Khairul Huda |
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Pakar Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta,
Khairul Huda mempertanyakan langkah Jaksa Agung mengambil alih kasus
yang melibatkan Mantan Ketua KPK Abraham Samad, Wakil Ketua KPK, Bambang
Widjajanto dan Penyidik KPK, Novel Baswedan.
Khairul Huda mempertanyakan langkah Jaksa Agung mengambil alih kasus
yang melibatkan Mantan Ketua KPK Abraham Samad, Wakil Ketua KPK, Bambang
Widjajanto dan Penyidik KPK, Novel Baswedan.
Alasan yang digunakan oleh Jaksa Agung dalam mengambil alih kasus
tersebut menurutnya sangat tidak masuk akal dan justru akan menimbulkan
kecurigaan akan adanya deal-deal dengan KPK.
tersebut menurutnya sangat tidak masuk akal dan justru akan menimbulkan
kecurigaan akan adanya deal-deal dengan KPK.
“Jaksa Agung mengatakan akan mempertimbangkan untuk mendeponering
atau mengesampingkan kasus itu memperhatikan aspirasi masyarakat dan
demi kepentingan umum. Ini melanggar sumpah jabatan karena jaksa agung
harus menjalankan tugasnya selurus-lurusnya. Kepentingan umum tidak
ditafsirkan seperti itu,itu penilaian subjektif,” ujar Khairul di
Jakarta, Selasa (9/2).
atau mengesampingkan kasus itu memperhatikan aspirasi masyarakat dan
demi kepentingan umum. Ini melanggar sumpah jabatan karena jaksa agung
harus menjalankan tugasnya selurus-lurusnya. Kepentingan umum tidak
ditafsirkan seperti itu,itu penilaian subjektif,” ujar Khairul di
Jakarta, Selasa (9/2).
Deponering perkara menurut Khairul, hanya bisa dilakukan kalau ada
kepentingan bangsa dan negara yang lebih besar. Dalam kasus ini tidak
ada kepentingan negara yang lebih besar yang bsia dikessampingkan.
kepentingan bangsa dan negara yang lebih besar. Dalam kasus ini tidak
ada kepentingan negara yang lebih besar yang bsia dikessampingkan.
”Kasus Samad dan Bambang berbeda dengan kasus Chandra Hamzah dan
Bibit Slamet. Kasus Chandra dan Bibit bisa dideponering karena saat itu
mereka masih menjabat berbeda dengan Samad dan Bambang yang sejak
dikeluarkannya perpu pemberhentian, sudah tidak menjabat dan oleh
karenanya tidak ada lagi kepentingan negara atau lembaga,” jelasnya.
Bibit Slamet. Kasus Chandra dan Bibit bisa dideponering karena saat itu
mereka masih menjabat berbeda dengan Samad dan Bambang yang sejak
dikeluarkannya perpu pemberhentian, sudah tidak menjabat dan oleh
karenanya tidak ada lagi kepentingan negara atau lembaga,” jelasnya.
Dirinya pun mengingatkan bahwa langkah Jaksa Agung ini justru akan
menimbulkan kecurigaan di masyarakat bahwa ada barter antara kejaksaan
agung dengan KPK. Bagaimanapun nama Jaksa Agung,HM Prasetyo juga banyak
disebut-sebut dalam urusan korupsi dana bansos yang melibatkan juga para
petinggi Partai Nasdem, dimana Prasetyo adalah juga salah satu
kadernya.
menimbulkan kecurigaan di masyarakat bahwa ada barter antara kejaksaan
agung dengan KPK. Bagaimanapun nama Jaksa Agung,HM Prasetyo juga banyak
disebut-sebut dalam urusan korupsi dana bansos yang melibatkan juga para
petinggi Partai Nasdem, dimana Prasetyo adalah juga salah satu
kadernya.
“Nanti malah menimbulkan kecurigaan masyarakat mengingat nama Jaksa
Agung juga disebut-sebut dalam kasus dana bansos provinsi Sumut yang
melibatkan elit-elit Partai Nasdem yang juga partai asal Jaksa
Agung.Jangan sampai pengesampingan kasus Samad dan Bambang di barter
dengan kasus yang menyeret-nyeret namanya yang kini ditangani KPK itu,”
tegasnya.
Agung juga disebut-sebut dalam kasus dana bansos provinsi Sumut yang
melibatkan elit-elit Partai Nasdem yang juga partai asal Jaksa
Agung.Jangan sampai pengesampingan kasus Samad dan Bambang di barter
dengan kasus yang menyeret-nyeret namanya yang kini ditangani KPK itu,”
tegasnya.
Dia pun meminta agar Presiden Jokowi segera mengganti jaksa agung
karena sudah melanggar sumpah jabatannya. Jaksa Agung jelasnya telah
menafsirkan sendiri makna kepentingan yang lebih besar dengan
kepentingan umum yang dinilainya secara subjektif. ”Disini jaksa agung
seperti punya kepentingan sendiri dan dia tersandera kepentingan itu,”
tegasnya.
karena sudah melanggar sumpah jabatannya. Jaksa Agung jelasnya telah
menafsirkan sendiri makna kepentingan yang lebih besar dengan
kepentingan umum yang dinilainya secara subjektif. ”Disini jaksa agung
seperti punya kepentingan sendiri dan dia tersandera kepentingan itu,”
tegasnya.
Dan jika mau lebih elegan menurutnya, maka seharusnya Jaksa Agung
lebih baik mengundurkan diri dari jabatannya. Jangan nunggu
diberhentikan lah.
lebih baik mengundurkan diri dari jabatannya. Jangan nunggu
diberhentikan lah.
Lanjut Khairul, revolusi mental dan moral, tapi tidak kelihatan ada
revolusi dan mental dari sikap Jaksa Agung. Secara etis perkara bansos
akan membanani KPK karena bagaimanapun penyidik KPK berasal dari
kejaksaan agung. Kalau tidak maka dimana etika dan moralnya?
revolusi dan mental dari sikap Jaksa Agung. Secara etis perkara bansos
akan membanani KPK karena bagaimanapun penyidik KPK berasal dari
kejaksaan agung. Kalau tidak maka dimana etika dan moralnya?
Dirinya pun meningatkan Presiden Jokowi untuk tidak membiarkan hal
ini dan menjadikan dirinya sebagai bunker para pelaku pidana demi
berlindung dari jerat hukum. Dalam hal penegakan hukum, Jokowi pun
diharapkan bisa mencontoh Presiden SBY, yang tidak campur tangan,
meski besannya dan ketua umum partainya terlibat dalam kasus korupsi.
ini dan menjadikan dirinya sebagai bunker para pelaku pidana demi
berlindung dari jerat hukum. Dalam hal penegakan hukum, Jokowi pun
diharapkan bisa mencontoh Presiden SBY, yang tidak campur tangan,
meski besannya dan ketua umum partainya terlibat dalam kasus korupsi.
“Jangan sampai istana, KPK dan kejaksaan saling menyandera dan
membarter kasus. Jokowi jangan mau dijadikan bunker bagi para pelaku
tindak pidana korupsi. Ini masyarakat harus memantau terus, jangan
sampai barter kasus antara istana, KPK dan kejaksaan terjadi,” tegasnya.
membarter kasus. Jokowi jangan mau dijadikan bunker bagi para pelaku
tindak pidana korupsi. Ini masyarakat harus memantau terus, jangan
sampai barter kasus antara istana, KPK dan kejaksaan terjadi,” tegasnya.
Sebelumnya Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan dirinya mengambil alih
penanganan kasus Mantan Ketua KPK Abraham Samad dan Mantan Wakil Ketua
KPK Bambang Widjojanto serta penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Novel Baswedan.Dirinya beralasan bahwa selama ini yang menangani
kasus-kasus tersebut masih di level jaksa penuntut umum dan tertinggi
sampai JAM Pidum dan oleh karena itu dirinya sebagai jaksa agung dan
penuntut tertinggi mengambil alih kasus-kasus itu.
penanganan kasus Mantan Ketua KPK Abraham Samad dan Mantan Wakil Ketua
KPK Bambang Widjojanto serta penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Novel Baswedan.Dirinya beralasan bahwa selama ini yang menangani
kasus-kasus tersebut masih di level jaksa penuntut umum dan tertinggi
sampai JAM Pidum dan oleh karena itu dirinya sebagai jaksa agung dan
penuntut tertinggi mengambil alih kasus-kasus itu.
Dirinya mengaku akan mempelajari dan meneliti kembali kasus-kasus
tersebut secara seksama sembari memperhatikan aspirasi yang ada di
masyarakat. “Yang tentunya di situ ada kepentingan umum, saya memutuskan
apakah perkara tersebut layak dan patut untuk diajukan ke persidangan
atau tidak,” katanya.
tersebut secara seksama sembari memperhatikan aspirasi yang ada di
masyarakat. “Yang tentunya di situ ada kepentingan umum, saya memutuskan
apakah perkara tersebut layak dan patut untuk diajukan ke persidangan
atau tidak,” katanya.
Menurutnya dia akan memutuskan apakah nantinya kasus-kasus itu
dideponering atau pengesampingan perkara demi kepentingan umum
berdasarkan aspirasi dan kepentingan umum. “Soal itu ada berbagai macam
opsi,” katanya.
dideponering atau pengesampingan perkara demi kepentingan umum
berdasarkan aspirasi dan kepentingan umum. “Soal itu ada berbagai macam
opsi,” katanya.
Sementara terkait isu suap kasus Bansos, Jaksa Agung terus
membantahnya. Dirinya menegaskan tidak pernah menerima aliran dana
Bantuan Sosial (Bansos) Provinsi Sumatera Utara (Sumut). “Saya dikatakan
menerima uang. Saya katakan bullshit (omong kosong) itu semua,” kata
Prasetyo dengan kesal beberapa waktu lalu.
membantahnya. Dirinya menegaskan tidak pernah menerima aliran dana
Bantuan Sosial (Bansos) Provinsi Sumatera Utara (Sumut). “Saya dikatakan
menerima uang. Saya katakan bullshit (omong kosong) itu semua,” kata
Prasetyo dengan kesal beberapa waktu lalu.
Kader Partai Nasdem itu justru menuding berbagai hal yang dialamatkan
kepada dia dan institusinya merupakan serangan balik para koruptor.
“Ini bentuk perlawanan koruptor kepada penegak hukum. Kita seharusnya
melakukan sesuatu berdasarkan bukti dan fakta dan tidak ada pertimbangan
lain,” terangnya.
kepada dia dan institusinya merupakan serangan balik para koruptor.
“Ini bentuk perlawanan koruptor kepada penegak hukum. Kita seharusnya
melakukan sesuatu berdasarkan bukti dan fakta dan tidak ada pertimbangan
lain,” terangnya.
Dalam kasus Bansos Sumut di KPK, telah menetapkan tiga tersangka,
yakni mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo berserta istrinya Evy Susanti dan
mantan Sekjen Nasdem Rio Capella. Terkait kasus tersebut, KPK sendiri
sebetulnya sudah mendapatkan beberapa fakta baru seperti dugaan
pemberian uang Rp 500 juta dari OC Kaligis kepada mantan Direktur
Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Maruli
Hutagalung, termasuk keterangan rencana pemberian dana untuk Jaksa Agung
dalam dolar Amerika. Fakta-fakta tersebut terkuak saat Evy Susanti
dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Rio Capella di Pengadilan
Tipikor Jakarta, 16 November 2015 silam. (Denny/BB)
yakni mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo berserta istrinya Evy Susanti dan
mantan Sekjen Nasdem Rio Capella. Terkait kasus tersebut, KPK sendiri
sebetulnya sudah mendapatkan beberapa fakta baru seperti dugaan
pemberian uang Rp 500 juta dari OC Kaligis kepada mantan Direktur
Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Maruli
Hutagalung, termasuk keterangan rencana pemberian dana untuk Jaksa Agung
dalam dolar Amerika. Fakta-fakta tersebut terkuak saat Evy Susanti
dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Rio Capella di Pengadilan
Tipikor Jakarta, 16 November 2015 silam. (Denny/BB)
Comment