Pajak, Kepercayaan Publik, dan Kontroversi Pelibatan Aparat

Opini17 Views

Penulis: Yuli Yana Nurhasanah | Aktivis Muslimah

 

RADARINDONESIANEWS. COM, JAKARTA  – Polemik kembali mencuat setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Kebijakan ini menjadi sorotan karena melibatkan Babinsa dari TNI Angkatan Darat dan Bhabinkamtibmas dari Polri dalam mendukung pelaksanaan tugas DJP di lapangan.

DJP menegaskan bahwa seluruh kewenangan perpajakan tetap berada di bawah otoritas Direktorat Jenderal Pajak. Pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas disebut hanya sebatas koordinasi kewilayahan, yang sebenarnya telah menjadi pedoman internal sejak 2020 dan kini disempurnakan melalui surat edaran terbaru.

Pemerintah juga memastikan kedua unsur tersebut tidak memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan, penagihan, penyidikan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan.

Meski demikian, kebijakan tersebut memunculkan beragam respons. Sejumlah akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga anggota DPR mempertanyakan urgensi pelibatan aparat keamanan dalam urusan administrasi perpajakan.

Kekhawatiran yang muncul bukan semata menyangkut aspek kewenangan, melainkan persepsi publik bahwa kehadiran aparat bersenjata dalam pengawasan kepatuhan pajak berpotensi menimbulkan kesan intimidatif serta tekanan psikologis bagi masyarakat, meskipun pemerintah menyatakan pelibatan itu hanya bertujuan memperkuat koordinasi di lapangan.

Secara normatif, TNI dan Polri bukan merupakan aparat penagih pajak. Karena itu, sebagian kalangan menilai kebijakan tersebut dapat menimbulkan persepsi yang kurang tepat di tengah masyarakat.

Terlepas dari perdebatan mengenai ada atau tidaknya unsur intimidasi, polemik ini sesungguhnya membuka persoalan yang lebih mendasar, yakni bagaimana negara memandang pajak sebagai sumber utama penerimaan negara.

Dalam perspektif penulis, kondisi tersebut merupakan konsekuensi dari sistem ekonomi kapitalisme yang menjadikan pajak sebagai tulang punggung pembiayaan negara.

Dengan paradigma demikian, negara akan terus berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui berbagai instrumen, mulai dari digitalisasi data, integrasi informasi lintas instansi, hingga penguatan koordinasi dengan berbagai lembaga. Akibatnya, masyarakat kerap merasakan negara semakin agresif dalam mengejar target penerimaan pajak.

Di sisi lain, masyarakat juga menyaksikan adanya berbagai fasilitas fiskal yang diberikan kepada pelaku usaha besar, seperti tax holiday, tax allowance, tax amnesty pada periode tertentu, hingga wacana family office. Pemerintah beralasan bahwa kebijakan tersebut diperlukan untuk menarik investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Namun, dari sudut pandang sebagian masyarakat, kondisi ini memunculkan kesan adanya standar perlakuan yang berbeda.

Rakyat didorong untuk meningkatkan kepatuhan membayar pajak, sementara kelompok pemilik modal memperoleh berbagai insentif. Persepsi mengenai ketidakadilan inilah yang dinilai turut memengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan.

Dengan demikian, substansi persoalan bukan semata menyangkut pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas, melainkan paradigma yang menempatkan pajak sebagai penopang utama keberlangsungan negara.

Dalam pandangan Islam, pendekatan yang mengandung unsur pemaksaan terhadap rakyat tidak dibenarkan. Hubungan negara dengan masyarakat semestinya dibangun di atas prinsip pelayanan, perlindungan, dan keadilan, bukan pendekatan yang menimbulkan rasa takut maupun tekanan psikologis.

Lebih jauh, Islam tidak menjadikan pajak sebagai sumber utama pemasukan negara.
Menurut syariat Islam, sistem keuangan negara dikelola melalui Baitulmal yang memiliki beragam sumber pemasukan, antara lain fa’i, kharaj, jizyah, usyur, pengelolaan kepemilikan umum, termasuk hasil tambang, minyak, gas, hutan, serta sumber daya alam lainnya.

Seluruh kekayaan tersebut dikelola negara untuk sebesar-besarnya kemaslahatan rakyat, bukan diserahkan kepada korporasi untuk dikuasai secara bebas. Dengan banyaknya sumber pemasukan tersebut, pembiayaan rutin negara tidak bergantung pada pajak.

Adapun pajak (dharibah) dalam Islam hanya diberlakukan dalam kondisi darurat, yakni ketika kas Baitulmal telah habis sementara terdapat kebutuhan yang hukumnya wajib dipenuhi dan tidak dapat ditunda, seperti pembiayaan jihad, penanggulangan bencana, atau pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

Setelah kebutuhan tersebut terpenuhi, pemungutan pajak dihentikan. Dengan demikian, pajak dalam Islam bersifat temporer, bukan menjadi sumber penerimaan negara secara permanen.
Islam juga menegakkan prinsip keadilan dalam pengelolaan harta.

Tidak boleh ada perlakuan istimewa kepada kelompok tertentu karena kekuatan modal maupun kedekatan politik. Seluruh rakyat diperlakukan sama di hadapan hukum syariat. Dalam pandangan ini, fungsi negara adalah sebagai pengurus dan pelayan rakyat, bukan sebagai pihak yang membebani rakyat.

Kekayaan alam dikelola sebagai milik umat untuk membiayai pelayanan publik dan kebutuhan negara, sedangkan pajak hanya menjadi instrumen darurat sesuai ketentuan syariat.

Dengan prinsip tersebut, hubungan antara negara dan rakyat dibangun atas dasar amanah, keadilan, dan kesejahteraan bersama. Wallahu a’lam bishawab.[]

Comment