Raja Ampat: Penambangan dan Pengelolaan SDA Harus Sesuai Syariat

Opini459 Views

 

 

Penulis: Meli Yuliani | Mahasiswi Uninus Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan 

 

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Baru baru ini Raja Ampat di Papua Barat Daya tengah menjadi sorotan masyarakat Indonesia karena adanya aktivitas penambangan nikel yang memicu kritik dari masyarakat sipil.

Hal ini dikarenakan adanya dugaan pencemaran lingkungan yang berpotensi melanggar ketentuan pidana, tak terkecuali tindak pidana korupsi sebagaimana diberitakan metro tv.news (7/6/2025).

Di wilayah yang terkenal dengan keindahan pariwisatanya itu, menurut tirto.id (7/6/25), terdapat empat perusahaan tambang nikel yang menjadi objek pengawasan KL, yakni PT Gag Nikel, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Anugerah Surya Pratama, dan PT Mulia Raymond Perkasa.

Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah mengatakan, kepulauan Raja Ampat termasuk dalam kualifikasi pulau-pulau kecil yang dilindungi oleh Undang Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Dalam pasal 35 huruf K mengamanatkan pelarangan penambangan mineral di pulau-pulau kecil yang menyebabkan kerusakan ekologis, mencemari lingkungan, dan merugikan masyarakat sekitar. Sedangkan dalam Pasal 73 ayat (1) huruf g mengatur soal sanksi pidana yakni ancaman pidana penjara mencapai 10 tahun.

Mendengar berita dan banyak kritikan dari masyarakat, Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memutuskan untuk menghentikan sementara kegiatan operasional tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Namun Greenpeace Indonesia seperti dikutip metrotv.news (7/6/25)  mengatakan bahwa langkah ini hanyalah “akal-akalan untuk meredam” suara protes dan kritikan masyarakat.

Dampak Sistem Kapitalis

Penambangan nikel yang terjadi di Raja Ampat ini jelas menjadi sebuah ancaman bagi keaneka-ragaman hayati yang dilindungi bahkan oleh dunia internasional. Ini merupakan bukti nyata dari rusaknya sistem kapitalisme saat ini.

Meskipun Undang-Undang telah ditetapkan negara, penambangan nikel ini tetap dapat dilakukan meskipun sudah jelas membahayakan lingkungan.

Hal ini menunjukkan bahwa penguasa didorong kepentingan kapitalis bertindak tanpa nengacuhkan undang undang yang ada. Ini tidak boleh dibiarkan.

Solusi tuntas dengan syariat Islam

Dalam Islam, Sumber Daya Alam (SDA) merupakan milik umum yang pengelolaannya berada di tangan pemerintah atau negara dan hasilnya dikembalikan kepada rakyat.

Islam pun mewajibkan seluruh manusia untuk melestarikan dan menjaga keseimbangan ekosistem dan lingkungan demi terwujudnya kemaslahatan bagi manusia dan makhluk hidup lainnya.

Islam memiliki konsep “Hima”, yaitu kawasan lindung atau cagar alam yang ditetapkan untuk melindungi sumber daya alam dan ekosistem dari eksploitasi berlebihan. Artinya islam menjaga alam dari kerusakan yang diakibatkan oleh eksplorasi.

Pemimpin dalam Islam berperan sebagai raain yang menjaga sumber daya alam dan mengelola lingkungan dengan aman serta menjalankan aturan sesuai dengan hukum Islam. Wallahu a’lam bishawab.[]

Comment