mulyati, S.IP | Komunitas Muslimah Coblong

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Seperti diberitakan sindonews.com pada 31 Maret 2026, kondisi Palestina kembali menjadi sorotan dunia setelah parlemen Israel mengesahkan undang-undang yang memungkinkan pengadilan militer menjatuhkan hukuman mati kepada warga Palestina yang dituduh melakukan tindakan teror.

Rancangan undang-undang tersebut disetujui dengan mayoritas suara, yakni 62 anggota mendukung, 48 menolak, dan satu abstain.

Seperti dilaporkan sumber yang sama, kebijakan ini menuai kecaman dari berbagai pihak internasional. Salah satunya datang dari anggota Kongres Amerika Serikat, Rashida Tlaib, yang menilai aturan tersebut sebagai bagian dari praktik apartheid sekaligus memperparah apa yang ia sebut sebagai genosida terhadap rakyat Palestina.

Sementara itu, sebagaimana diberitakan kompas.com pada 1 April 2026, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) agar segera mengambil langkah tegas guna menjamin perlindungan bagi rakyat Palestina serta memastikan adanya akuntabilitas atas kebijakan tersebut.

Disahkannya undang-undang yang melegalkan hukuman mati bagi warga Palestina bukan sekadar kebijakan hukum biasa. Ia menjadi penanda meningkatnya eskalasi penindasan yang dilakukan rezim Zionis.

Aturan ini menunjukkan bahwa berbagai bentuk intimidasi sebelumnya tidak mampu memadamkan perlawanan rakyat Palestina. Sebaliknya, perlawanan itu tetap hidup, sehingga tekanan pun ditingkatkan melalui cara-cara yang lebih keras dan ekstrem.

Langkah tersebut juga memperlihatkan bagaimana standar kemanusiaan internasional diabaikan secara terang-terangan. Prinsip-prinsip hukum internasional, termasuk perlindungan terhadap warga sipil di wilayah konflik, seakan kehilangan makna.

Bahkan, kritik dari tokoh internasional yang menyebut kebijakan ini sebagai bagian dari apartheid dan genosida menunjukkan bahwa dunia sesungguhnya menyadari adanya ketidakadilan tersebut.

Namun, keberanian Israel mengesahkan kebijakan yang bertentangan dengan norma global justru menyingkap realitas lain yang tak kalah pahit, yakni lemahnya respons dunia, khususnya negeri-negeri Muslim.

Reaksi yang muncul kerap berhenti pada kecaman, tanpa diikuti langkah nyata yang mampu menghentikan kezaliman tersebut.

Dampak Demokrasi Kapitalisme dalam Konflik Global

Jika ditelusuri lebih dalam, fenomena ini tidak bisa dilepaskan dari sistem global yang saat ini mendominasi, yakni demokrasi kapitalisme. Dalam sistem ini, hukum dan kebijakan kerap dipengaruhi oleh kepentingan politik dan ekonomi para pemilik kekuatan, baik di tingkat domestik maupun internasional.

Demokrasi yang diagungkan sebagai sistem penjaga hak asasi manusia, pada praktiknya sering menampilkan standar ganda. Negara dengan kekuatan politik dan dukungan dari negara besar dapat meloloskan kebijakan yang melanggar prinsip kemanusiaan tanpa konsekuensi berarti.

Dukungan politik dari negara adidaya seperti Amerika Serikat terhadap Israel menjadi faktor penting yang membuat berbagai pelanggaran hukum internasional tidak mendapatkan sanksi tegas.

Sebagaimana diulas dalam karya John J. Mearsheimer dan Stephen M. Walt berjudul The Israel Lobby and U.S. Foreign Policy (2007), pengaruh lobi politik memiliki peran signifikan dalam membentuk arah kebijakan luar negeri Amerika Serikat terhadap Israel.

Kapitalisme turut memperkuat kondisi ini. Kepentingan ekonomi, aliansi strategis, dan pengaruh geopolitik sering kali lebih diutamakan dibandingkan nilai keadilan.

Akibatnya, lembaga internasional seperti PBB kerap tidak memiliki daya paksa yang cukup untuk menindak pelanggaran yang dilakukan oleh negara yang memiliki pelindung kuat.

Seruan Indonesia agar PBB bertindak tegas pada akhirnya menjadi bagian dari rangkaian panjang pernyataan yang minim realisasi.

Keadilan Hakiki di Bawah Naungan Syariat

Dalam pandangan Islam, kezaliman seperti yang menimpa rakyat Palestina tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Islam memandang darah manusia sebagai sesuatu yang sangat mulia dan tidak boleh ditumpahkan tanpa hak.

Oleh karena itu, hukum yang lahir dari kepentingan politik dan berujung pada penindasan jelas bertentangan dengan prinsip keadilan dalam Islam.

Allah Swt. berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.” (QS. Al-Ma’idah: 8).

Ayat ini menegaskan bahwa keadilan harus ditegakkan tanpa memandang siapa yang dihadapi, bahkan terhadap pihak yang dibenci sekalipun. Dalam konteks Palestina, yang terjadi justru sebaliknya: hukum dijadikan alat untuk melegitimasi penindasan.

Islam juga memerintahkan kaum Muslim untuk menghadirkan kepedulian dan persatuan yang nyata, bukan sekadar retorika.

Lebih dari itu, Islam menawarkan sistem yang diyakini mampu menegakkan keadilan secara menyeluruh, yakni penerapan syariat secara kaffah dalam naungan kepemimpinan Islam global.

Dalam sejarahnya, institusi kepemimpinan Islam global ini dinilai mampu melindungi wilayah kaum Muslim serta menjaga kehormatan dan darah mereka. Dalam Islam negara tidak tunduk pada kepentingan kapital maupun tekanan politik global, melainkan berdiri di atas hukum Allah yang adil.

Dengan demikian, solusi hakiki atas berbagai bentuk kezaliman global tidak cukup berhenti pada kecaman atau diplomasi semata. Diperlukan perubahan mendasar menuju sistem yang menjadikan keadilan sebagai landasan utama.

Hanya dengan itu, penindasan seperti yang terjadi di Palestina dapat dihentikan secara tuntas dan bermartabat. Wallahu a’lam.

Comment