Penyelenggara Pemerintahan Dapat Dilaporkan Melalui E-LAPOR

Berita694 Views
Saat foto bersama peserta sosialisasi dan narasumber.[Albert/radarindonesianews.com]

RADARINDONESIANEWS.COM, GUNUNGSITOLI – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara sosialisasikan Layanan Aspirasi Pengaduan Online (LOPOR) dan Standar Informasi Pelayanan Publik (SIPP) bertempat ruang pertemuan Kantor Walikota Gunungsitoli, Rabu (06/02/2019).

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara Abyadi Siregar, Rurita Ningrum dari Fitra Sumut, Dahlanroso Lase Kadis Kominfo Kabupaten Nias dan Kaban Kominfo Pemko Gunungsitoli turut hadir sebagai narasumber pada sosialisasi tersebut.
Para narasumber menjelaskan jika masyarakat berhak mengadukan penyelenggaraan pelayanan publik apabila penyelenggaraan tersebut tidak melakukan kewajibannya sebagai penyelenggara.
“Masyarakat berhak mengadukan penyelenggaraan pelayanan publik, apabila penyelenggara yang tidak melaksanakan kewajiban dan/atau melanggar larangan dan pelaksana yang memberi pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan. Akan tetapi dikarenakan Masyarakat kurang mendapatkan informasi tentang pelayanan publik dan bagaimana mekanisme pengaduan dilakukan atas keluhan-keluhan tentang buruknya layanan sedikit yang tersampaikan dan terselesaikan sehingga akhirnya menimbulkan apatisme terhadap pelayanan publik”.
“Selama ini pengelolaan pengaduan dilakukan secara konvensional melalui internal penyelenggara layanan yang tidak terintegrasi sehingga berjalan parsial tidak terkoordinir, terjadi inefisiensi, duplikasi dan sulit dimonitoring penyelesaiannya. Melalui Perpres 76 Tahun 2013 dan Permenpan-RB No.24 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik mengatur tentang LAPOR!, melalui mekanisme penanganan pengaduan atas layanan publik dapat dilakukan secara terintegrasi, tranparan, akurat dan terukur karena dapat dimonitoring secara terbuka”.
Maka dari penjelasan di atas, saat ini masyarakat bisa dapat melakukan pelaporan dengan sistem elektronik dengan  mengunjungi www.lapor.go.id. (Albert)

Comment

Rekomendasi Berita