KPK. [Dok/radarindonesianews.com] |
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA
– PT. Dirgantara Indonesia (PTDI) adalah sebuah BUMN strategis,
diharapkan menjadi sebuah BUMN yang menopang produk Industri strategis
seperti produk alutsista tentunya penting agar alutsista negara tidak bergantung pada produk alutsista buatan asing. Namun, menurut
Prakoso Wibowo selaku Ketua Harian FSP BUMN Bersatu mengatakan sejalan
dengan pengelolaan PTDI yang kurang profesional diduga ada potensi
kerugian negara di PT. Dirgantara Indonesia sebesar Rp.8 miliar dalam
sebanyak 24 kasus.
“Selain potensi kerugian
negara sebesar Rp.8 miliar, perusahaan BUMN plat merah ini juga bakal
terus merugi lantaran adanya kewajiban PT DI yang harus membayar denda
akibat keterlambatan dalam pekerjaan,” tukas ketua Harian FSP BUMN
Bersatu, Senin (6/3).
negara sebesar Rp.8 miliar, perusahaan BUMN plat merah ini juga bakal
terus merugi lantaran adanya kewajiban PT DI yang harus membayar denda
akibat keterlambatan dalam pekerjaan,” tukas ketua Harian FSP BUMN
Bersatu, Senin (6/3).
Di mana
sambungnya, bahwa pada audit BPK tahun 2015 ditemukan denda
keterlambatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa di TNI AL (Angkatan
Laut). Selanjutnya, Prakoso Wibowo menjelaskan kronologis adanya dugaan
kerugian negara di PTDI yang diduga ada tindak pidana korupsi.
sambungnya, bahwa pada audit BPK tahun 2015 ditemukan denda
keterlambatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa di TNI AL (Angkatan
Laut). Selanjutnya, Prakoso Wibowo menjelaskan kronologis adanya dugaan
kerugian negara di PTDI yang diduga ada tindak pidana korupsi.
Ditambahkan Prakoso, pada tahun 2011, TNI AL memberikan pekerjaan
pengadaan Helikopter Bell.412EF tahap II dengan nilai Rp.220 Miliar
oleh PT. Dirgantara Indonesia. Dalam pekerjaan ini, PT. Dirgantara sudah
dibayar Rp.212.415.954.199 atau 96%, akan tetapi pekerjaan atau
kemajuan fisik baru 20%.
pengadaan Helikopter Bell.412EF tahap II dengan nilai Rp.220 Miliar
oleh PT. Dirgantara Indonesia. Dalam pekerjaan ini, PT. Dirgantara sudah
dibayar Rp.212.415.954.199 atau 96%, akan tetapi pekerjaan atau
kemajuan fisik baru 20%.
Adapun dari kontrak
Pesawat Terbang/Helikopter yang Berasal dari Dana APBN untuk pemesanan
Helikopter Beel 412 EP oleh Kemenhan, terdapat perbedaan penentuan
imbalan (fee) pada mitra penjualan PTDI, padahal helikopter yang dipesan
sama dan pembeli yang sama, yaitu Kemenhan tetapi untuk pengguna yang
berbeda, yaitu TNI AD dan TNI AL.
Pesawat Terbang/Helikopter yang Berasal dari Dana APBN untuk pemesanan
Helikopter Beel 412 EP oleh Kemenhan, terdapat perbedaan penentuan
imbalan (fee) pada mitra penjualan PTDI, padahal helikopter yang dipesan
sama dan pembeli yang sama, yaitu Kemenhan tetapi untuk pengguna yang
berbeda, yaitu TNI AD dan TNI AL.
PTDI
memberikan fee kepada BTP sebesar 5% dari total kontrak Helikopter
Beel 412EP beserta perlengkapannya untuk TNI AD. Dimana PTDI memberikan
fee kepada BTP sebesar 7% dari total kontrak Helikopter Beel 412EP
beserta perlengkapannya untuk TNI AL. Akibatnya “Denda yang harus
dibayar oleh PT. DI sebesar Rp.3.357.999.942,” jelasnya.
memberikan fee kepada BTP sebesar 5% dari total kontrak Helikopter
Beel 412EP beserta perlengkapannya untuk TNI AD. Dimana PTDI memberikan
fee kepada BTP sebesar 7% dari total kontrak Helikopter Beel 412EP
beserta perlengkapannya untuk TNI AL. Akibatnya “Denda yang harus
dibayar oleh PT. DI sebesar Rp.3.357.999.942,” jelasnya.
“Uang
negara mereka ambil atau terima, tapi seperti males-malesan untuk
menyelesaikan pekerjaan pesanan TNI AL dan pada saat yang sama TNI AU
juga memesan helikopter Super Puma untuk memenuhi rencana strategis
(renstra) pertahanan tahun 2009-2014. Tetapi realisasinya, TNI AU baru
menerima sembilan dari 16 unit helikopter Super Puma yang dipesan,”
paparnya.
negara mereka ambil atau terima, tapi seperti males-malesan untuk
menyelesaikan pekerjaan pesanan TNI AL dan pada saat yang sama TNI AU
juga memesan helikopter Super Puma untuk memenuhi rencana strategis
(renstra) pertahanan tahun 2009-2014. Tetapi realisasinya, TNI AU baru
menerima sembilan dari 16 unit helikopter Super Puma yang dipesan,”
paparnya.
“Walau TNI AU hanya menerima sembilan
Helikopter super puma dari 16 unit yang dipesan, tapi pengiriman tidak
tepat waktu sehingga mengganggu proses operasional. Dan sisa 7 unit
lagi, dibiarkan saja oleh TNI AU,” ungkapnya lagi.
Helikopter super puma dari 16 unit yang dipesan, tapi pengiriman tidak
tepat waktu sehingga mengganggu proses operasional. Dan sisa 7 unit
lagi, dibiarkan saja oleh TNI AU,” ungkapnya lagi.
Bahwa
tindakan Direksi PTDI yang memberikan fee kepada mitra penjualannya itu
telah menimbulkan biaya lebih besar terhadap harga unit helikopter yang
dibeli oleh Kemenhan (dengan dana APBN), sedangkan Kemenhan seharusnya
dapat membeli langsung ke PTDI (BUMN di dalam negeri) tanpa adanya
perantara atau mitra penjualan. Karena diduga harga yang ditawarkan ke
Kemenhan sudah termasuk biaya fee untuk mitra penjualan PTDI.
tindakan Direksi PTDI yang memberikan fee kepada mitra penjualannya itu
telah menimbulkan biaya lebih besar terhadap harga unit helikopter yang
dibeli oleh Kemenhan (dengan dana APBN), sedangkan Kemenhan seharusnya
dapat membeli langsung ke PTDI (BUMN di dalam negeri) tanpa adanya
perantara atau mitra penjualan. Karena diduga harga yang ditawarkan ke
Kemenhan sudah termasuk biaya fee untuk mitra penjualan PTDI.
Lalu
kemudian adanya perbedaan besar biaya fee yang ditetapkan PTDI untuk
mitra penjualannya seharusnya tidak terjadi, karena PTDI semestinya
memilih mitra penjualan yang menetapkan fee lebih rendah, terlebih untuk
produk yang sama.”Dengan tindakan Direksi PTDI yang demikian itu, patut
diduga telah memberi keuntungan kepada orang lain, atau suatu korporasi
dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, sarana yang ada padanya
karena jabatan atau kedudukannya yang dapat merugikan keuangan negara,”
ungkapnya lagi.
kemudian adanya perbedaan besar biaya fee yang ditetapkan PTDI untuk
mitra penjualannya seharusnya tidak terjadi, karena PTDI semestinya
memilih mitra penjualan yang menetapkan fee lebih rendah, terlebih untuk
produk yang sama.”Dengan tindakan Direksi PTDI yang demikian itu, patut
diduga telah memberi keuntungan kepada orang lain, atau suatu korporasi
dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, sarana yang ada padanya
karena jabatan atau kedudukannya yang dapat merugikan keuangan negara,”
ungkapnya lagi.
Bahwa Direksi PTDI adalah
Penyelenggara Negara, sebagaimana dikualifikasi oleh ketentuan Pasal 2
UU 28/1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, kemudian juga sangat jelas Direksi PTDI
masuk pejabat lain yang dalam penjelasan Pasal 22
UU 28/1999.
Penyelenggara Negara, sebagaimana dikualifikasi oleh ketentuan Pasal 2
UU 28/1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, kemudian juga sangat jelas Direksi PTDI
masuk pejabat lain yang dalam penjelasan Pasal 22
UU 28/1999.
“Yang dimaksud dengan pejabat lain yang memiliki fungsi
strategis’ adalah pejabat yang tugas dan wewenangnya di dalam melakukan
penyelenggaraan negara,” tukasnya.
strategis’ adalah pejabat yang tugas dan wewenangnya di dalam melakukan
penyelenggaraan negara,” tukasnya.
Kasus yang
telah meyebabkan kerugian negara dan diduga telah terjadi tindak pidana
korupsi Maka Direksi PTDI bisa dijerat dengan pasal 3 UU 31/1999
sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, yang pada Pasal 5 angka 4 juncto Pasal 21 UU 28/1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme (KKN).
telah meyebabkan kerugian negara dan diduga telah terjadi tindak pidana
korupsi Maka Direksi PTDI bisa dijerat dengan pasal 3 UU 31/1999
sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, yang pada Pasal 5 angka 4 juncto Pasal 21 UU 28/1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme (KKN).
“Federasi Serikat Pekerja BUMN
Bersatu karena itulah mendesak KPK dan aparat penegak Hukum untuk turun
dan menginvestigasi adanya dugaan tindak pidana korupsi di PTDI yang
merugikan negara,” pungkasnya.[Nicholas]
Bersatu karena itulah mendesak KPK dan aparat penegak Hukum untuk turun
dan menginvestigasi adanya dugaan tindak pidana korupsi di PTDI yang
merugikan negara,” pungkasnya.[Nicholas]
Comment