LGBT: Bom Waktu bagi Masa Depan Generasi, Selamatkan dengan Islam

Opini22 Views

Penulis: Novita Mayasari, S.Si. | Aktivis Muslimah

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Persoalan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) terus menjadi perhatian di berbagai negara, termasuk Indonesia. Isu ini tidak lagi dipandang sekadar menyangkut pilihan hidup individu, tetapi juga mulai dikaitkan dengan aspek sosial, budaya, pendidikan, hingga ketahanan bangsa.

Pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 menetapkan penyebaran budaya LGBT sebagai salah satu ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara.

Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah memandang persoalan ini memiliki dimensi yang lebih luas karena dinilai dapat memengaruhi kehidupan bermasyarakat serta masa depan generasi.

Respons terhadap kebijakan tersebut pun beragam. Sebagian kalangan memberikan dukungan sebagai upaya menjaga nilai moral dan ketahanan sosial, sementara sebagian lainnya mengemukakan pendekatan hak asasi manusia (HAM) dalam menyikapi persoalan tersebut. Perbedaan pandangan itu menjadi bagian dari dinamika yang berkembang di tengah masyarakat.

Kementerian Agama sebagaimana diberitakan ANTARA pada 6 Juli 2026 menyiapkan konten edukasi sebagai bagian dari upaya mencegah penyebaran perilaku LGBTQ. Langkah tersebut menunjukkan bahwa pendekatan edukatif juga menjadi salah satu strategi yang ditempuh pemerintah dalam merespons isu tersebut.

Akar Persoalan

Fenomena LGBT tidak lahir dalam ruang yang hampa. Perkembangannya berkaitan dengan perubahan cara pandang terhadap kebebasan yang semakin menguat di berbagai belahan dunia. Kebebasan individu kemudian dijadikan ukuran utama dalam menentukan benar dan salah, selama dianggap tidak merugikan pihak lain.

Cara pandang tersebut tumbuh seiring berkembangnya paham liberalisme yang berakar pada sekularisme, yakni pemisahan agama dari pengaturan kehidupan.

Dalam sistem sekuler, agama lebih ditempatkan sebagai urusan pribadi, sedangkan aturan kehidupan disusun berdasarkan kesepakatan manusia yang dapat berubah mengikuti perkembangan zaman.

Akibatnya, ukuran benar dan salah tidak lagi sepenuhnya merujuk kepada wahyu Allah SWT, melainkan kepada penilaian manusia. Kondisi inilah yang melahirkan dilema.

Di satu sisi, negara berupaya membatasi penyebaran budaya yang dinilai berdampak negatif terhadap masyarakat. Namun di sisi lain, negara juga dihadapkan pada tuntutan penghormatan terhadap prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Di berbagai negara, isu LGBT juga berkembang dalam bentuk tuntutan pengakuan hukum, termasuk legalisasi pernikahan sesama jenis.

Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa persoalan ini tidak lagi dipandang hanya sebagai perilaku individu, tetapi telah memasuki ranah sosial, politik, hukum, dan ideologi.

Islam Menawarkan Solusi Menyeluruh

Islam memandang persoalan LGBT bukan hanya dari sisi perilakunya, tetapi juga dari akar pemikiran yang melatarbelakanginya. Islam menghadirkan aturan kehidupan yang mengatur hubungan manusia dengan Allah SWT sekaligus hubungan antarmanusia dalam bidang pendidikan, keluarga, pergaulan, ekonomi, hingga pemerintahan.

Karena itu, penyelesaian persoalan LGBT dalam Islam tidak berhenti pada edukasi ataupun kampanye moral semata. Islam membangun kepribadian Islam sejak dini, menjaga fitrah manusia melalui sistem pendidikan dan lingkungan yang baik, serta menghadirkan aturan yang bertujuan melindungi agama, jiwa, akal, keturunan, dan kehormatan manusia.

Dalam sistem hukum Islam, setiap perbuatan memiliki ketentuan hukum beserta mekanisme penegakannya. Ketentuan tersebut bertujuan menjaga kemaslahatan masyarakat, mencegah meluasnya perilaku yang dipandang merusak, sekaligus memberikan perlindungan bagi generasi.

Atas dasar itu, penyelesaian persoalan LGBT tidak cukup dilakukan melalui kampanye sesaat ataupun regulasi yang bersifat parsial.

Perubahan yang lebih mendasar diperlukan dengan menjadikan syariat Islam sebagai pedoman dalam seluruh aspek kehidupan sehingga nilai-nilai yang menjaga fitrah manusia dapat diterapkan secara utuh.

Allah SWT berfirman: “Kemudian Kami jadikan engkau (Muhammad) mengikuti suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama) itu. Maka ikutilah syariat itu dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.” (QS. Al-Jatsiyah [45]: 18).

Ayat tersebut menegaskan pentingnya menjadikan syariat Allah SWT sebagai pedoman dalam mengatur kehidupan. Dengan penerapan syariat Islam secara menyeluruh, fitrah manusia diharapkan tetap terjaga serta masa depan generasi memperoleh perlindungan yang lebih kokoh. Wallahu a’lam bi ash-shawab.[]

Comment