![]() |
Oesman Sapta Odang, Ketua DPD RI.[Dok.radarindonesianews.com] |
“Tidak ada satu kewenangan pun di republik ini yang bisa melaksanakan sidang paripurna, untuk kemudian menegasikan Putusan MA dengan melakukan pemilihan Pimpinan DPD yang baru. Semua proses dan hasil pemilihan DPD RI tersebut adalah inkonstitusional dan ilegal,” ujar GKR Hemas dalam jumpa pers di Komplek Parlemen, Jl Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Selasa (4/4/2017).
Dia menilai seharusnya DPD memegang penuh kepada Putusan MA no 38P/HUM/2016 dan no 20 P/HUM/2017. Putusan MA itu membatalkan dua tata tertib DPD yang mengubah masa jabatan pimpinan DPD dari 5 tahun ke 2,5 tahun. Oleh karena itu, pemilihan Ketua DPD yang baru pada kemarin (3/4) dinilai bertentangan dengan hukum, UU, dan konstitusi.
Ia mengatakan, melalui sidang Paripurna pada 3 April kemarin telah mencabut tata tertib yang diperintahkan MA dan memberlakukan kembali Peraturan Tata Tertib no 1 tahun 2014. Dengan begitu, dia meyakini MA tidak akan melantik Ketua DPD yang baru siang ini.
“Oleh karenanya kami yakin bahwa Ketua Mahkamah Agung tidak dapat melantik dan mengambil sumpah pimpinan yang dihasilkan dari proses pemilihan tersebut. Semua interaksi ketatanegaraan yang dilakukan baik legislasi, administrasi, personalia, termasuk anggaran dan protokoler adalah perbuatan melawan hukum, ilegal, dan inkonstitusional,” ujar Hemas.
Sebelumnya diberitakan pada Senin (3/4) malam tadi, sidang paripurna DPD ricuh sejak sebelum dibuka. Setelah beberapa ricuh dan ketidakpastian, Hemas menyatakan bahwa Tatib yang mengatur masa jabatan pimpinan DPD selama 5 tahun berlaku kembali. Dia lalu meninggalkan ruangan paripurna setelah menyatakan hal itu.
Pernyataan Hemas itu kemudian dicabut oleh Wakil Ketua DPD lainnya, Farouk Muhammad. Sejumlah anggota DPD kemudian menyatakan mosi tidak percaya ke Hemas dan tetap mengadakan pemilihan hingga OSO terpilih jadi Ketua DPD.[rot/TB]
Comment