Praperadilan Kasus Sumber Waras Digelar Hari Ini

Berita479 Views
PN Jakarta Selatan
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan
menggelar sidang permohonan praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat
Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
yang akan digelar pagi ini, Senin, 14 Maret 2016.

Permohonan praperadilan tersebut terkait tidak segera diprosesnya
penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Rumah Sakit Sumber Waras
oleh KPK

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan, sidang perdana
praperadilan yang dipimpin oleh hakim tunggal Tursina Aftianti tersebut
mengagendakan pembacaan permohonan praperadilan oleh pihak pemohon.

“Sidangnya pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Agendanya pembacaan permohonan oleh kita selaku pihak pemohon,” kata
Boyamin di Jakarta Selatan, Minggu 13 Maret 2016.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya, Boyamin mengatakan, gugatan
praperadilan tersebut terkait tidak segera diprosesnya penyidikan kasus
dugaan korupsi pengadaan lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh KPK.

“Gugatannya terkait pengadaan lahan RS Sumber Waras yang berdasar audit
BPK terdapat dugaan korupsi dan menimbulkan kerugian negara, namun oleh
KPK tidak segera diproses perkaranya,” kata Boyamin di Jakarta Selatan,
Jum’at 11 Maret 2016 pekan lalu.

Permohonan praperadilan yang diajukan pada 11 Februari 2016 yang lalu
telah diregister dengan nomor 17/Pid.Prap/2016/PN.JKT.SEL akan dipimpin
oleh Hakim Tunggal Tursina Aftianti dan Panitera Pengganti Dugo Prayogo.

Boyamin juga mengatakan, selain MAKI, pemohon gugatan praperadilan
melawan KPK, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RS Sumber
Waras ada Mayjen (Purn) Saurip Kadi, Justiani Liem, Marselinus Edwin
Hardia dan Lembaga Pengawalan Pengawasan dan Penegakan Hukum Indonesia
Indonesia (LP3HI).

“Kita daftarkan pada 11 Februari 2016. Pemohonnya Mayjen TNI Purn Saurip
Kadi, Justiani Liem, Marselinus Edwin Hardia, semua warga DKI Jakarta
dan Lembaga Pengawalan Pengawasan dan Penegakan Hukum Indonesia
Indonesia (LP3HI),” ujar Boyamin. (one/vv)

Comment