RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Pasca terkena operasi tangkap tangan (OTT)
oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada Selasa (28/6) malam
lalu, kondisi politisi Partai Demokrat I Putu Sudiartana saat ini sedang
mengalami stres.
oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada Selasa (28/6) malam
lalu, kondisi politisi Partai Demokrat I Putu Sudiartana saat ini sedang
mengalami stres.
Hal ini diungkapkan Juru Bicara Partai Demokrat Ruhut Sitompul kepada
wartawan di Jakarta, Senin (4/7) setelah dirinya mengaku mendapat kabar
komisioner KPK tentang kondisi koleganya itu.
wartawan di Jakarta, Senin (4/7) setelah dirinya mengaku mendapat kabar
komisioner KPK tentang kondisi koleganya itu.
Dengan adanya peristiwa ini, Ruhut meminta seluruh kader Partai
Demokrat untuk tidak terlibat kasus korupsi. Mengingat akan ada sanksi
tegas dari partai bila kadernya terbukti melakukan hal tersebut.
Demokrat untuk tidak terlibat kasus korupsi. Mengingat akan ada sanksi
tegas dari partai bila kadernya terbukti melakukan hal tersebut.
“Saya ingatkan kepada semua kader saya, jangan main api nanti
terbakar. Saya sebagai polhukamnya Partai Demokrat tegas apabila ada dua
alat bukti jadi tersangka, enggak segan langsung kami pecat,” terang
Ruhut.
terbakar. Saya sebagai polhukamnya Partai Demokrat tegas apabila ada dua
alat bukti jadi tersangka, enggak segan langsung kami pecat,” terang
Ruhut.
Status Putu sendiri, ditegaskan Ruhut, sudah diberhentikan dari
Partai Demokrat. Keputusan ini keluar setelah KPK resmi menetapkan Putu
sebagai tersangka.
Partai Demokrat. Keputusan ini keluar setelah KPK resmi menetapkan Putu
sebagai tersangka.
“Status sudah tersangka, sudah kita berhentikan,” tegas Ruhut.
Dalam kasus dugaan suap pemulusan rencana 12 proyek ruas jalan di
Sumatera Barat agar dibiayai lewat APBNP 2016, KPK telah menetapkan lima
orang sebagai tersangka.
Sumatera Barat agar dibiayai lewat APBNP 2016, KPK telah menetapkan lima
orang sebagai tersangka.
Kelimanya yakni anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat I Putu
Sudiartana, staf Putu di Komisi III Noviyanti, Suhemi yang diduga
perantara, seorang pengusaha bernama Yogan Askan, serta Kepala Dinas
Prasarana Jalan dan Tata Ruang dan Permukiman Sumatera Barat Suprapto.
Sudiartana, staf Putu di Komisi III Noviyanti, Suhemi yang diduga
perantara, seorang pengusaha bernama Yogan Askan, serta Kepala Dinas
Prasarana Jalan dan Tata Ruang dan Permukiman Sumatera Barat Suprapto.
Putu, Noviyanti, dan Suhemi selaku penerima dijerat dengan Pasal 12
huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sedangkan Yogan dan Suprapto selaku pemberi dijerat dengan Pasal 5
ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1
KUHP.
ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1
KUHP.
Penetapan 5 tersangka ini merupakan hasil operasi tangkap tangan
(OTT) yang dilakukan Tim Satgas KPK pada Selasa 28 Juni 2016 malam.
Dalam OTT yang dilakukan di sejumlah tempat itu, Tim Satgas mengamankan
enam orang. Di mana satu orang lainnya dilepaskan karena tidak terbukti
terlibat dalam transaksi suap ini. (Aldo/BB)
(OTT) yang dilakukan Tim Satgas KPK pada Selasa 28 Juni 2016 malam.
Dalam OTT yang dilakukan di sejumlah tempat itu, Tim Satgas mengamankan
enam orang. Di mana satu orang lainnya dilepaskan karena tidak terbukti
terlibat dalam transaksi suap ini. (Aldo/BB)
Comment