![]() |
Foto/Nicholas/radarindonesianews.com |
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Pergerakan Mahasiswa Islam
Indonesia (PMII) dan Barisan Pemuda Adat Nusantara(BPAN), Laskar
Pertahanan Adat Paser (LPAP) Muara Komam, Komunitas Pencinta Alam Meto
Keo Kabupaten Paser lakukan pernyataan bersama, Minggu (11/12).
Kami Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) &
Barisan Pemuda Adat Nusantara dengan ini menyatakan sikap, bahwa atas
nama keberlangsungan hidup dan demi terjaganya keseimbangan alam sesuai
amanat UU, yang dititipkan Tuhan dan para leluhur. Mengingat kawasan
Teluk Adang merupakan jantung kehidupan sebagian masyarakat Kabupaten
Paser sebagai sumber penghidupan. Karenanya kami dari PMII dan BPAN Kabupaten Paser dengan ini menyatakan sikap:
Barisan Pemuda Adat Nusantara dengan ini menyatakan sikap, bahwa atas
nama keberlangsungan hidup dan demi terjaganya keseimbangan alam sesuai
amanat UU, yang dititipkan Tuhan dan para leluhur. Mengingat kawasan
Teluk Adang merupakan jantung kehidupan sebagian masyarakat Kabupaten
Paser sebagai sumber penghidupan. Karenanya kami dari PMII dan BPAN Kabupaten Paser dengan ini menyatakan sikap:
1. Menolak dengan tegas pengrusakan lingkungan di kawasan Teluk Adang dengan alasan apapun.
2.
PT. Kideco Jaya Agung harus bertanggung jawab atas pencemaran laut dan
lingkungan akibat limbah batu bara di kawasan Teluk Adang.
PT. Kideco Jaya Agung harus bertanggung jawab atas pencemaran laut dan
lingkungan akibat limbah batu bara di kawasan Teluk Adang.
3.
PT. Kideco Jaya Agung harus menghentikan menjadikan bibir pantai dan
pohon mangrove sebagai tempat tambatan kapal pengangkut batu bara milik
PT. Kideco Jaya Agung.
PT. Kideco Jaya Agung harus menghentikan menjadikan bibir pantai dan
pohon mangrove sebagai tempat tambatan kapal pengangkut batu bara milik
PT. Kideco Jaya Agung.
4. Mendesak penegak hukum agar mengusut
tuntas dugaan adanya pembiaran yang dilakukan atas pencemaran dan
rusaknya kawasan Teluk Adang sesuai UU dan ketetapan yang berlaku
dikawasan Teluk Adang.
tuntas dugaan adanya pembiaran yang dilakukan atas pencemaran dan
rusaknya kawasan Teluk Adang sesuai UU dan ketetapan yang berlaku
dikawasan Teluk Adang.
5. Mendesak pemerintah Kabupaten Paser
agar benar-benar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dalam mendukung
terjaganya kawasan Teluk Adang yang lebih baik. dan memberikan sangsi
kepada pihak-pihak yang diduga terlibat melakukan pembiaran atas
pencemaran dan pengrusakan kawasan Teluk Adang.
agar benar-benar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dalam mendukung
terjaganya kawasan Teluk Adang yang lebih baik. dan memberikan sangsi
kepada pihak-pihak yang diduga terlibat melakukan pembiaran atas
pencemaran dan pengrusakan kawasan Teluk Adang.
6. Mendesak DPRD Kabupaten Paser agar aktif melakukan pengawasan terkait persoalan lingkungan demi keberlangsungan.[Nicholas]
Comment