Lestarman Gulo, Rama Telaumbanua, Dkk Dilaporkan Ke Polisi

Berita481 Views

RADARINDONESIANEWS.COM, GUNUNGSITOLI – Seiring dengan kemajuan zaman dan teknologi yang merupakan tolak ukur kemampuan pengetahuan manusia dizaman modern khusunya di bidang informasi dan komunikasi melalui media sosial yang sangat pesat sebagai sarana berbagai insan mencurahkan keinginan tentang apa yang dipikirkan, dialami dan berbagi bersama pengguna fb. Yang cukup santer disebut penghuni dunia maya.

Namun dengan kemajuan teknologi yang cukup pesat itu sendiri tentunya pengguna diwajibkan taat dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh undang-undang ITE yang berlaku serta berbagai peraturan produk hukum yang melindungi seluruh pengguna dari penyalahgunaan sarana informasi khususnya medsos fb.

Seperti yang dialami oleh salah seorang pengguna akun fb. David Richardo Wong ketika menulis sebuah postingan comentar pada akun fb milik pribadinya sebagaimana disebut-sebut dengan dunia maya, tanpa merugikan, melecehkan, serta merendahkan martabat wanita, justru oleh penghuni lain yang menurut versi dan pemahaman mereka bahwa postingan David Richardo Wong mengandung unsur negatif dan yang lebih ironisnya nama Yanto (Face Booker) turut dilibatkan oleh maya-maya, nama salah seorang amatiran kelas dunia di bidang pariwisata Agus Hardiyan Mendrofa juga di ganggu dan di politisir negatif dalam membuat berbagai postingan.

Akibat perbuatan para penghuni dunia maya yang sengaja ataupun tanpa sengaja mengganggu serta mencampuri bahkan mengancam kebahagian dan kenyamanan para face booker, pengguna fb. Seperti David Richardo yang dituding melecehkan, merendahkan mertabat perempuan yang hanya terpampang dalam sebuah photo antik melalui postingan, Agus Hardiyan Mendrofa, Yanto juga yang dilibat-libatkan dengan terpaksa meminta perlindungan hukum kepada Aparat Penegak Hukum dengan membuat laporan pengaduan kepada polisi atas perbuatan menyebar informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan (SARA) pada tanggal 06 Maret 2016 secara resmi melaporkan (Lestarman Gulo), (Rama Telaumbanua), (Yopi Harefa serta Alvynman Hulu).

Kepada Tim Radarindonesianews.com Ketika dikonfirmasi Yanto yang sangat dikenal baik selaku salah seorang tokoh di Pulau Nias selain Anggota DPRD Kota Gunungsitoli dari Fraksi PDI-P selaku korban (SARA) dikediamannya Senin,14 maret 2016 menyampaikan perbuatan para terlapor (SARA) kemudian ada apa membawa-bawa nama saya.

Sementara itu sehari sebelumnya kepada Tim Radarindonesianews.com bertempat di Hotel Miga Beach, amatiran kelas dunia di bidang pariwisata dan kebudayaan yang cukup ramah tersebut, beliau juga salah seorang mantan Wakil Bupati Nias Agus Hardiyan Mendrofa mengatakan, “Terlapor keterlaluan, mencampuri kebahagian orang lain, postingan orang lain, mempolitisir negatif karya orang lain.”


David Richardo Wong juga di kediamannya di Kota Gunungsitoli Pulau Nias Provinsi Sumatera Utara membenarkan bahwa dirinya telah melaporakan perbuatan ke empat pelaku dengan dasar SARA, demi keamanan dan kenyaman serta hak sebagai Warga Negara Indonesia, kita telah menyerahkan laporannya kepada Aparat Penegak Hukum… kan ada Hukum… Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) melalui media Sosial, pelaku dapat di jerat oleh Aparat Penegak Hukum sebagai mana teramanatkan dalam Undang-Undang ITE. ujarnya. (tim)

Comment