Ratna Munjiah: Poligami dalam Islam Bukan Diskriminasi Perempuan

Berita1148 Views
Ratna Munjiah
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Poligami penyebab akar permasalahan diskriminasi terhadap perempuan menurut Ratna Batara Munti, Aktivis Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).
“Masalah poligami sudah sejak lama terjadi. Harusnya pemerintah sudah membuat kebijakan melarang praktik poligami dengan mengubah Undang-Undang tentang perkawinan karena selama ini poligami merupakan bentuk diskriminasi terhadap perempuan,” kata Ratna ditemui di Gado-gado Boplo Satrio, kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, (tribunnews.com.Jakarta,Sabtu (15/12/2018)
Berbicara poligami memang pekara yang menarik dan tidak ada habisnya. Ada yang setuju ada yang menolak. Pro dan kontra akan terus terjadi jika mengambil dari sisi rasa. Padahal sejatinya sebagai seorang muslim, standar berbuat atau memutuskan suatu pekara bukan berdasarkan rasa tetapi kepada ketaatan terhadap hukum syara.
Sama seperti halnya masalah poligami ini, sebagai seorang muslim kita harus mengembalikan hukumnya kepada syara. Karena pada kenyataannya poligami ada dalilnya dalam al-Qur’an. 
Allah SWT telah berfirman, “Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”(TQS an-Nisa (4);3)
Ayat ini diturunkan kepada Nabi SAW pada tahun kedelapan Hijriyah. Ayat ini diturunkan untuk membatasi jumlah istri pada batas maksimal empat orang saja. Karena sebelum sampai ayat ini diturunkan jumlah istri bagi seorang pria tidak ada batasnya.
Ayat ini bermakna, ’kawiniliah oleh kalian wanita-wanita yang memang halal untuk kalian nikahi: dua, tiga, atau empat. Bilangan tersebut disebut secara sepadan dan berulang. Maknanya, ’kawinilah oleh kalian wanita-wanita yang baik-baik yang telah dibatasi dengan jumlah ini: dua-dua,tiga-tiga, atau empat-empat. Seruan ayat ini ditujukan kepada manusia secara keseluruhan.
Sehingga ayat ini menunjukan bahwa seorang lelaki dibolehkan untuk menikahi wanita lebih dari satu, kemudian ayat ini ditambah lagi dengan Firman Allah” Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja.” (TQS an-Nisa (4):3). Maknanya jika kalian takut tidak akan dapat berlaku adil di antara sejumlah wanita tersebut, maka pilihlah serang wanita saja dan tinggalkanlah (keinginan) untuk menghimpun empat orang wanita.
Adapun keadilan yang dituntut kepada seorang suami terhadap istrinya, itu bukanlah keadilan secara mutlak (dalam segala hal). Melainkan adalah keadilan suami isteri di antara isteri-isteri yang berada dalam batas kemampuan seorang manusia untuk merealisasikannya. Sebab, Allah SWT sendiri tidak membebani manusia kecuali dengan batas-batas kesanggupannya. 
Dalam hal ini, Allah SWT berfirman “Allah tidak akan membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.”(TQS al-Baqarah (2):286).”
Kemudian kata bersifat umum ini dikhususkan oleh ayat lain “Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung.”(TQS an-Nisa (4):129).
Oleh karenanya, seorang suami tidak boleh mengambil kecenderungan terhadap salah satu isteri, dan larangan itu dilengkapi oleh sabda Rasulullah SAW: “Siapa saja yang mempunyai dua orang isteri, lalu ia lebih cenderung kepada salah satu dan mengabaikan yang lain, niscaya ia akan datang pada hari kiamat nanti berjalan sementara salah satu kakinya lumpuh atau pincang.”(HR. Ibn Hibban di dalam Shahih-nya).
Membaca ayat tersebut, tentu kita dapat yakinkan di dalam hati bahwa Allah membuat hukum tidak akan pernah salah dan kurang.
Disini status saya pun sebagai seorang istri atau perempuan, jika ada yang bertanya kepada saya bagaimana jika dipoligami, maka jawaban akan saya kembalikan kepada syara, ”bahwa poligami bagian dari ajaran Islam, tentu saya tidak akan menghujat hukum poligami tersebut.”
Karena bagi lelaki yang paham agama  walaupun ada kebolehan untuk berpoligami dia tidak akan dengan mudah mempraktekan poligami tersebut. Karena di dalam hukum tersebut jelas dikatakan bagi yang mampu berlaku adil. Sementara untuk adil itu bukan perkara yang mudah. 
Jadi jika ada yang mengatakan bahwa poligami itu bagian dari diskriminasi terhadap perempuan, tentu merupakan sebuah pernyataan yang keliru. Jika ternyata didapati berita bahwa perceraian yang terjadi sebagian besar dikarenakan dipoligami, itu tidak dapat dijadikan dalih adanya kesalahan pada poligaminya.
Perceraian yang terjadi tentu bukan karena kebolehan poligami tersebut, tetapi lebih kepada individu pelaku poligaminya, bisa dipastikan praktek poligami yang dijalankan bersebrangan atau bertentangan dengan hukum yang Allah telah tetapkan dalam Kitab-Nya.
Perceraian yang terjadi karena pelaku poligami tersebut tidak menjalankan poligami sesuai dengan aturan yang Allah SWT tetapkan, tetapi lebih kepada pemuasan nafsu dan hasrat lelaki semata.
Semoga kita sebagai seorang muslim bisa melaksanakan setiap aktivitas sehari-hari senantiasa disandarkan pada hukum syara, karena kita yakini bahwa Allah SWT adalah Zat Yang Maha Sempurna, yang telah Menetapkan  hukum dengan sebaik-baiknya. Tentu jika standar perbuatan kita senantiasa kita sandarkan pada hukum syara maka kesejahteraan, ketentraman, kedamaian akan mewarnai kehidupan kita sehari-hari. Wallahu a’lam.[]

Comment