Polisi Harus Kembali Buka Kasus Gunawan Yusuf

Berita412 Views
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Arifin Nur, Direktur Executive Masyarakat Peduli Hukum dan Politik Indonesia (MPHPI) mengemukakan pandangan,”Gunawan Yusup yang merupakan pemilik Sugar Group adalah Pengusaha yang dugaan sangat punya lobby yang kuat ke pemerintah saat rezim SBY,” ungkapnya di Jakarta via hubungan selular pada pewarta. Kamis (23/2).

Bahkan, tukas Direktur Executive Masyarakat Peduli Hukum dan Politik Indonesia menyatakan kalau kasus-kasus hukumnya seakan tidak tersentuh dan dipeti-eskan yang masuk ke jajaran kepolisian. Seperti misalnya, sebut Arif dalam kasus dugaan penipuan oleh Makindo sekuritas terhadap warga negara Singapore Toh Keng Siong menempatkan uangnya dalam bentuk Deposito berjangka di PT. Makindo Sekuritas.

“Toh tergiur dengan ujuk rayu dan iming-iming bunga hampir lima persen yang dijanjikan Gunawan. Untuk ukuran bunga bank di Singapura saat itu, rate ini cukup tinggi,” ungkapnya.

Lebih lanjut lagi bahkan untuk rupiah yang ditanam, sambung Nur Arif berkata,”Toh, Gunawan menjanjikan bunga 14,3%, melalui perusahaanya yang berbasis di Hongkong, Aperchance Company Limited, sepanjang tahun 1999-2002 Toh mentransfer US$ 126 juta (Rp 1,13 trilyun) ke rekening Makindo,” ungkapnya.

‘Transfer dilakukan melalui Merryl Lynch International Singapura, HSBC Singapura, dan BNP Paribas Hongkong ke rekening Makindo di Bank Credit Suisse Singapura, United Overseas Bank AG Singapura, dan HSBC Singapura. Dana ditransfer dalam berbagai bentuk mata uang seperti Rupiah, Dollar Amerika, Dollar Asutralia, Dollar Selandia Baru, Dollar Singapura, Dollar Hongkong, dan Euro,” jelasnya mencermati.

“Setiap uang kiriman Toh diterima, Makindo mengirim surat konfirmasi yang ditandatangani oleh Claudine Jusuf, Direktur Makindo yang juga istri Gunawan,” bebernya lagi.

Nur Arifin menceritakan kalau pada 9 Mei 2001, Claudine juga menandatangani surat untuk Aperchance Company Ltd, yang menyatakan Makindo akan memenuhi kewajibannya membayar kembali uang itu setelah jatuh tempo kapanpun diminta.” Namun Gunawan tidak menepati janjinya dan tak pernah membayar, toh  Merasa ditipu oleh Makindo,” jelasnya.

“Pada April 2004, melaporkan kasusnya ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia. Tak pernah meminta keterangan, dari pihak kepolisian malah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) 3 bulan kemudian,” tukasnya.

Setelah itu, Direktur Executive Masyarakat Peduli Hukum dan Politik Indonesia (MPHPI) menyampaikan,”Gunawan melancarkan balasan, dimana menggugat kuasa hukum dengan tudingan membuat surat palsu,” tudingnya.

Lalu kemudian bahkan lanjut, Direktur Executive Masyarakat Peduli Hukum dan Politik Indonesia (MPHPI) mengatakan kembali bahwa saar Aperchance mengajukan bukti baru (novum), Mabes Polri begitu saja mengabaikannya dan tidak mau membuka kembali SP3 dan melanjutkan penyidikan atas diri Claudine Jusuf dan Gunawan Jusuf.

“Padahal keduanya sempat dijadikan tersangka. Aperchance juga sempat melaporkan kasus hutangnya plus putusan pengadilan Singapura ke Badan Pengawas Pasar Modal dan Direktorat Jenderal Pajak. Tapi lagi-lagi tak membawa hasil karena Gunawan saat itu tercatat sebagai salah satu penyandang dana terbesar untuk SBY dalam Pilpres 2004,” bebernya.

Melalui kuasa hukum Aperchance, Oscar Sagita dari Law Firm Lucas SH & Partners, Toh mengajukan gugatan Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada 19 Oktober 2012, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengeluarkan Putusan pra peradilan No: 33/Pid.Prap/2012/PN.JKT.SEL. Berdasarkan amar putusan pra peradilan tersebut setidaknya ada empat poin :

Mengabulkan permohonan pra peradilan dari pemohon (Aperchance) untuk seluruhnya,
Menyatakan surat tentang ketetapan penghentian penyidikan No.Pol. : S.Tap/51a/VII/2004 tanggal 20 Juli 2004 dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan No.Pol. : SPPP/R/51/VII/2004 /Dit II Eksus tanggal 20 Juli 2004 adalah tidak sah, Memerintahkan termohon untuk melanjutkan penyidikan atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan yang dilakukan para tersangka Claudine Jusuf dan Gunawan Jusuf, sebagaimana laporan polisi No.Pol : LP/125/IV/2004/Siaga-III tanggal 20 April 2004,
Membebankan kepada termohon untuk membayar biaya permohonan sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No. 65/PUU-IX/2012 tanggal 1 Mei 2012, semua putusan pra peradilan berkekuatan hukum tetap.

“Oleh karena itu secara hukum tidak ada upaya hukum apapun tehadap putusan pra peradilan No. 33/Pid.Prap/2012/PN.JKT.SEL tanggal 19 Oktober 2012. Artinya Mabes Polri harus segera melanjutkan penyidikan terhadap tindak pidana penipuan yang telah dilakukan oleh Claudine Jusuf dan Gunawan Jusuf kepada Toh Keng Siong,” tandasnya.

Selanjutnya maka dari itulah, untuk kedepan Masyarakat Peduli Hukum dan Politik Indonesia bakalan mendesak Polri demi menjunjung tinggi kualitas hukum dan penegakan hukum di Indonesia agar membuka kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh Gunawan Yusup melalui PT Makindo securities dan jangan melihat hanya karena yang jadi korban adalah warga negara Singapore

“Ini sebagai PR bagi Kapolri untuk berani membuka kasus kasus yang di SP3 kan atas dasar dugaan tekanan Politik kekuasaan di era SBY yang sarat dengan money Politik yang mengalir ke Rezim SBY dari Gunawan Yusup agar kasus penipuannya bisa di SP3,” tandasnya.[Nicholas]

Comment