Program Kredit Hunian Tanpa DP Anies-Sandi Didukung Pensiunan TNI

Berita542 Views
Perumahan KPR.[Ilustrasi]
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Akhir akhir ini media ramai membicarakan Program salah satu Pasangan Pilgub DKI tentang KPR tanpa DP(Down Payment).  Namanya kredit, tentunya tidak mungkin tanpa DP dan wajar  kalau Gubernur BI menyatakan itu melanggar aturan.   Namun Pasangan Pilgub DKI Anies Uno (Anies Baswedan Sandiago Uno) justru mengangkat KPR tanpa DP sebagai jargonnya.

Penulis sebagai pengamat perumahan dengan pengalaman mengKPRkan Prajurit TNI POLRI dari tahun 2006 sd 2009 justru mendukung pola ini.   Pola ini sudah penulis lakukan dimana Prajurit TNI POLRI dalam KPR tidak keluar uang seprserpun, bahkan untuk angsuran pertama pun tidak keluar uang.  Oleh sebab itu pola atau jargon paslon Anies Uno perlu didukung. Kemudian pada tahun 2006 – 2009 menduduki posisi sebagai Ketua YKPP (Yayasan Kesejahteraan Perumahan Prajurit) yang tupoksinya menyiapkan Bantuan Uang Muka bagi Prajurit yang mau KPR, meneruskan Program yang sudah berjalan hanya bikin terobosan sehingga misi lebih berhasil.

Sebetulnya pola ini sudah berjalan sejak 1984, di mana Prajurit yang mau KPR tidak perlu siapkan uang muka, uang muka disiapkan oleh YKPP, sebagai pinjaman tanpa bunga. Prajurit yang mau KPR cukup daftar dengan catatan bisa angsur setiap bulannya. Walaupun ada kemudahan seperti itu, toh masih banyak prajurit yang tidak mampu angsur karena gaji memang kecil tetapi kebutuhan banyak. Oleh sebab itu masih perlu selektif menjaga jangan sampai kredit macet.

Kalau sebelumnya hanya melibatkan YKPP dalam siapkan Uang Muka, Penulis mengajak ASABRI untuk ikut mendukung Program KPR bagi Prajurit. Kenapa saya ajak ASABRI untuk memikirkan Program KPR, karena setiap bulan Prajurit TNI POLRI dipotong gaji sebesar 3,25% dan peruntukannya sesuai Kepres no 8/1977 untuk  THTP (Tabungan Hari Tua dan Perumahan). Setelah ada persetujuan dari Menhan selaku Regulator ASABRI, mulai tahun 2006, atas dukungan dari ASABRI, semula yang bisa KPR hanya 5.000 unit langsung bisa menjadi 10.000 unit.

Dari tahun ke tahun program KPR targetnya meningkat, tahun 2006 sebanyak 10.000 unit, meningkat 11.000 unit pada tahun 2007 dan bisa mencapai 12.000 tahun 2008. Pola yang dijalankan oleh YKPP ini sebetulnya bisa dilakukan untuk PNS. Kenapa ? Pada dasarnya, PNS dan anggota TNI POLRI sama-sama merupakan pegawai Pemerintah dan dapat perlakuan sama. Dimana baik PNS dan Anggota TNI POLRI Setiap bulan dipotong gaji 10%. Potongan tersebut 4,75 % untuk Dana Pensiun, 2% untuk Dana Kesehatan dan 3,25% untuk Dana THTP. Lalu Dana yang 3,25 % inilah kalau PNS dikelola TASPEN, kalau TNI POLRI dikelola ASABRI.

Memang KPR dengan DP 0 rupiah bagi Prajurit TNI POLRI yang mau KPR, yang berjalan semenjak 1984, bukan berarti anggota TNI POLRI bebas sama sekali, cuma DP-nya ditanggung oleh YKPP, dimana Prajurit dalam kembalikan DP melalui iuran mereka tiap bulan sudah dipotong gaji yang besarannya 3,25% yang dikelola ASABRI.

Sebagai ilustrasi, penulis tahun 1990 ikut KPR, saat itu gaji cuma 300 ribu, begitu akad Kredit setiap bulan mengangsur 98 ribu. Saya Pensiun tahun 2015 dan persis angsuran KPR selesai, harusnya menerima uang santunan dari ASABRI dari iur per bulan 3,25% gaji, sebesar 17 juta saya tinggal terima 10,5 jt karena  yang 6,5 jt untuk kembalikan pinjaman Uang Muka dari YKPP. Apabila saat ini,  harga rumah KPR sekitar 150 jt atau 10 x lipat harga saat Penulis ambil KPR, saya yakin Prajurit bayar Angsuran 10x yang cuma 980 ribu, mereka tidak keberatan.

Kesimpulannya, KPR dengan DP 0 Rupiah sangat mungkin untuk dilaksanakan terutama untuk MBR yang punya gaji tetap, dengan catatan Instansi terkait mau perduli. Kalangan TNI POLRI sudah merintis sejak tahun 1984 melalui ASABRI, untuk PNS yang ada TASPEN, bahkan juga untuk buruh yang tergabung dengan BPJS, instansi instansi tersebut bisa mendukung program program KPR dengan DP 0 rupiah, siapapun yang menjadi Gubernur DKI. Mudah mudahan pola ini yang menjadi ide Anies Uno dan sudah dijalankan penulis, tidak hanya untuk DKI namun bisa berlaku untuk seluruh Indonesia terutama bagi masyarakat  yang bergaji tetap.[Nicholas]

Penulis : Marsda TNI (Purn) Tumiyo

Comment