![]() |
| Nur Fitriyah Asri |
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – HIV/AIDS adalah penyakit yang sangat berbahaya dan sangat ditakuti karena bisa menular kepada siapapun tidak terkecuali anak-anak bahkan bayi dalam kandungan bisa terinfeksi. Orang-orang baikpun juga bisa terjangkit penyakit ini, kenapa?
HIV adalah virus penyebab AIDS yang terdapat dalam cairan tubuh seseorang seperti, darah, cairan kelamin laki-laki (mani), cairan kelamin wanita, air susu ibu yang terinfeksi.
Adapun AIDS adalah sindrom menurunnya sistem kekebalan tubuh yang disebabkan oleh virus HIV. Karena daya tubuh menurun maka rentan terhadap berbagai macam penyakit yang masuk ke dalam tubuhnya.
Penderita HIV/AIDS serasa mendapat vonis hukuman mati, siapa orangnya yang tidak menjerit ketakutan, geram, dendam, marah, penuh penyesalan, mereka akan dijauhi dan dikucilkan masyarakat, akan mendapat sumpah serapah dan mendapat predikat sampah masyarakat.
Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo, Jawa Timur Abu Bakar Abdi, mencatat selama 2018 penderita HIV/AIDS yang meninggal dunia mencapai 50 orang termasuk dua orang balita. Ia menyebutkan, jumlah penderita HIV/AIDS di Situbondo sejak tahun 2010 hingga 2018 sudah tercatat 1.009 orang dan setiap tahunnya ada sepertiga penderita meninggal dunia. Sebuah fenomena yang juga terdapat di seluruh Indonesia. Miris….
Jumlah penderita HIV/AIDS sulit diprediksi. Jumlahnya semakin hari semakin melejit ibarat gunung es, ini disebabkan karena penderita malu untuk berobat cenderung merahasiakan dirinya dan berkeinginan untuk menularkan karena dendam serta didukung oleh adanya sistem yang melindunginya.
Pelaku seks bebas dan seks yang menyimpang (LGBT), serta gonta ganti pasangan, penggunaan jarum suntik bersama, narkoba, semua menjadi penyebab utama HIV AIDS.
Akar masalah semua itu karena sistem sekulerisme yang dianut oleh negeri ini yang memisahkan agama dengan kehidupan. Demokrasi yang selalu dipuji sebagai sistem terbaik tidak bisa memberikan solusi. Jika masih menganut paham kebebasan berakidah, berpendapat, bertingkah laku/berekspresi, berkepemilikan apakah mungkin dapat menghentikan penyebaran HIV/AIDS?
Menjadi bukti merebaknya perzinahan yang difasilitasi, Indonesia memiliki tempat pelacuran terbesar se Asia, merupakan prestasi yang memalukan. Bahkan sedang marak ramainya prostitusi online, jumlah kaum LGBT yang tidak terbendung lagi, narkoba yang menempati level darurat dan masih banyak lagi kemaksiatan yang lainnya, sebuah bukti kegagalan sistem demokrasi.
Apapun solusi yang ditawarkan ala demokrasi sekuler mustahil HIV/AIDS bisa dicegah atau dihentikan. Karena gagasan pencegahan HIV/AIDS yang bersumber dari UNAIDS (United Nation Acquired Immune Deficiency Syndrome) dan WHO melalui PBB juga tampak tidak mengakar, kering dari agama.
Kampanye pencegahan HIV/AIDS juga disosialisasikan di sekolah-sekolah melalui program ABCD, A=Abstinence alias jangan berhubungan seks; B=Be faithfull alias setialah pada pasangan, C=Condom alias pakailah kondom, atau D=no use Drugs atau hindari obat-obatan narkotika.
Jika dicermati solusi yang ditawarkan justru mendorong umat ini semakin jauh dari agamanya, sesuka hati melakukan perbuatan maksiat dan mendorong kepada remaja untuk melakukan perzinahan. Jikalau tidak bisa setia pada pasangannya boleh berhubungan dengan cara yang aman yaitu gunakan kondom. Solusi yang melanggar norma-norma agama dan kehidupan.
Padahal faktanya kondom mempunyai ukuran pori-pori lebih besar yakni 1/60 mikron, dibandingkan virus HIV/AIDS yang berukuran lebih kecil 1/250 mikron. Artinya kondom bisa ditembus secara leluasa oleh virus HIV/AIDS.
Sebuah solusi yang gagal, bahkan seorang ahli menduga ini salah satu cara genocide orang-orang kafir imperalis.
Hanya Islam yang bisa menghentikan HIV/AIDS.
Karena Islam agama yang komprehensif dan sempurna dapat memberikan solusi tuntas semua problematika umat termasuk STOP HIV/AIDS.
Pertama, Setiap individu muslim harus dipahamkan dan dikuatkan akidahnya melalui pendidikan keluarga (madrasatul ula) dan pendidikan Islam, agar dengan pemahamannya mau terikat dengan hukum syara’.
Kedua, Islam melarang mendekati zina apalagi berzina (QS. Al Isra’: 32).
Rasulullah bersabda:
يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّوَمَعَهاَذُو مَحْرَمٍ
“Janganlah seorang laki-laki itu berkhalwat (menyendiri) dengan seorang wanita kecuali ada mahram yang menyertai wanita tersebut.” (HR. Bukhari & Muslim).
Dilarang ikhtilat (campur baur laki perempuan). Diwajibkan menutup aurat ditempat-tempat umum, menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya (QS. An Nuur 30). Dilarang tabarruj ( menampakkan kecantikannya), dilarang bercumbu di depan umum.
Ketiga, Islam melarang khamr, miras, narkoba ” Setiap zat yang memabukkan itu khamr dan setiap zat yang memabukkan itu haram (HR. Abdullah Ibnu Umar).
Keempat, Adanya rangsangan yang muncul karena dorongan yang dipengaruhi oleh faktor luar yang diindera seperti, melihat pornografi-pornoaksi, hiburan malam, tempat-tempat yang mengundang kemaksiatan ditutup. Media dilarang secara tegas untuk menyiarkan apa-apa yang diharamkan dan diberi sanksi jika melanggarnya.
Kelima, Negara melakukan pendataan ketat, selanjutnya meriayah penderita HIV/AIDS yang tertular bukan karena melakukan kemaksiatan dengan dikarantina, dipisahkan dari interaksi dengan masyarakat umum. Karantina dimaksudkan bukan bentuk diskriminasi, karena negara wajib menjamin hak-hak hidupnya. Bahkan negara wajib memberikan pelayanan pengobatan tanpa dipungut biaya, memberinya santunan selama dikarantina, diberikan akses pendidikan, peribadatan, dan keterampilan.
Keenam, Sedangkan bagi penderita HIV/AIDS yang melakukan keharaman-keharaman akan dihukum, diberikan sangsi yang keras dan tegas bagi pelaku homoseksual sesuai syariah Islam, hukumannya adalah dibunuh. Menurut beberapa ulama cara membunuhnya dengan dibakar atau dibenturkan kepalanya ke tembok sampai mati atau dilempar dari gedung tertinggi sambil dilempari batu sampai mati.
Rasulullah Saw bersabda (yang maknanya): “Barangsiapa yang kalian dapati sedang melakukan perbuatannya kaum (Nabi) Luth, maka bunuhlah keduanya.” (Diriwayatkan oleh Imam yang lima, kecuali Nasa’iy).
Hukum Islam sangat adil karena berasal dari Yang Maha Adil, bersifat jawabir untuk penebusan dosa yang kelak diakhirat tidak dihisab, dan bersifat jawazir yang memberikan efek jera bagi dirinya dan bagi orang lain.
Semua hukum-hukum itu hanya bisa diterapkan dengan Islam secara kaffah dalam naungan Daulah Khilafah. Dengan begitu HIV/AIDS bisa di STOP.
وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ وَاحْذَرْهُمْ أَنْ يَفْتِنُوكَ عَنْ بَعْضِ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ إِلَيْكَ ۖ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَاعْلَمْ أَنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ أَنْ يُصِيبَهُمْ بِبَعْضِ ذُنُوبِهِمْ ۗ وَإِنَّ كَثِيرًا مِنَ النَّاسِ لَفَاسِقُونَ
Terjemah Arti: Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan mushibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasiq.Wallahu ‘alam bish shawab.[]
Penulis kini aktif di Ormas Islam BKMT (Badan Kontak Majelis Taklim Jember) sebagai Koordinator Bidang Dakwah, m ember Akademi Menulis Kreatif dan Penulis buku ” Senja di Jalan Dakwah”












Comment