Menurut Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Samuel Abrijani Pangerapan, kalau hal itu dibiarkan malah akan terjadi kekacauan di masyarakat di kemudian hari. “Yang kita lakukan itu tahap warning. Mereka bisa ditindaklanjuti ke jalur hukum kalau sudah memenuhi syarat. Tapi (penindakan hukum) itu tergantung kepolisian,” ujarnya dalam diskusi mingguan di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (7/1/2017). Diskusi kali ini mengambil tema ‘Media Sosial, Hoax dan Kita’.
Samuel mengimbau masyarakat menjadikan tindak pemblokiran ini sebagai pelajaran bagi pengguna internet, terutama operator situs untuk memanfaatkan teknologi dengan bijaksana. Ketika negeri ini baru memasuki era penggunaan internet yang begitu masif, dia meminta masyarakat pandai memanfaatkan teknologi. Dia mengaku tiap hari menerima surat untuk memblokir beberapa situs yang dinilai mengganggu.
Samuel menjelaskan, kategori berita hoax dibagi menjadi dua. Yaitu berita bohong dengan latarbelakang ekonomis untuk menjelekkan kompetitor dan berita bohong dengan latar belakang isu SARA. “Kalau mengaku media dengan produk jurnalistik, turutilah kaidah-kaidah jurnalistik. Kalau tidak, ya buatlah website tanpa embel-embel jurnalistik,” tegasnya.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo meminta agar dilakukan penindakan tegas dan evaluasi media online yang menyebarkan berita bohong alias hoax. Sejumlah wacana pembentukan badan dan satgas dilakukan guna mengurangi penyebaran berita bohong.
Menkominfo Rudiantara pernah menyebut rencana pembentukan satgas khusus terkait masalah hoax di internet ini. Penanganan terhadap masalah hoax ini menurutnya ada dua, yakni soal situs dan media sosial.
Pemerintah sudah berencana membentuk Badan Siber Nasional (Basinas) dalam waktu dekat. Menko Polhukam Wiranto menargetkan pembentukan Basinas dalam waktu satu bulan ini.[TB]
Comment