Muslim Arbi: KPU dan Bawaslu Jangan Jadi Timses Petahana

Berita1988 Views
 Muslim Arbi

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – KPU dan Bawslu janganlah menjadi timses petahan. Mengapa demikian? Karena belakangan ini publik memandang seolah dua institusi negara pengawal dan penegak demokrasi itu seakan menyeret dirinya sebagai timses petahana.

Ada sejumlah indikasi dan dugaan kuat KPU dan Bawaslu terjebak dalam timses petahana. antara lain:
1. Soal pembocoran materi debat capres. Ini sesuatu yang bertentangan dengan aturan. Bahkan ini adalah masuk kategori tindakan kriminal. Kalau soal-soal ujian nasional SD saja tidak boleh bocor atau dibocorkan, mengapa materi debat capres akan dibocorkan. 
2. Soal penyampaian visi misi Capres-Cawapres diwakili Times. Padahal publik ingin tahu apa visi-misi Capres-cawapres 5 tahun ke depan jika terpilih sebagai presiden dan wakil. Akhirnya kalau pun KPU mengakomodir timses yang mewakili Capres-Cawapres menyampaikan visi-misi seolah KPU di setir oleh Petahana yang takut sampaikan visi misinya? 
Karena, 66 janji-janji politiknya saat pilpres 2014 tidak jalan alias ingkar janji. Makanya takut berjanji lagi. Sehingga tidak berani hadapi publik secara langsung.
Dalam dua hal ini Bawaslu tidak terdengar suaranya> Mohon dijawab, kenapa demikian?
3. Juga terkait isu 7 kontainer yang berisi 70 juta surat suara yang sudah tercoblos yang berasal dari RRC itu mesti dibongkar tuntas oleh KPU dan Bawaslu. Bawaslu jangan diam saja. Untung ada cuitan Andi Arief sehingga ramai diperbincangkan. Jika tidak, hal itu akan menjadi bencana nasional kalau sampai benar kejadian nya.
4. Sesuai rencana, pertengahan Januari ini baru kertas suara pemilu di cetak. Tapi di medsos terdapat pada akun Ika Nugroho sudah beredar gambar seorang mantan anggota KPU yang berpose dengan kertas suara pemilu terlihat gambar pasangan Paslon no 1 dan 2. Yakni; Joko Widodo- Maruf Amin dan Prabowo-Sandi. 
5. Soal isyarat jari pada paslon no 1 dan 2. Sikap Bawaslu terhadap sejumlah kasus berbeda beda. Terhadap Mentri Koordinator Kemaratiman Luhut Binsar Lanjaitan dan Menkeu Sri Mulyani yang acungkan jari telunjuk pada pertemuan IMF-WB yang jelas dukung petahana dan paslon no 1 tidak ada sanksi. Meski UU Pemilu terdapat ancaman 3 tahun penjara. 
Juga Gubernur terpilih Jawa Timur Khofifah Indar Parawangsa dan Wagub bersama TKN no 1 Erick Tohir yang acungkan satu jari juga tidak ada panggilan dan pengusutan oleh Bawaslu RI. 
Hal yang berbeda dengan yang dialami oleh Gubernur DKI Anies Baswedan yang mengacungkan 2 jari saat rayakan kemenangan Persija dipanggil dan diadili oleh Bawaslu. Dan di sejumlah media Anies Baswedan terancam 3 tahun penjara.
6. Melihat sikap dan tindakan KPU dan Bawslu RI atas sejumlah hal di atas yang terlihat seperti lebih berpihak kepada pasangan no 1 atau petahana. Publik menganggap KPU dan Bawaslu RI sudah tidak profesional dan mlanggar amanat UU agar berlaku jujur dan adil. Bagaimana peserta Pemilu mau jujur dan adil kalau penyelenggara dan pengawasnya seperti ada keberpihakan kepada Petahana?
7. Setelah muncul sejumlah hal yang terkait dengan Pemilu dan Pilpres yang mulai dirasakan sejumlah ketidak beresan soal pelaksanaan dan pengawasan 2019.

Tulisan ini hanya mengingatkan agar KPU dan Bawaslu RI jangan sampai memihak Petahana, mengabaikan amanat UU dan profesionalisme sebagai pelaksana, Pengawas Pemilu dan Pilpres.[]

Comment

Rekomendasi Berita