Polsek Baruga, Sultra Ekspos Perkara Curanmor

Berita639 Views
Kapolsek Baruga
AKP I ketut Arya Wijanarka saat memberikan penjelasan di hadapan media.[Ardi/radarindonesianews.com]
RADARINDONESIANEWS.COM, SULTRA – Polsek Baruga ekspos kasus pencurian kendaraan
bermotor  Jumat (10/6 ) di Mapolsek  Baruga. Kapolsek Baruga
AKP I ketut Arya Wijanarka, kepada radarindonesianews.com
mengatakan, ini merupakan hasil  pengembangan kasus penangkapan
salah satu pelaku pencurian yang sebelumnya telah di amankan oleh pihak Polresta Kendari bersama Polsek Baruga.
 
Dari hasil pengembangan tersebut, lanjutnya, dari aparat
kepolisian dan  pengakuan Fitra cs, merujuk ke satu nama
tersangka lain yakni Slamet Santoso.


Slamet Santoso yang berhasil diciduk oleh aparat Reskrim Polsek Baruga bersama anggota Polsek Wonggeduku di persembunyianya di
desa Duriasi, Kabupaten Konawe, ternyata berperan ganda yakni  sebagai
pelaku juga sebagai penadah barang curian, yang dijual
atau di over ke wilayah Kabupaten Konawe Selatan. 
“Untuk daerah operasi
mereka, Fitra cs meliputi wilayah Simpang Wanggu dan IAIN.” Ujar Kapolsek.


Dari hasil penangkapan tersebut pihaknya mengamankan barang
bukti berupa 10 unit kendaraan roda dua hasil curian. Tersangka yang
kini mendekam di Polsek Baruga dijerat pasal 363 dengan ancaman
hukuman  7 tahun penjara.


Kapolsek Baruga  menghimbau masyarakat agar di
suasana Ramadhan kali ini masyarakat lebih waspada dan berhati hati
dalam memarkir kendaraanya terutama di pinggir jalan serta tempat tempat
yang dianggap rawan.( ardi )

Comment