Penulis: Lia Ummu Thoriq | Aktivis Muslimah Peduli
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Penyaluran bantuan beras di sejumlah wilayah Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, diwarnai keluhan warga. Sejumlah keluarga yang secara ekonomi masih tergolong miskin mengaku tidak lagi menerima bantuan setelah status desil kesejahteraannya berubah.
Mata Jabar dalam pemberitaannya pada 26 Agustus 2026 melaporkan, warga di Desa Segarajaya dan sejumlah wilayah lain di Kecamatan Tarumajaya mengeluhkan perubahan status desil hingga Desil 6 dan 7 yang berdampak pada penerimaan bantuan beras.
Persoalan tersebut menunjukkan bahwa perubahan data kesejahteraan dapat berdampak langsung terhadap akses masyarakat terhadap program bantuan.
Padahal, menurut laman resmi Cek Bansos Kementerian Sosial, desil merupakan kelompok kesejahteraan keluarga yang dihitung berdasarkan sejumlah variabel sosial-ekonomi, seperti pekerjaan, pendidikan, kondisi rumah, daya listrik, dan kepemilikan aset.
Kemensos menjelaskan bahwa terdapat 10 desil, dengan Desil 1 sebagai kelompok 10 persen keluarga dengan tingkat kesejahteraan terendah dan Desil 10 sebagai kelompok 10 persen tertinggi. Desil 1 hingga 4 dapat diusulkan sebagai penerima PKH dan bantuan sembako.
Badan Pusat Statistik (BPS), seperti dijelaskan dalam keterangannya pada 22 Agustus 2026, menegaskan bahwa DTSEN kini menjadi rujukan bersama pemerintah dalam perencanaan, penetapan sasaran, dan evaluasi berbagai program.
BPS juga menyebutkan bahwa perubahan satu indikator tidak otomatis mengubah desil karena pemeringkatan mempertimbangkan berbagai karakteristik sosial-ekonomi secara bersama-sama.
Karena itu, persoalan yang perlu mendapat perhatian bukan semata-mata perubahan angka desil, melainkan apakah data tersebut benar-benar mencerminkan kondisi masyarakat di lapangan.
BPS sendiri mengakui pentingnya pemutakhiran DTSEN. Dalam keterangannya pada 28 April 2026, BPS menyebut pemutakhiran data dilakukan untuk meningkatkan akurasi pensasaran bantuan sosial, termasuk melalui pembaruan data dan verifikasi lapangan.
Bahkan, BPS pada 30 Agustus 2026 menindaklanjuti kasus seorang warga Kulon Progo yang status desilnya berubah dari Desil 1 menjadi Desil 9.
Setelah dilakukan pengecekan lapangan, BPS menemukan bahwa informasi mengenai kondisi warga tersebut yang tercatat dalam DTSEN sebelumnya belum mencerminkan kondisi terkini.
Kasus ini menunjukkan bahwa kualitas dan kemutakhiran data merupakan faktor penting dalam menentukan ketepatan sasaran program sosial.
Persoalan desil pada akhirnya tidak berhenti pada pengelompokan tingkat kesejahteraan. Data tersebut digunakan sebagai salah satu dasar penentuan sasaran berbagai program pemerintah.
Kementerian Sosial menyebut DTSEN digunakan untuk mengarahkan intervensi sosial berdasarkan tingkat kesejahteraan masyarakat, sementara pemutakhiran dilakukan karena kondisi sosial-ekonomi masyarakat bersifat dinamis.
Dalam pandangan penulis, ketika perubahan status desil tidak sesuai dengan kondisi faktual masyarakat, mekanisme pemutakhiran perlu diperkuat. Jangan sampai keluarga yang masih mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan dasar justru kehilangan akses terhadap bantuan karena persoalan data.
Persoalan tersebut menjadi semakin penting jika melihat kondisi kemiskinan nasional. BPS mencatat jumlah penduduk miskin pada Maret 2025 mencapai 23,85 juta orang atau 8,47 persen dari total penduduk. BPS juga mencatat garis kemiskinan nasional pada periode tersebut sebesar Rp609.160 per kapita per bulan.
Data tersebut menunjukkan bahwa meskipun angka kemiskinan secara nasional mengalami penurunan, persoalan pemenuhan kebutuhan dasar masih menjadi tantangan bagi jutaan masyarakat.
Karena itu, kebijakan pengentasan kemiskinan tidak cukup hanya memastikan bantuan tersalurkan berdasarkan data, tetapi juga perlu menyentuh persoalan yang menyebabkan masyarakat tetap berada dalam kondisi miskin.
Bansos merupakan jaring pengaman sosial yang membantu masyarakat menghadapi kesulitan ekonomi, tetapi belum menyelesaikan akar persoalan kemiskinan.
Persoalan lapangan pekerjaan, daya beli, distribusi kekayaan, serta pengelolaan sumber daya alam perlu menjadi bagian dari pembahasan yang lebih luas mengenai kesejahteraan rakyat.
Salah satu persoalan yang perlu diperhatikan adalah ketersediaan lapangan pekerjaan. Banyak masyarakat, termasuk lulusan perguruan tinggi, menghadapi tantangan memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan pendidikan dan keterampilannya.
Tidak sedikit yang akhirnya mengambil pekerjaan di luar bidang keahlian demi memenuhi kebutuhan keluarga.
Selain persoalan pekerjaan, pengelolaan sumber daya alam juga menjadi bagian dari perdebatan mengenai kesejahteraan.
Indonesia memiliki sumber daya alam yang besar, sehingga menurut pandangan penulis, pengelolaannya harus diarahkan sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat dan memberikan nilai tambah bagi kesejahteraan rakyat.
Dalam perspektif ekonomi Islam yang menjadi pandangan penulis, kemiskinan tidak cukup ditangani dengan bantuan yang bersifat sementara.
Negara dipandang memiliki tanggung jawab besar dalam menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar rakyat sekaligus menciptakan sistem ekonomi yang memungkinkan masyarakat memperoleh kehidupan yang layak.
Sistem Islam Menjamin Kebutuhan Pokok Rakyat
Islam memandang bahwa Allah SWT telah menyediakan rezeki bagi makhluk-Nya. Al-Qur’an menyebutkan: “Allah-lah yang menciptakan kamu, kemudian Allah-lah yang memberikan rezeki kepadamu…” (QS. Ar-Rum: 40).
Dalam pandangan Islam, kesejahteraan tidak hanya diukur dari besarnya bantuan yang diterima masyarakat, tetapi juga dari kemampuan negara menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok setiap individu.
Kebutuhan pokok tersebut meliputi pangan, sandang, dan papan. Dalam konsep yang ditawarkan penulis, pemenuhannya dilakukan melalui mekanisme bertahap.
Kepala keluarga yang mampu bekerja didorong untuk bekerja, sementara negara berkewajiban menyediakan lapangan dan fasilitas yang memungkinkan masyarakat memperoleh pekerjaan.
Jika seseorang tidak mampu bekerja karena kondisi tertentu, tanggung jawab pemenuhan kebutuhan dapat beralih kepada ahli waris atau kerabat yang mampu.
Apabila keluarga dan kerabat juga tidak mampu, masyarakat sekitar dapat membantu. Dalam jangka panjang, negara tetap dipandang sebagai pihak yang berkewajiban memastikan kebutuhan dasar rakyat yang tidak mampu terpenuhi.
Selain kebutuhan berupa barang, terdapat kebutuhan dasar berupa jasa, yakni pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Dalam perspektif Islam, ketiga bidang tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab negara yang harus diberikan kepada seluruh rakyat.
Konsep tersebut juga menempatkan pengelolaan sumber daya alam sebagai bagian penting dari kebijakan ekonomi. Dalam pandangan penulis, sumber daya alam yang menyangkut kepentingan masyarakat luas harus dikelola dengan orientasi kemaslahatan rakyat, bukan semata-mata kepentingan kelompok tertentu.
Dengan demikian, persoalan kemiskinan tidak cukup dijawab dengan perubahan angka desil atau penyaluran bansos.
Pembenahan data tetap diperlukan agar bantuan tepat sasaran, tetapi penyelesaian kemiskinan juga membutuhkan kebijakan yang menyentuh persoalan pekerjaan, distribusi kekayaan, pemenuhan kebutuhan dasar, serta pengelolaan sumber daya alam.
Islam menjadi alternatif untuk menjawab persoalan tersebut. Negara tidak hanya hadir melalui bantuan sosial, tetapi juga melalui mekanisme ekonomi yang bertujuan menjamin kebutuhan pokok dan kesejahteraan masyarakat.[]










Comment