Mayoritas Komisi II DPR Usul, Cukup Cuti Jika Maju Pilkada

Berita412 Views
Gedung DPR RI. [suroto/radarindonesianews.com]
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Sejumlah fraksi partai politik di Komisi
II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan agar anggota DPR, DPD,
DPRD, kepala daerah dan wakil kepala daerah, Polri TNI dan PNS serta
pejabat BUMN yang akan maju pilkada cukup cuti dan tak perlu
mengundurkan diri.
Fraksi Golkar yang diwakili Hetifah Sjaifudian mengatakan bahwa untuk
mencalonkan diri maju pilkada, anggota DPR, DPRD, kepala daerah dan
wakil kepala daerah, Polri, TNI dan PNS serta pejabat BUMN cukup
mengajukan cuti untuk menghilangkan praktik tak terpuji.
“Untuk bisa mencalonkan diri, cukup cuti dan tidak harus mundur,”
kata Hetifah, di kompleks gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat, 15 April
2016.
Fraksi Gerindra, Sareh Wiyono menuturkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas judicial review Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang-Undang (UU Pilkada), yang mewajibkan anggota DPR mundur
justru mengabaikan fungsi partai.

“Keharusan mundur itu tidak memberikan rasa keadilan bagi partai.
Jabatan kepala daerah adalah jabatan politik, bukan karier. Jadi cukup
cuti,” tegas dia.

Tak hanya itu, ia juga menilai bahwa putusan MK tersebut yang
mengatur anggota, kepala daerah dan wakil kepala daerah, Polri, TNI dan
PNS serta pejabat BUMN mundur juga tidak perlu.
“Cukup cuti di luar tanggungan negara. Untuk menghindari diskriminasi
calon. Petahana yang belum habis masa jabatan juga harus cuti,” ujar
dia.
Sementara itu, Fraksi Nasdem yang diwakili Tamanuri mengatakan tetap
mendukung syarat mundur sebagaimana putusan MK. “Nasdem konsisten,
sehingga harus dilaksanakan, harus mundur sejak ditetapkan,” kata dia.
Fraksi PDI Perjuangan, Arief Wibowo mengatakan bahwa perlu tidaknya
mundur atau cuti perlu dikaji secara mendalam. Hanya saja ia
mengusulkan, ketentuan tersebut nantinya juga diperluas bagi petahana.
“Perlu tidaknya mengundurkan diri atau cuti perlu dikaji. Kami juga
usul ketentuan itu nantinya diperluas pada petahana yang mencalonkan
diri,” ujar Wakil ketua Fraksi PDI Perjuangan itu.
Untuk diketahui, draf revisi Undang-undang Pilkada Nomor 8 Tahun 2015
tentang Pilkada pasal 7 huruf p, q, s, t, u, mengatur keharusan anggota
DPR, DPD, DPRD, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Polri, TNI dan
PNS serta pejabat BUMN yang akan maju pilkada wajib mengundurkan diri
usai ditetapkan sebagai calon. [vv]

Berita Terkait

Baca Juga

Comment