PHK Masal, Bagaimana Nasib Para Pekerja?

Opini632 Views

 

Oleh : Rantika Nur Asyifa, Guru

_________

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Kabar kurang sedap menghantam industri otomotif sepeda motor roda tiga. Dilaporkan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), ada puluhan orang buruh melakukan aksi unjuk rasa di kantor pusat PT Nozomi Otomotif Indonesia yang terletak di Duta Merlin, Jakarta Pusat, Selasa (26/9).

Menurut Presiden FSPMI Riden Hatam Aziz, aksi unjuk rasa ini dilakukan untuk menuntut agar 35 orang buruh PT Nozomi Otomotif Indonesia yang berlokasi di Subang, Jawa Barat, dipekerjakan kembali karena kena PHK.

“Hari ini kami melakukan aksi di kawasan Duta Merlin, karena di sini merupakan lokasi dari kantor pusat PT Nozomi Otomotif Indonesia. Tuntutannya adalah meminta agar ke-35 orang buruh yang di-PHK dipekerjakan kembali,” ujar Riden.

Riden Hatam Aziz mengatakan permasalahan ini berawal dari keterlambatan pembayaran upah buruh periode bulan April – Mei 2022 yang seharusnya dibayarkan paling lambat tanggal 1 Juni, tetapi upah dibayarkan tanggal 3 Juni 2022. Keterlambatan upah kembali terjadi pada periode bulan Mei-Juni 2022.

“Upah yang seharusnya dibayarkan tanggal 1 Juli mengalami keterlambatan pembayaran dan dicicil 2 kali. 70% pada tanggal 7 dan sisanya 30% dibayarkan tanggal 12 Juli,” lanjutnya.

Untuk menyelesaikan permasalahan mengenai pembayaran, kenaikan upah tahun 2022, dan struktur skala upah, pada tanggal 12 Juli serikat pekerja mengajukan permohonan berunding kepada pihak perusahaan. Namun, pada tanggal 29 Juli, sebanyak 35 orang buruh di-PHK dengan cara dipanggil per 8 orang. Mereka diberikan pesangon 0,5 kali ketentuan sebagaimana ketentuan UU Cipta Kerja.

“Kami dengan tegas menolak PHK tersebut dan menuntut semua buruh yang di PHK dipekerjakan kembali,” tegas Riden.

Ia menambahkan, ini sekaligus membuktikan bahwa omnibus law UU Cipta Kerja berdampak buruk bagi buruh. Selain memudahkan PHK, juga memberikan nilai pesangon yang rendah, (CNBCIndonesia.com, 27/9/2022).

PHK massal yang terjadi menjadi bukti lemahnya posisi pekerja dalam kontrak kerja, terlebih kapitalisme senantiasa menekan biaya produksi, dan pekerja dianggap sebagai salah satu bagian dari biaya produksi.

Maka PHK menjadi salah satu bentuk efisiensi bagi perusahaan, demi menyelamatkan perusahaan dan mengabaikan pekerja. Nyatanya PHK menjadi lebih mudah berdasarkan UU Omnibus law.

PHK massal ini juga merupakan dampak dari resesi ekonomi yang terjadi sebagai akibat sistem ekonomi kapitalis. PHK jelas meningkatkan angka kemiskinan, terlebih ketika negara tidak memiliki sistem jaminan sosial untuk rakyatnya sebagaimana yang terjadi dalam sistem kapitalisme.

Pekerja membutuhkan sistem kerja yang memberikan jaminan dan perlindungan. Dunia juga membutuhkan satu sistem ekonomi yang tahan krisis, hanya Islam yang memiliki sistem ekonomi yang kuat, anti krisis dan juga memiliki berbagai mekanisme yang dapat menjamin pekerja hidup sejahtera.

Karena dalam Islam, keuntungan itu bukan segalanya dan menimbun barang itu tidak boleh karena bisa menyebabkan kenaikan harga yang signifikan, hingga berdampak kepada seluruh kebutuhan masyarakat. Negara wajib memilah kepemilikan pribadi dan kepemilikan negara.

Untuk kepemilikan negara, dikelola oleh negara kemudian diberikan kembali kepada rakyat, tidak boleh negara membiarkan semua itu dikelola oleh pemodal, yang sudah jelas ke depannya akan berdampak buruk terhadap perekonomian dan menetapkan aturan mereka sendiri. Walahu a’lam bisshawab. [ ]

Comment