Mengembalikan Fitrah Perempuan sebagai Pencetak Generasi

Opini41 Views

Penulis: Ratna Munjiah | Aktivis Muslimah

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA —
Upaya meningkatkan kapasitas dan kemandirian perempuan terus dilakukan di berbagai daerah. Salah satunya melalui program Pembinaan Kapasitas Perempuan.

Kegiatan berupa Kelas Buket dan Parcel tersebut memberikan ruang bagi perempuan untuk mengembangkan keterampilan merangkai buket dan parcel yang memiliki nilai estetika sekaligus nilai ekonomi.

Pelatihan ini bertujuan mendorong perempuan agar mampu mengasah kreativitas, meningkatkan produktivitas, serta memanfaatkan keterampilan yang dimiliki sebagai peluang usaha rumahan. Program tersebut juga diharapkan dapat memperkuat kontribusi perempuan dalam menopang kesejahteraan keluarga.

Tidak dapat dimungkiri, pelatihan semacam ini memiliki manfaat praktis bagi masyarakat. Namun, terdapat satu pertanyaan mendasar yang perlu dikaji lebih dalam, apakah pemberdayaan perempuan harus selalu diukur dari sejauh mana mereka mampu berkontribusi dalam hal ekonomi?

Dalam sistem yang berlaku saat ini, konsep pemberdayaan perempuan hampir selalu dikaitkan dengan peningkatan produktivitas ekonomi. Perempuan didorong agar semakin mandiri secara finansial dan mampu membantu menyelesaikan persoalan ekonomi keluarga.

Akibatnya, peran strategis perempuan sering kali direduksi menjadi sekadar pelaku ekonomi, padahal peran kaum perempuan jauh lebih besar daripada itu. Perempuan adalah ibu, pendidik pertama, sekaligus pengatur rumah tangga.

Dari rahim dan didikannya lahir generasi yang akan menentukan arah sebuah bangsa dan peradaban. Karena itu, kontribusi perempuan tidak semata-mata diukur dari besarnya pendapatan yang dihasilkan, melainkan dari kualitas generasi yang dibentuknya.

Dalam sistem kapitalisme, perempuan terus didorong memasuki pasar kerja atas nama kemandirian dan kesetaraan. Berbagai program peningkatan keterampilan diselenggarakan agar perempuan semakin produktif secara ekonomi.

Namun pada saat yang sama, sistem ini juga melahirkan tekanan ekonomi yang membuat banyak keluarga kesulitan bertahan hanya dengan satu pencari nafkah.

Akibatnya, tidak sedikit perempuan yang terpaksa menjalani peran ganda –  mengurus rumah tangga sekaligus menopang kebutuhan ekonomi keluarga. Sementara itu, perhatian terhadap pendidikan dan pembinaan generasi sering kali berkurang karena keterbatasan waktu dan energi. Keluarga pun perlahan kehilangan fungsi strategisnya sebagai pusat pendidikan pertama dan utama bagi anak-anak.

Dalam pandangan Islam, perempuan memiliki kedudukan yang sangat mulia. Salah satu bentuk kemuliaan tersebut tampak pada jaminan nafkah yang diberikan syariat. Allah SWT berfirman:

“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang patut.” (QS Al-Baqarah: 233).

Ayat ini menegaskan bahwa tanggung jawab pemenuhan kebutuhan keluarga berada di pundak suami. Adapun harta yang dimiliki perempuan tetap menjadi hak pribadinya dan tidak dibebani kewajiban menafkahi keluarga.

Dengan demikian, Islam memberikan perlindungan ekonomi kepada perempuan sekaligus menempatkan laki-laki sebagai penanggung jawab nafkah keluarga.

Lebih jauh, Islam menetapkan perempuan sebagai ummun wa rabbatul bait—ibu sekaligus pengatur rumah tangga. Kedudukan ini bukanlah bentuk pembatasan, melainkan penghormatan yang diberikan syariat terhadap peran strategis perempuan dalam membangun generasi. Seorang ibu merupakan madrasah pertama bagi anak-anaknya dan benteng utama yang menjaga ketahanan keluarga.

Oleh karena itu, peningkatan kapasitas perempuan semestinya tidak hanya diarahkan pada aspek ekonomi, tetapi juga pada penguatan perannya sebagai pendidik generasi.

Perempuan perlu dibekali ilmu, wawasan keislaman, keterampilan mendidik, serta kemampuan membangun keluarga yang kokoh dan harmonis. Dengan cara itulah akan lahir generasi yang berakhlak mulia, berilmu, dan mampu memberikan kontribusi terbaik bagi masyarakat.

Islam juga menawarkan solusi yang bersifat menyeluruh. Negara berkewajiban menjamin pemenuhan kebutuhan dasar rakyat, menyediakan lapangan pekerjaan bagi laki-laki sebagai penanggung nafkah, serta menerapkan sistem ekonomi yang adil sehingga beban kesejahteraan keluarga tidak sepenuhnya dipikul perempuan.

Pada saat yang sama, Islam tetap memberikan ruang bagi perempuan untuk beraktivitas di ranah publik, menuntut ilmu, berdakwah, bermuamalah, dan berkontribusi bagi masyarakat selama berada dalam koridor syariat.

Dengan demikian, mengembalikan fitrah perempuan bukan berarti membatasi perannya atau mengisolasinya dari kehidupan sosial.

Sebaliknya, hal itu berarti menghadirkan sistem kehidupan yang memungkinkan perempuan menjalankan peran strategisnya sebagai ibu dan pendidik generasi tanpa dihimpit tekanan ekonomi yang berat.

Ketika perempuan dimuliakan sesuai tuntunan Islam dan keluarga kembali berfungsi sebagai pusat pembentukan generasi, maka akan lahir generasi unggul yang mampu membangun peradaban yang mulia.

Inilah hakikat perempuan berdaya dalam pandangan Islam: bukan semata-mata berdaya secara ekonomi, melainkan berdaya dalam melahirkan, mendidik, dan membentuk generasi terbaik bagi umat.
Wallahu a’lam bish-shawab.[]

Comment